Marka jalan menjadi sebuah rambu penting bagi setiap pengendara karena hampir selalu ada di sepanjang jalan raya. Keberadaan marka jalan yang membentuk garis tersebut telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018.
Garis berwarna kuning atau putih yang sering OtoFriends jumpai saat berkendara di jalan raya ini bukanlah sekadar pembatas jalan saja, melainkan berguna untuk mengamankan pengendara saat melintas Simak penjelasan di bawah ini agar lebih memahami apa itu marka jalan.
Baca juga: Simak Aturan Lengkap Tilang Sistem Poin!
Daftar Isi
Apa Itu Marka Jalan?
Pemahaman mengenai apa itu marka jalan merupakan hal mendasar yang harus kita pahami sebagai pengendara. Sebab, sebagian besar kecelakaan lalu lintas terjadi lantaran banyaknya pengendara yang kurang memahami aturan mengenai marka jalan ini.
Marka jalan adalah suatu tanda yang nyaris ada di setiap permukaan jalan berupa garis membujur, melintang, dan serong. Fungsi utama dari keberadaan marka jalan yaitu untuk memberi batas dan mengatur arus kendaraan lalu lintas.
Selain berwarna putih, banyak ditemukan rute jalan yang memiliki marka berwarna kuning. Fungsi dari marka warna kuning secara garis besar tidak jauh berbeda dengan marka putih.
Hanya saja, marka jalan berwarna kuning merupakan jalan nasional dan dipelihara oleh pemerintah pusat. Jika ada kerusakan yang terjadi di sepanjang jalan dengan marka berwarna kuning, hal itu akan menjadi tanggung jawab pusat.
Marka jalan sejatinya dibuat dengan tujuan agar pengguna jalan mematuhinya, sehingga bisa berkendara dengan tertib. Berkendara dengan mematuhi marka jalan dan peraturan lalu lintas akan meminimalisir terjadinya risiko kecelakaan.
Baca juga: Biar Tidak Kena Tilang, Pahami Arti Rambu Lalu Lintas Ini
Jenis Marka Jalan dan Fungsinya
Marka jalan dibedakan berdasarkan warna dan bentuknya. Secara umum, warna marka jalan yang selama ini digunakan yaitu berwarna putih atau kuning. Sementara untuk bentuknya, ada yang bentuknya lurus, patah-patah, hingga berkelok.
Masing-masing bentuk marka jalan tersebut memiliki arti dan fungsinya yang berbeda. Berikut penjelasan lebih rincinya.
1. Marka Garis Kuning Putus di Tepi
Pernahkah OtoFriends melihat satu garis kuning putus-putus di sisi tepi jalan? Marka tersebut merupakan penanda bahwa pengendara boleh mendahului kendaraan lain dari sisi tepi samping dengan memerhatikan kondisi pengendara lain. Namun, marka jalan jenis ini masih belum terlalu banyak digunakan.
2. Marka Satu Garis Kuning Tanpa Putus
Garis seperti ini sebenarnya jarang dijumpai di Indonesia. Kalaupun ada, jumlahnya tidak sebanyak marka jalan lain dan lebih sering ditemukan di jalanan berkelok.
Marka jalan ini biasanya diikuti oleh garis putih sebelum garis kuning di tengah. Garis kuning tanpa putus menandakan bahwa pengendara boleh menyalip kendaraan di garis putih dengan catatan tidak keluar dari garis kuning.
3. Marka Dua Garis Tanpa Putus
Jika rute jalan terdapat marka berupa dua garis yang menyambung utuh, tandanya tidak ada satupun kendaraan yang boleh melewati garis marka jalan tersebut. Namun, marka jalan jenis ini juga biasa diganti dengan beton di beberapa kota yang memiliki jalanan luas sehingga tidak memungkinkan untuk dilewati.
Marka dua garis tanpa putus biasanya digunak untuk jalur cepat yang luas jalannya lebih dari dua jalur, misalnya jalan Pantai Utara (Pantura) Jawa. Karena fungsinya menjadi pembatas bagi jalur cepat, marka jalan jenis ini merupakan penanda bahwa arus lalu lintas sangat berbahaya bagi keselamatan.
Itu sebabnya OtoFriends harus hati-hati saat melintasi jalanan yang terdapat marka dua garis tanpa putus di permukaannya.
4. Marka Dua Garis Putus dan Tak Putus
Marka jalan jenis ini kerap dijumpai di jalan turunan yang memiliki lebih dari dua jalur. Selain untuk mengatur lalu lintas, marka ini juga membolehkan sisi jalan yang memiliki garis putus-putus untuk mendahului. Sementara itu, sisi garis yang utuh tidak boleh mendahului kendaraan lain.
Untuk memahaminya, OtoFriends bisa melihat garis marka yang paling dekat dengan posisi kendaraan. Jika garis paling dekat adalah garis putus-putus, maka kita diperbolehkan untuk mendahului. Namun, jika garis sambung utuh yang paling dekat, itu berarti kita dilarang mendahului kendaraan lain.
Baca juga: Denda Pelanggaran Lalu Lintas, Pasal, dan Cara Cek Tilangnya
5. Marka Garis Putih Tanpa Putus
Jalan raya yang terdapat marka garis putih tanpa putus di tengahnya menandakan bahwa rute tersebut merupakan rute berbahaya dan berpotensi menyebabkan kecelakaan.
Fungsi marka jalan ini yaitu sebagai tanda jika pengendara tidak boleh mendahului kendaraan lain atau dilarang melewati garis marka tersebut. Marka garis putih tanpa putus merupakan pembatas permanen yang tidak boleh dilewati karena membahayakan pengguna jalan.
Itulah mengapa marka jalan dengan garis putih tanpa putus umumnya dijumpai di tikungan tajam, jalan menurun, jalan berbelok-belok, dan rute berbahaya lainnya.
6. Marka Garis Putih Putus-Putus
Marka jalan berwarna putih membujur dengan garis putus-putus sering kali ditemukan di jalan raya. Fungsinya marka jalan jenis ini yaitu membagi jalur antara dua arus kendaraan. Jika garis markanya sudah memudar dan nyaris terhapus, biasanya akan digantikan sementara dengan kerucut lalu lintas agar kedua arus kendaraan tidak saling memotong..
Tanda marka garis putih putus-putus ini tidak memiliki ketentuan seketat garis putih yang utuh. Artinya, OtoFriends boleh menyalip kendaraan di depannya dengan melewati batas marka jalan. Namun, ini hanya boleh dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi kepadatan jalan raya dari arah berlawanan untuk menghindari risiko terjadinya kecelakaan.
7. Marka Yellow Box Junction
Yellow Box Junction (YBJ) umumnya ditemukan di persimpangan jalan besar perkotaan, seperti jalanan Jakarta dan Bandung yang sudah menerapkannya. Fungsi marka jalan jenis ini adalah mencegah kemacetan ketika lalu lintas sedang padat. Jika menjumpai marka jalan ini, itu artinya kendaraan kita dilarang untuk melintas atau bahkan menyentuh kotak garis kuning.
Demikian penjelasan mengenai marka jalan yang harus kita pahami sebagai pengendara. Apabila mengalami kendala di jalan dan memerlukan jasa bengkel, OtoFriends bisa menggunakan aplikasi Otoklix untuk menemukan bengkel terdekat.
Otoklix merupakan aplikasi booking service mobil yang telah bekerja sama dengan 2.000+ bengkel umum se-Jabodetabek untuk memberikan layanan ganti oli, ganti ban, tune up, ganti aki, body repair, servis AC hingga cuci mobil.
Segera unduh aplikasi Otoklix yang tersedia di Appstore maupun Playstore. Melalui aplikasi booking service Otoklix, Otofriends akan lebih mudah menemukan bengkel terdekat dari lokasi Otofriends berada. Harga transparan karena diberi tahu di awal booking.
Pertanyaan Seputar Marka Jalan
Marka jalan adalah suatu tanda di permukaan jalan raya yang memberi batas dan mengatur arus kendaraan lalu lintas.
Marka jalan berwarna kuning merupakan jalan nasional dan dipelihara oleh pemerintah pusat, sementara marka berwarna putih digunakan untuk selain jalan nasional.
Secara umum, marka jalan yang selama ini digunakan memiliki warna putih atau kuning dengan bentuk lurus, patah-patah, hingga berkelok.