Demi mengurangi emisi gas, dunia mulai meningkatkan produksi dan penggunaan mobil listrik. Pemerintah Indonesia juga turut andil meningkatkan penggunaan mobil listrik dengan memberikan insentif mobil listrik. Peraturan ini berlaku pada tahun 2023.

Bagaimana peraturan insentif mobil listrik? Apa syarat mendapatkan insentif? Simak juga informasi lainnya di Blog Otoklix.

Peraturan Insentif Mobil Listrik

Meskipun mendapat kritikan dari sejumlah pihak, tetapi penerapan insentif mobil listrik tetap dijalankan. Sebab, menurut Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsat Pandjaitan, peraturan ini memiliki lebih banyak kelebihan daripada kekurangannya.

Bagaimana peraturan insentif mobil listrik?

Pemberian insentif mobil listrik diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 (PMK PPN DTP Kendaraan Listrik).

Program insentif mobil listrik ini juga bersinergi dengan roadmap percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Selain itu juga sejalan dan mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019. Insentif PPN DTP ini diberikan kepada mobil dan bus listrik dengan kriteria tertentu. Yaitu nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tertentu.

Dengan adanya insentif mobil listrik, maka pajak kendaraan akan berkurang atau mendapat diskon PPN. Kewajiban PPN mobil listrik adalah sebesar 11%, kemudian diberi insentif sebesar 10%. Jadi, PPN yang perlu dibayar hanya sebesar 1%.

Dalam peraturan tersebut tercantum bahwa program insentif mobil listrik akan berlaku untuk masa pajak April 2023 sampai dengan Desember 2023.

Baca juga: Program Subsidi Mobil Listrik, Solusi Tepat Mengurangi Emisi?

Tujuan pemberian insentif mobil listrik

Pemberian insentif bagi pembelian mobil listrik bertujuan untuk mendorong penggunaan mobil listrik makin cepat. Makin cepat dan makin banyak penggunaan mobil listrik, maka berdampak juga ke bidang lain.

Sebagai informasi, Indonesia memiliki jumlah cadangan nikel terbesar di dunia. Sehingga, Indonesia sangat potensial untuk mengembangkan baterai mobil listrik. Di sisi lain, meningkatnya penggunaan mobil listrik juga bisa membantu negara secara fiskal karena bisa mengurangi subsidi bahan bakar fosil.

Tujuan berikutnya berkaitan dengan bidang investasi. Dengan tingginya minat terhadap mobil listrik akan membuat produsen mobil listrik akan melakukan investasi di Indonesia. Indonesia bakal dipandang di mata dunia mampu berkontribusi dan berkomitmen untuk mengurangi emisi karbon.

Syarat mendapat insentif?

Syarat untuk mendapat insentif mobil listrik adalah sesuai dengan kriteria nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri. Mobil listrik yang akan diberi insentif harus memenuhi syarat minimal 40% menggunakan komponen dalam negeri.

Baca juga: Ini Peraturan Pemerintah Tentang Motor Listrik di Indonesia

Mobil listrik apa saja yang diberi insentif?

Tidak sembarang mobil listrik yang mendapatkan insentif. Model dan tipe kendaraan ini harus memenuhi syarat TKDN. Nilai TKDN yang memenuhi syarat ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1641 Tahun 2023 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Memenuhi Kriteria Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri yang atas Penyerahannya dapat Memanfaatkan Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.

Saat ini, hanya Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air EV yang sudah memenuhi kriteria. Sehingga kalau mau punya kedua mobil tersebut sudah bisa dapat potongan atau insentif mobil listrik. Selain potongan PPN, ada juga insentif fiskal lainnya. Sehingga kalau ditotal harga jual mobil listrik ini akan mendapat potongan sebesar 32%.

Perhitungan total insentif

Angka 32% adalah akumulasi dari sejumlah hal. Insentif mobil ini bebas pajak 20 tahun sesuai nilai investasi industri logam termasuk nikel dan juga produksi baterai. Super deduction tax sampai dengan 300 persen untuk biaya pengembangan dan juga penelitian di bidang baterai listrik dan pembangkit tenaga listrik. Ada pula pembebasan PPN barang tambang, termasuk bijih nikel yang merupakan bahan baku baterai. 

PPN juga dibebaskan untuk impor dan perolehan barang modal untuk pabrik kendaraan bermotor. PPNBM kendaraan lain adalah 15 persen, sementara mobil listrik 0 persen. Ada pula pembebasan tarif bea masuk atau impor kendaraan listrik secara tidak utuh atau Incompletely Knocked Down (IKD) serta pembebasan bea masuk kendaraan lainnya hingga insentif Pajak Kendaraan Bermotor Berbasis Listrik sampai dengan 90 persen.

Baca juga: Mengenal Mobil Hybrid, Fakta Penting dan Daftar Mobilnya

Sehingga, akumulasi dari semuanya memberikan insentif mencapai 32 persen dari harga jual untuk mobil listrik. Pemberian insentif ini besarannya sekitar Rp80 juta. Sementara itu, mobil listrik hybrid diberi insentif sebesar sekitar Rp40 juta.

Selain Indonesia, negara-negara lain juga ternyata punya program serupa. Contohnya adalah di China, beberapa negara di Eropa, serta Thailand.

Jadi, makin tertarik beli mobil listrik karena adanya insentif mobil listrik? Itu dia pembahasan tentang peraturan pemerintah mengenai insentif mobil listrik yang mendukung penggunaan elektrifikasi kendaraan.

Namun, jika OtoFriends masih memiliki kendaraan konvensional, pastikan untuk selalu menjaga performa kendaraan dengan melakukan servis berkala. Di antaranya adalah rutin mengecek kondisi ban, AC, serta rem mobil.

Servis mobil di bengkel Otoklix yang tersebar di wilayah Jabodetabek. Servisnya lengkap, harganya transparan, booking-nya mudah. Selain itu, banyak promo juga setiap bulannya. Install aplikasinya di PlayStore atau booking melalui WhatsApp di nomor 0811-9200-25.

Pertanyaan Seputar Insentif Mobil Listrik

Pemerintah memberikan subsidi untuk pembelian mobil listrik di Indonesia per 1 April 2023. Insentif tersebut berlaku insentif PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Masa berlaku insentif ini sampai dengan Desember 2023.

Insentif mobil listrik yang diberikan oleh pemerintah adalah pajak kendaraan sebesar 10 persen.

Sejumlah keuntungan bisa dirasakan ketika menggunakan mobil listrik. Selain ramah lingkungan karena tidak menimbulkan emisi karbon, menggunakan mobil listrik juga bisa lebih irit pengeluaran bahan bakar. Jika dibandingkan, biaya untuk mengecas lebih murah dibandingkan membeli bahan bakar minyak.