Ganjil genap merupakan salah satu peraturan yang diterapkan oleh Polisi Lalu Lintas (Polantas) untuk mengatasi kemacetan pada beberapa wilayah seperti Jakarta dan Puncak, Bogor. Cara yang satu ini diterapkan untuk mengurangi jumlah volume kendaraan pada wilayah dan jam tertentu.
Peraturan ganjil genap ini perlu OtoFriends ketahui dan laksanakan agar tetap bisa berkendara dengan aman sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Akan ada sanksi berupa penilangan terhadap pengendara yang tidak melaksanakan peraturan ini.
Untuk lebih mengetahui tentang peraturan ganjil genap ini, simak terlebih dahulu beberapa informasi pentingnya dari Otoklix berikut ini.
Daftar Isi
Peraturan Ganjil Genap
Peraturan ganjil genap adalah peraturan yang hanya memperbolehkan kendaraan untuk melintas pada wilayah dan jam-jam tertentu sesuai dengan angka terakhir plat nomor dari masing-masing kendaraan tersebut.
Jika pada tanggal genap maka hanya mobil dengan plat genap saja yang boleh melintas. Sebaliknya, jika pada tanggal ganjil, maka hanya mobil dengan plat ganjil saja yang boleh melintas.
Waktu penerapan peraturan ganjil genap ini berbeda-beda sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Bagi pengemudi yang berada pada jalan dan waktu yang tidak sesuai dengan peraturan ini, maka akan dikenakan dengan Rp500 RIbu sesuai dengan peraturan yang mengacu pada pasal 287 UU Nomor 12 tahun 2009.
Namun peraturan ini tidak berlaku untuk beberapa kendaraan. Beberapa kendaraan tersebut adalah mobil ambulans, mobil pemadam kebakaran, mobil angkutan umum dengan plat kuning, mobil listrik, sepeda motor, mobil pejabat negara dan pejabat asing dan mobil pengangkut uang.
Baca Juga: Daftar Plat Nomor Mobil se-Indonesia dan Jenis Kodenya
Ganjil Genap Jakarta
Peraturan ganjil genap ini sangat diterapkan pada wilayah Jakarta yang memiliki tingkat volume kendaraan roda empat yang tinggi. Peraturan ganjil genap di Jakarta sendiri berlaku mulai dari hari Senin sampai Jumat dan untuk jam berlakunya peraturan ini dibagi menjadi dua waktu, yaitu pagi dan sore sampai malam hari.
Untuk pagi hari, peraturan ganjil genap ini berlaku mulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB, dan untuk sore hari berlaku mulai pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.
Semenjak tanggal 6 Juni 2022 peraturan ganjil genap di Jakarta yang semula hanya 13 ruas jalan, diperluas menjadi 25 ruas jalan di kota Jakarta dan hal ini telah dimulai sejak dilakukannya sosialisasi dari Dishub pada tanggal 5 Juni 2022.
Hal ini mengacu pada instruksi Mendagri No 26 Tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022 dan Peraturan Gubernur (Pergub) No 88 Tahun 2019.
Berikut ini adalah daftar 25 ruas jalan yang memberlakukan ganjil genap di kota Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2.Jalan Gajah Mada
3.Jalan Hayam Wuruk
4.Jalan Majapahit
5.Jalan Medan Merdeka Barat
6.Jalan MH Thamrin
7.Jalan Jenderal Sudirman
8.Jalan Sisingamangaraja
9.Jalan Panglima Polim
10.Jalan Fatmawati
11.Jalan Suryopranoto
12.Jalan Balikpapan
13 Jalan Kyai Caringin
14.Jalan Tomang Raya
15.Jalan Jenderal S Parman
16.Jalan Gatot Subroto
17.Jalan MT Haryono
18.Jalan HR Rasuna Said
19.Jalan D.I Pandjaitan
20.Jalan Jenderal A. YAni
21.Jalan Pramuka
22.Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
23.Jalan Kramat Raya
24.Jalan Stasiun Senen
25.Jalan Gunung Sahari.
Ganjil Genap Puncak Bogor
Selain di Jakarta, peraturan ganjil genap juga diberlakukan untuk kawasan wisata Puncak, Bogor. Hal ini diberlakukan untuk mengurangi kemacetan pada wilayah Puncak, Bogor yang sering menjadi tujuan wisata bagi warga kota Jakarta.
Berbeda dengan ganjil genap di Jakarta, ganjil genap untuk wilayah Puncak, Bogor biasanya diberlakukan pada akhir pekan, yaitu hari Sabtu dan Minggu, serta pada saat hari libur panjang seperti hari libur mulai dari hari Jum’at sampai Minggu.
Ganjil genap yang diterapkan pada kawasan Puncak, Bogor biasanya mulai diberlakukan mulai pukul 14.00 WIB sampai pukul 00.00 WIB.
Lokasi ganjil genap di kawasan Puncak, Bogor adalah di wilayah Jalan Raya Puncak atau simpang Gadog sampai simpang empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur dan sebaliknya.
Untuk peraturan ganjil genap di kawasan Puncak, Bogor juga berbeda dengan peraturan ganjil genap di Jakarta. Jika pada ganjil genap di Jakarta hanya berlaku untuk kendaraan roda empat saja, ganjil genap di kawasan Puncak, Bogor juga berlaku untuk kendaraan roda 2 dan bus.
Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 84 tahun 2021 yang mengatur tentang ganjil genap di kawasan Puncak, Bogor.
Bagi pelanggar yang melanggar peraturan ini, maka akan dikenakan sanksi putar balik oleh petugas dan tidak dapat melanjutkan perjalanan.
Baca Juga: Cara Mengemudi Mobil Manual di Tanjakan dan Turunan
Itulah informasi mengenai peraturan ganjil genap di kota Jakarta dan di kawasan Puncak, Bogor. Peraturan ganjil genap tersebut mengharuskan hanya kendaraan dengan plat yang sesuai saja yang dapat melintas.
Dengan adanya peraturan ini, diharapkan tingkat kemacetan yang sering terjadi pada jam-jam sibuk dapat menurun. Sebagai pengendara yang baik, sangat penting bagi OtoFriends untuk mentaati peraturan ganjil genap yang diberlakukan agar tidak terkena sanksi oleh petugas.
Peraturan ganjil genap ini juga diberlakukan agar orang-orang mempertimbangkan untuk menggunakan kendaraan umum dan bukan kendaraan pribadi. Namun tidak sedikit juga orang-orang yang memiliki ekonomi lebih, akan lebih memilih untuk menambah mobil pribadi mereka dengan menggunakan plat yang sesuai.
Baca Juga: Harga Plat Nomor Cantik, Cara Membuat dan Peraturannya
Mobil merupakan salah satu benda yang kini cukup penting bagi kehidupan sehari-hari, Oleh karena itu sangat penting juga bagi OtoFriends untuk merawat mobil OtoFriends di bengkel mobil terpercaya dari Otoklix.
Selain itu juga, OtoFriends perlu mengetahui beberapa tips dan informasi mobil yang telah dimiliki oleh Otoklix.
Semoga informasi lengkap mengenai peraturan ganjil genap tersebut dapat membantu OtoFriends agar dapat berkendara dengan lebih nyaman dan sesuai dengan peraturan.
Pertanyaan Seputar Ganjil Genap
Ganjil genap berlaku di Jakarta mulai dari hari Senin sampai Jumat, mulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB dan mulai pukul 16.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB.
Ganjil genap kawasan Puncak, Bogor berlaku pada hari libur Sabtu dan Minggu atau pada saat libur panjang, mulai pukul 14.00 WIB sampai pukul 00.00 WIB.
Bagi pengemudi kendaraan roda empat yang melanggar ganjil genap di Jakarta maka akan dikenakan sanksi berupa denda tilang sebesar Rp500 Ribu.