Saat kita berhalangan hadir untuk mengambil surat BPKB motor, sebenarnya OtoFriends bisa memberikan kuasa kepada orang yang dipercaya untuk mengambilnya. Kita hanya perlu membuat surat kuasanya. Tak perlu bingung, berikut ini contoh surat kuasa pengambilan BPKB mobil.

Surat Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor atau BPKB merupakan dokumen penting yang harus kita miliki saat membeli kendaraan. Umumnya pengambilan BPKB bisa dilakukan di perusahaan leasing saat cicilan kendaraan telah lunas atau bila membeli kendaraan secara tunai dan lunas maka akan diberikan oleh dealer atau di Samsat.

Namun, kita berhalangan hadir dan akan memberikan kuasa kepada orang lain yang telah dipercaya untuk mengambilnya. OtoFriends bisa mempelajari cara membuat surat kuasa pengambilan BPKB berikut ini.

Baca juga: Bikin Surat Kuasa Balik Nama Mobil, Mengurusnya Bisa Diwakilkan

Fungsi surat kuasa pengambilan BPKB mobil

Pemberian kuasa terhadap seseorang untuk hal-hal tertentu yang memiliki urgensi tinggi sehingga tidak bisa diwakilkan kecuali oleh orang yang sudah ditunjuk oleh pihak pertama telah diatur dalam perundangan-undangan yakni Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) Pasal 1972.

Dalam pasal tersebut tertulis bahwa surat kuasa merupakan surat yang diberikan kepada seseorang yang sengaja diutus untuk melakukan sesuatu atas perizinan orang yang memberikan surat dalam hal ini pihak pertama. 

Secara spesifik, ada dua jenis surat kuasa yakni surat kuasa umum (KUHPer Pasal 1796) dan surat kuasa khusus (KUHPer Pasal 1975).

Sementara itu, salah satu dokumen kendaraan penting memiliki fungsi dan peran yang telah tertuang di dalam situs polri.go.id, di antaranya:

  • Semua jenis kendaraan bermotor yang sudah terdaftar dan memiliki STNK, baik kendaraan bermotor dalam kondisi berjalan ataupun dalam keadaan rusak diwajibkan memiliki BPKB sebagai tanda pengenal kendaraan bermotor.
  • BPKB bisa juga disebut sebagai Certificate of Ownership, yakni dokumen penting yang harus disimpan oleh yang bersangkutan.
  • BPKB akan mempertinggi daya guna dari tata cara administrasi pendaftaran kendaraan bermotor, sehingga di samping meningkatkan public service juga dimanfaatkan untuk menyempurnakan cara pengawasan terhadap pemasukan keuangan negara non pajak, kepemilikan kendaraan bermotor dan sebagainya.
  • BPKB dapat dijadikan sebagai jaminan atau tanggungan dalam pinjam-meminjam berdasarkan kepercayaan masyarakat.

Mengingat BPKB merupakan dokumen penting sehingga diperlukan kehati-hatian dan kewaspadaan kepada pemilik kendaraan untuk menyimpannya. 

Karenanya, untuk mengambil BPKB kendaraan oleh orang lain diperlukan surat kuasa. Adapun fungsi dari surat kuasa untuk mengambil BPKB kendaraan di antaranya:

  • Sebagai bukti bahwa pihak yang dimaksud telah diamanatkan oleh pemberi kuasa untuk bertanggung jawab atas semua hal yang terjadi pada BPKB selama dipegang olehnya.
  • Sebagai bukti bahwa pihak pertama telah memberikan kuasa sehingga mempermudah urusan birokrasi sewaktu mengambil BPKB.
  • Sebagai tindakan preventif penyalahgunaan BPKB oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Format dan informasi penting dalam surat pengambilan BPKB

Ada 3 informasi penting yang wajib tertera di dalam surat kuasa pengambilan BPKB kendaraan. Di antaranya adalah informasi mengenai pemberi kuasa seperti nama lengkap, nomor identitas diri, dan alamat pemberi kuasa.

Informasi kedua yang harus tertera di dalam surat kuasa adalah informasi mengenai penerima kuasa yang meliputi nama lengkap, nomor identitas diri dan alamat penerima kuasa. Informasi yang terakhir adalah tentang data kendaraan yang meliputi jenis kendaraan, nomor kendaraan, warna kendaraan, dan nomor mesin.

Adapun format yang harus ada di dalam surat pengambilan BPKB kendaraan di antaranya:

  • Judul surat, dalam hal ini berarti “Surat Kuasa Pengambilan BPKB”.
  • Kalimat pembuka, umumnya kalimat pembuka menggunakan kalimat ini, “Yang bertanda tangan di bawah ini:”.
  • Identitas pemberi kuasa atau pemilik kendaraan asli, identitas yang dimaksud misalnya saja seperti nama, NIK, alamat, dan pekerjaan.
  • Identitas penerima kuasa, merupakan orang yang diberi amanat untuk mengambil BPKB. Informasi yang tertulis di dalam surat kurang lebih sama dengan informasi pemberi kuasa.
  • Perbuatan yang dikuasakan, penjelasan mengenai satu atau lebih dari satu orang yang mendapatkan kuasa untuk melakukan sesuatu. Dalam kasus ini berarti mengambil BPKB.
  • Identitas kendaraan, cantumkan pula identitas kendaraan seperti tipe mobil, plat nomor, warna dan nomor mesin.
  • Kalimat penutup, diisi dengan tanggal surat tersebut dibuat.
  • Tanda tangan, tanda tangan pemberi kuasa dan penerima kuasa yang telah dibubuhi materai Rp10.000.

Contoh surat kuasa pengambilan BPKB mobil

1. Contoh surat kuasa pengambilan bpkb di samsat

Surat Kuasa Pengambilan BPKB

Yang Bertanda Tangan di Bawah Ini:

Nama         :

Umur         :

Pekerjaan   :

Alamat       :

Dengan ini memberi kuasa sepenuhnya kepada:

Nama       :

Umur       :

Pekerjaan :

Alamat     :

Untuk mengurus pengambilan BPKB bermerk _______________ atas nama ____________ dengan nomor polisi __________ di _______________. Demikian surat kuasa ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. _________, ___________ 2022

Pemberi Kuasa Penerima Kuasa 

Materai Rp10.000

(Tanda Tangan)                                  (Tanda Tangan)

2. Contoh surat kuasa pengambilan BPKB mobil umum

Surat Kuasa Pengambilan BPKB

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama                      :

Tempat/tanggal lahir :

Pekerjaan                :

Alamat                    :

Dengan ini memberi kuasa kepada:

Nama                      :

Tempat/tanggal lahir :

Pekerjaan                :

Alamat                    :

Untuk pengambilan BPKB satu buah unit mobil dengan merk  ____, warna ____, dan nomor polisi ________.

Demikian surat kuasa ini dibuat untuk dikerjakan dengan itikad baik dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. _________, ___________ 2022

Pemberi Kuasa Penerima Kuasa

Materai Rp10.000

 (Tanda Tangan) (Tanda Tangan)

3. Contoh surat kuasa pengambilan bpkb mobil di leasing atau lembaga pembiayaan

SURAT KUASA

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama   :

NIK      :

Alamat :

Selanjutnya disebut Pemberi Kuasa

Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa untuk mengambil BPKB atas nama (nama) atas kendaraan dengan rincian: Jenis Kendaraan: Nomor Kendaraan: Warna Kendaraan: Nomor Mesin: di (nama dealer tempat membeli kendaraan dan alamatnya) Demikian surat kuasa ini kami buat dengan sebenar-benarnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. _________, ___________ 2022

Pemberi  Kuasa Penerima Kuasa

Materai Rp10.000

(Tanda Tangan) (Tanda Tangan)

Syarat pengambilan BPKB

Selain membawa surat kuasa pengambilan BPKB, kita perlu melengkapi beberapa dokumen pendukung lainnya. Mengambil BPKB di perusahaan leasing atau lembaga pembiayaan memiliki aturan yang berbeda dengan dokumen yang diperlukan untuk mengambil BPKB di kantor Samsat.

Dokumen yang dibutuhkan untuk mengambil BPKB mobil di perusahaan leasing atau lembaga pembiayaan di antaranya:

  • KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopiannya.
  • KTP asli pengambil BPKB.
  • Surat kuasa pengambilan BPKB.
  • Bukti pembayaran terakhir.

Sedangkan dokumen yang dibutuhkan untuk mengambil BPKB mobil di kantor Samsat di antaranya:

  • Fotokopi STNK.
  • KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopiannya.
  • KTP asli pengambil BPKB dan fotokopiannya.
  • Formulir pengambilan BPKB.
  • Surat kuasa pengambilan BPKB.

Setelah memiliki kendaraan, sebaiknya OtoFriends perlu mengetahui kapan waktunya mobil ganti oli mobil atau servis mobil lainnya. Ada aturan-aturan mengenai kapan waktu yang tepat untuk melakukan servis mobil rutin secara berkala yang bisa diakses melalui blog otomotif.

Pertanyaan Seputar Contoh Surat Kuasa Pengambilan BPKB Mobil

Cara membuat surat kuasa pengambilan BPKB yakni meliputi beberapa informasi penting seperti data diri pemilik kendaraan, data diri pengambil kendaraan, pernyataan kuasa untuk mengambil BPKB yang dilengkapi dengan data kendaraan seperti jenis kendaraan, warna, hingga nomor mesin.

Surat BPKB bisa diwakilkan oleh orang lain yang kita percaya menggunakan surat kuasa bermaterai Rp10.000

Syarat pengambilan BPKB di antaranya KTP pemilik kendaraan dan fotokopiannya, bukti pembayaran, formulir pengambilan BPKB, surat kuasa pengambilan BPKB bila diwakilkan dan KTP pengambil BPKB.