Punya motor bukan hanya membuatmu harus menyiapkan bujet untuk bahan bakar dan servis berkala. Lebih dari itu, kamu juga patut menyiapkan biaya rutin lainnya, salah satu yang paling penting yaitu pajak motor. Sayangnya, masih banyak orang mengabaikan hal tersebut sehingga keterlambatan menyebabkan pembayaran pajak motor jadi disertai denda. Semoga kamu termasuk orang yang taat bayar pajak motor ya, OtoFriends.
Bila kamu membayar pajak motor tepat waktu, maka kamu tidak perlu sibuk mencari cara menghitung denda telat bayar pajak motor. Itulah sebabnya kamu mesti memahami syarat dan langkah membayar pajak motor agar persiapannya bisa dilakukan sejak jauh hari.
Daftar Isi
Bayar Pajak Motor Harus Dilakukan Setiap Tahun dan 5 Tahun Sekali
Waktu pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dibagi menjadi dua, yaitu setiap tahun dan 5 tahun sekali. Proses yang dilakukan setiap tahun bertujuan untuk membayar PKB dan perpanjangan STNK. Selain itu, pembayaran PKB juga wajib dilakukan setiap 5 tahun bersamaan dengan penggantian STNK dan plat nomor kendaraan.
Kamu bisa membayar PKB kurang lebih sejak 60 hari sebelum tanggal jatuh tempo. Bila sudah melewati tanggal yang tertera pada STNK, maka kamu patut menghitung berapa denda telat bayar pajak motor dan melunasinya berbarengan dengan pembayaran PKB.
Dokumen yang Wajib Disiapkan ketika Bayar Pajak Motor
Proses PKB membutuhkan beberapa dokumen sebagai berikut:
- STNK asli dan fotokopi.
- Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan fotokopi. Jika BPKB masih berada di perusahaan leasing, kamu harus meminta surat keterangan kepemilikan kendaraan terlebih dahulu.
- KTP asli pemilik kendaraan sesuai STNK dan BPKB serta fotokopi.
- Surat keterangan buka blokir bila STNK dalam kondisi terblokir.
- Surat kuasa jika perpanjangan STNK diurus orang lain yang identitasnya berbeda dari keterangan pada STNK dan BPKB.
- Formulir permohonan perpanjang STNK yang telah diisi secara lengkap. Untuk memenuhi persyaratan ini, kamu bisa mendapatkan formulir permohonan bila perpanjang STNK secara offline di kantor Samsat.
- Fotokopi dokumen domisili perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bila kepemilikan kendaraan dibuat atas nama perusahaan.
- Biaya PKB beserta denda keterlambatan (jika ada). Bujet yang harus kamu siapkan untuk PKB setiap tahun tergolong terjangkau. Sebaliknya, biaya pajak motor 5 tahunan lebih besar sebab terdiri dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), biaya cek fisik kendaraan, biaya pengesahan STNK, dan biaya plat putih (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau TKNB).
Cara Bayar Pajak Motor dengan Metode Offline
Langkah-langkah bayar PKB tahunan dan 5 tahunan dengan metode offline adalah sebagai berikut:
- Kunjungi kantor Samsat Induk, Samsat Keliling, atau kantor Samsat Pembantu terdekat sesuai domisili kendaraan. Sementara itu, pembayaran PKB tahunan tidak dapat dilakukan di Samsat Keliling karena ada tahapan uji fisik kendaraan.
- Pembayaran PKB 5 tahunan diawali uji fisik kendaraan, sedangkan pembayaran PKB tahunan tidak. Selanjutnya, datangi loket perpanjangan STNK lalu isi formulir yang diberikan petugas.
- Jika formulir sudah diisi secara lengkap, serahkan formulir tersebut bersamaan dengan dokumen lainnya. Petugas Samsat akan segera memeriksa kelengkapan tersebut. Tunggu sejenak hingga proses verifikasi data selesai.
- Bila seluruh data yang kamu serahkan sudah lengkap, petugas Samsat akan memberikan lembar pembayaran.
- Selesaikan proses pembayaran di loket. Kemudian, tunggu beberapa saat hingga proses pengesahan STNK rampung. Kamu akan mendapatkan STNK yang sudah diperpanjang jika melakukan pembayaran PKB tahunan atau disertai plat nomor kendaraan baru bila membayar PKB 5 tahunan.
Cara Bayar Pajak Motor dengan Metode Online
Jika kamu tak sempat mendatangi kantor Samsat untuk membayar PKB tahunan, kamu bisa melakukannya secara online dengan mengikuti tahapan sebagai berikut:
- Mulailah dengan mengunduh aplikasi Samsat Online Nasional di App Store atau Play Store.
- Buka aplikasi tersebut kemudian lakukan pendaftaran.
- Cantumkan identitasmu sebagai pemilik kendaraan serta info penting yang dibutuhkan, seperti nomor plat kendaraan, lima digit terakhir nomor rangka kendaraan, serta identitas kendaraan lainnya.
- Bila informasi yang kamu berikan sudah lengkap dan valid, kamu akan segera mendapat kode pembayaran.
- Lakukan proses pembayaran dengan nominal sesuai yang tertera di aplikasi.
- Bila kamu sudah melakukan pembayaran, selanjutnya kamu akan menerima email pemberitahuan tentang pengesahan STNK elektronik dan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran Elektronik (e-TBPKP). Dokumen tersebut berlaku selama 30 hari pasca email dikirim.
- Bentuk fisik TBPKP dan stiker STNK akan dikirim ke alamat yang kamu masukkan ke aplikasi dalam kurun waktu kurang lebih 1 minggu.
Cara Menghitung Denda Telat Bayar Pajak Motor
Rincian berikut ini akan membantumu mengetahui berapa denda telat bayar pajak motor yang wajib kamu lunasi:
Keterlambatan 2 hari hingga 1 bulan: Denda = PKB x 25 persen x 1/12
Keterlambatan 2 bulan: Denda = PKB x 25 persen x 2/12 + SWDKLLJ
Keterlambatan 3 bulan: Denda = PKB x 25 persen x 3/12 + SWDKLLJ
Keterlambatan 6 bulan: Denda = PKB x 25 persen x 6/12 + SWDKLLJ
Keterlambatan 1 tahun: Denda = PKB x 25 persen x 12/12 + SWDKLLJ
Keterlambatan 2 tahun: Denda = 2 x PKB x 25 persen x 12/12 + SWDKLLJ
Keterlambatan 3 tahun: Denda = 3 x PKB x 25 persen x 12/12 + SWDKLLJ
Jangan sampai kamu sering lupa bayar pajak motor sampai harus melunasi denda yang berlipat ganda ya, OtoFriends. Sudah waktunya kamu lebih disiplin membayar PKB secara tepat waktu sekaligus memperhatikan kondisi performa kendaraan.
Jika kamu ingin melakukan pengecekan kondisi motor dalam waktu dekat, bergegaslah menghubungi OtoBuddy melalui WA: 0822-9837-8787 untuk melakukan booking service. Layanan Otoklix tersebut akan membantumu menentukan jadwal servis sekaligus memberikan konsultasi terbaik sebelum kamu mendatangi bengkel Otoklix terdekat.
Pertanyaan Seputar Pajak Motor
Denda pajak motor 1 hari berapa?
Pajak motor yang telat dibayarkan selama 1 hari tidak dikenakan denda.
Pajak mati 2 bulan bayar berapa?
Penghitungan total pajak yang mati selama 2 bulan: Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) + Denda (berasal dari PKB x 25 persen x 2/12 + SWDKLLJ).
Bagaimana cara menghitung denda pajak motor?
Cara menghitung denda pajak motor dilakukan berdasarkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dikali 25% dikali (jumlah bulan menunggak:12) dikali jumlah tahun keterlambatan (bila melebihi 1 tahun) lalu ditambah SWDKLLJ (jika terlambat bayar lebih dari 2 bulan).