Cara menghitung THR karyawan berbeda-beda tergantung dari masa kerja karyawan tersebut. Bagi karyawan yang sudah bekerja minimal 1 tahun kerja berhak mendapatkan THR sebesar 1 kali gaji. Bagaimana dengan karyawan baru yang masuk beberapa bulan sebelum hari raya keagamaan? Bagaimana perhitungan THR menurut UU Cipta Kerja?

Umumnya pemberian THR lebih dikenal saat Hari Raya Idul Fitri. Padahal Pemerintah mengatur pemberian THR dilakukan berdasarkan hari raya keagamaan masing-masing karyawan. 

Akan tetapi, sah-sah saja bila perusahaan memberikannya hanya pada saat Hari Raya Idul Fitri. Sebab yang paling penting adalah memberikan hak THR kepada karyawan sesuai aturan Pemerintah. Simak penjelasan cara menghitung THR karyawan berdasarkan masa kerja berikut ini.

Banner

Baca juga: Rekomendasi Merek Mobil Dinas dengan Performa Bagus

Aturan Perhitungan THR 2024

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak karyawan yang diatur oleh pemerintah dan wajib dibayarkan perusahaan atau pemilik bisnis menjelang hari raya keagamaan. Bentuk hak tersebut berupa uang yang diberikan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Peraturan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bag Pekerja atau Buruh di Perusahaan. 

Di dalam Permenaker tersebut disebutkan pula bahwa pemberian THR ini menjadi hak seluruh karyawan dengan masa kerja minimal 1 bulan atau secara terus-menerus.

Secara spesifik di dalam peraturan yang sama Pasal 3 Ayat 1 ditetapkan ketentuan pemberian THR, sebagai berikut:

  • Karyawan dengan masa kerja minimal 12 bulan berhak mendapatkan THR sebesar 1 kali gaji atau 1 bulan upah.
  • Karyawan dengan masa kerja minimal 1 bulan sampai kurang dari 12 bulan berhak mendapatkan THR dengan perhitungan prorata (masa kerja : 12 x 1 bulan gaji).

Mendukung peraturan tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang pemberian THR Keagamaan menyebutkan bahwa pemberian THR wajib diberikan kepada karyawan dengan masa kerja minimal 1 bulan.

Berdasarkan peraturan tersebut, maka secara tidak langsung menyebutkan bahwa seluruh karyawan, baik karyawan baru yang masih mengikut masa probation, karyawan kontrak, dan karyawan tetap berhak mendapatkan THR dengan besaran yang berbeda.

Apabila ada perusahaan yang tidak melakukan kewajibannya maka akan dibebankan sanksi. Berdasarkan situs kominfo.go.id, perusahaan yang terlambat membayarkan THR mendapatkan sanksi denda sebesar 5% dari total THR. 

Aturan tersebut tertulis pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 10 dan Pasal 11 Ayat 11 serta Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan Pasal 56.

Adapun cara menghitung THR masa kerja 3 bulan, cara menghitung THR 6 bulan kerja, hingga cara menghitung THR masa kerja 10 tahun berbeda. Simak penjelasan cara menghitung THR karyawan berdasarkan masa kerja berikut ini.

Baca juga: Catat! Ini Syarat Beli Mobil Atas Nama Perusahaan

Cara Menghitung THR Karyawan Tetap

Berdasarkan aturan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 di atas maka perhitungan THR untuk karyawan tetap dengan masa kerja minimal 12 bulan atau 1 tahun sebesar 1 kali gaji bulanan. Gaji yang dimaksud mencakup gaji pokok dan tunjangan tetap.

Akan tetapi, tunjangan atau uang transportasi dan uang makan bukan merupakan tunjangan tetap melainkan tunjangan tidak tetap sehingga tidak termasuk dalam perhitungan THR.

Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak

Kemudian bagi karyawan kontrak dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, maka kalkulator THR berlaku rumus prorata. 

Perhitungan ini telah diatur di dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, di mana karyawan dengan masa kerja minimal 1 bulan dan masih terus bekerja secara terus-menerus namun kurang dari 12 bulan maka perhitungannya sebagai berikut:

THR prorata = masa kerja : 12 x 1 upah bulanan

Upah bulanan yang dimaksud merupakan gabungan antara gaji pokok dan tunjangan tetap. Tunjangan transportasi dan uang makan bukanlah tunjangan tetap sehingga tidak termasuk ke dalam perhitungan. Berikut ini contoh cara menghitung THR masa kerja 9 bulan:

Seorang karyawan telah bekerja selama 9 bulan di PT Cemerlang Gemilang dengan gaji bulanan Rp10 juta. Maka perhitungan THR-nya sebagai berikut:

THR = 9 bulan : 12 x Rp10.000.000 = Rp7.500.000

Maka karyawan tersebut berhak mendapatkan THR sebesar Rp7,5 juta.

Perhitungan THR Pegawai Baru

Cara menghitung THR karyawan baru dengan karyawan kontrak atau karyawan probation sama. Sebab yang terpenting adalah masa kerja karyawan tersebut. Hal ini sesuai dengan aturan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

Oleh karena itu cara menghitung THR karyawan baru yakni masa kerja : 12 x 1 gaji bulanan atau masa kerja x 1 gaji bulanan : 12. 

Adapun gaji bulanan yang dimaksud meliputi gaji pokok dan tunjangan tetap. Untuk tunjangan transportasi dan uang makan bukan termasuk ke dalam tunjangan tetap sehingga tidak termasuk dalam perhitungan.

Berikut ini contoh kasus kalkulator THR untuk karyawan baru, antara lain:

Ilham baru bekerja di CV Makmur Sentosa selama 2 bulan dengan gaji bulanan sebesar Rp4,5 juta. Berapa besaran THR yang akan didapatkan Ilham?

THR = 2 x Rp4.500.000 : 12 = Rp750.000

Maka dari itu, Ilham berhak mendapatkan THR sebesar Rp750 ribu.

Tips Transaksi Transparan dengan Mitra Bisnis

Melakukan kerja sama dengan mitra bisnis saat ini memang diperlukan guna mengembangkan bisnis Anda supaya dapat meraih lebih banyak pangsa pasar atau melebarkan sayap bisnis. 

Akan tetapi, kerja sama yang terjalin juga harus mempertimbangkan banyak hal, salah satunya adalah kemudahan dan kejelasan transaksi antar mitra bisnis.

Perkembangan teknologi yang semakin pesat memudahkan Anda untuk mencari beragam metode pembayaran yang transparansi dan dapat diakses di mana saja secara online. Dengan begitu, Anda dapat meninjau atau melihat riwayat transaksi yang pernah terjadi tanpa harus ke kantor.

Selain itu, diversifikasi metode pembayaran juga penting Anda pertimbangkan. Pilih mitra bisnis yang menyediakan fleksibilitas metode pembayaran. Artinya, Anda bisa melakukan transaksi secara tunai atau non tunai seperti melalui dompet digital atau mobile banking.

Baca juga: Manfaat Servis Mobil Operasional dengan Otoklix for Business

Temukan Mitra Bisnis Tepercaya Di Sini

Mitra bisnis yang bisa Anda andalkan, khususnya dalam industri otomotif untuk merawat mobil operasional perusahaan adalah Otoklix. Melalui layanan servis mobil perusahaan Otoklix for Business, Anda bisa mendapatkan fasilitas dan layanan khusus untuk merawat dan memperbaiki mobil.

Adapun beberapa layanan yang tersedia antara lain servis mobil lengkap, jaminan keaslian suku cadang setara dengan OEM, garansi servis, dasbor service online, emergency handling, home service, dan masih banyak lagi.

Untuk informasi lebih lanjut, download aplikasi Otoklix di smartphone kesayangan, atau menghubungi OtoBuddy melalui nomor WhatsApp 0811-920-025.

Menariknya, Anda bisa melakukan booking service terlebih dulu secara online melalui aplikasi dan waktu pembayaran yang lebih fleksibel. Biaya servisnya pun cukup kompetitif, Anda bisa menghemat hingga 30% dari biaya servis di bengkel resmi.

Pertanyaan Seputar Cara Menghitung THR Karyawan

Cara menghitung THR karyawan tergantung dari masa kerjanya. Karyawan yang telah bekerja selama minimal 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR 1 kali gaji bulanan, sedangkan karyawan dengan masa kerja minimal 1 bulan dan kurang dari 12 bulan maka perhitungannya prorata.

Cara menghitung THR masa kerja 3 bulan menggunakan rumus perhitungan prorata, di mana masa kerja karyawan tersebut dikali 1 gaji bulanan dan dibagi 12.

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak karyawan yang diatur oleh pemerintah dan wajib dibayarkan perusahaan atau pemilik bisnis menjelang hari raya keagamaan. Bentuk hak tersebut berupa uang yang diberikan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan.