Terlintas dalam pikiran kita, sebenarnya bagaimana lalu lintas sekarang? Apakan kondisi lalu lintas saat ini jauh lebih baik daripada dulu atau justru sebaliknya?
Pelanggaran lalu lintas bukan hanya terjadi di daerah perkotaan saja, melainkan juga terjadi di daerah pedesaan. Peraturan lalu lintas dibuat bukan tanpa alasan. Pemerintah mengatur aturan lalu lintas bertujuan untuk menjaga seluruh warga negara agar aman dan nyaman selama berkendara.
Namun sayangnya, lagi-lagi kita kurang mengindahkan peraturan tersebut dan sering melakukan pelanggaran lalu lintas. Pasalnya di tahun 2021 jumlah pelanggar lalu lintas naik hingga lebih dari 100 persen. Melihat tersebut, kita kembali lagi ke pertanyaan awal. Bagaimana lalu lintas sekarang? Apakah lebih baik?
Baca juga: Arti Rambu-Rambu Lalu Lintas Beserta Gambarnya
Daftar Isi
Potret Kondisi Lalu Lintas Saat Ini
Mengutip dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 1 tertulis pengertian Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta pengertian lalu lintas itu sendiri.
Pasal 1 Ayat (1) tertulis bahwa pengertian Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas lalu lintas, angkutan jalan, jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, kendaraan, pengemudi, pengguna jalan, serta pengelolanya.
Adapun pengertian lalu lintas tertulis dalam Pasal 1 Ayat (2) Lalu Lintas adalah gerak kendaraan dan orang di ruang lalu lintas jalan.
Seluruh aturan lalu lintas telah tertuang di dalam undang-undang tersebut dan bagi pelanggar akan dikenakan sanksi apabila melanggar. Masalahnya, dari tahun ke tahun pelanggaran lalu lintas selalu terjadi. Kita dapat mengukur banyaknya pelanggar dari banyaknya surat tilang yang diterbitkan kepolisian.
Menurut Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit yang ditulis di situs detik.com menyebutkan sepanjang tahun 2022 kepolisian sudah mengantongi surat tilang sebanyak 2,6 juta surat tilang. Angka ini melesat naik dari tahun 2020.
Mengutip dari laporan Kepolisian Negara Republik Indonesia Korps Lalu Lintas, kepolisian telah menerbitkan surat tilang sebanyak 120.733 perkara di tahun 2020. Angka ini melonjak drastis di tahun 2021. Sebanyak 1.771.242 surat tilang yang telah diterbitkan kepolisian. Jumlah ini meningkat lebih dari 100% dari tahun sebelumnya.
Ditambah lagi dengan laporan lalu lintas di tahun 2022 di mana jumlah pelanggar meningkat hingga 2,6 juta tindak tilang telah dilakukan kepolisian.
Kegiatan tindakan tilang secara langsung sebenarnya hanya untuk menegur masyarakat yang melanggar aturan lalu lintas agar ada efek jera. Akan tetapi, justru yang ditakutkan para pelanggar tersebut bukan dampak dari ketidaktaatan peraturan lalu lintas melainkan polisi yang melakukan tilang di jalan.
Baca juga: 10 Aturan Lalu Lintas Lengkap dengan Sanksinya
Jenis-Jenis Pelanggaran dan Sanksinya
Jika kita telaah lebih lanjut, sebenarnya kasus pelanggaran lalu lintas ini selalu dengan kasus yang sama. Misalnya bagi pengendara kendaraan bermotor roda 2 yang gak pakai helm atau kendaraan bermotor roda 4 gak pakai seat belt saat berkendara.
Berikut ini rangkuman jenis-jenis pelanggaran yang sering dilakukan di Indonesia, antara lain:
- Menerobos lampu merah menjadi jenis pelanggaran lalu lintas paling sering dilakukan pengemudi kendaraan bermotor roda 2 atau roda 4.
- Menggunakan helm sembarangan tanpa logo SNI atau berkendara tanpa menggunakan helm bagi pengendara motor.
- Mematikan lampu kendaraan saat berkendara juga diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 107.
- Melupakan surat kelengkapan berkendara seperti SIM dan STNK.
- Mengendarai kendaraan tanpa memiliki SIM merupakan pelanggaran yang biasa dilakukan oleh anak di bawah umur.
- Melawan arus merupakan jenis pelanggaran yang sering dilakukan pengendara sepeda motor, namun pada beberapa kasus ada juga pengemudi mobil yang melakukan pelanggaran ini meskipun jumlahnya sedikit.
- Melanggar rambu-rambu lalu lintas.
- Menerobos dan mengendarai kendaraan di jalur busway.
- Minimnya kelengkapan kendaraan, seperti gak ada kaca spion atau lampu kendaraan mati.
- Melalaikan aturan berkendara aman seperti gak bermain smartphone saat mengemudi.
- Melaju di atas jalan khusus pejalan kaki (trotoar).
Bagi para pelanggar tersebut, pemerintah telah mengatur sanksi yang akan dikenakan bagi para pelanggar lalu lintas. Berikut ini tabel sanksi aturan lalu lintas berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009.
Aturan Hukum | Tindak Pelanggaran | Besaran Denda dan Sanksi |
Pasal 106 Ayat 8 | Helm Non SNI | Rp250 ribu atau pidana kurungan maksimal 1 bulan |
Pasal 106 Ayat 8 | Penumpang tidak menggunakan helm SNI | Rp250 ribu atau pidana kurungan maksimal 1 bulan |
Pasal 285 Ayat 1 | Berkendara dengan lampu padam di malam hari | Rp250 ribu atau pidana kurungan maksimal 1 bulan |
Pasal 134 huruf b | Tidak memberikan kesempatan kepada pengguna jalan yang diprioritaskan | Rp250 ribu |
Pasal 288 Ayat 1 | Berkendara tanpa SIM dan STNK | Rp250 ribu atau pidana kurungan maksimal 1 bulan |
Pasal 284 | Berkendara di atas trotoar | Rp500 ribu atau pidana kurungan maksimal 2 bulan |
Pasal 90 Ayat 1 | Berkendara di jalur busway | Rp500 ribu atau pidana kurungan maksimal 2 bulan |
Pasal 41 Ayat 2 | Berkendara di atas bahu jalan | Rp500 ribu |
Pasal 38 | Kendaraan bermotor roda 2 (motor) melintas di jalan tol | Rp500 ribu atau pidana kurungan maksimal 2 bulan |
Pasal 287 Ayat 2 | Melanggar APILL | Rp500 ribu atau pidana kurungan maksimal 2 bulan |
Pasal 106 Ayat 4 | Berkendara dengan batas kecepatan melebihi aturan | Rp500 ribu atau pidana kurungan maksimal 2 bulan |
Pasal 106 | Berkendara sambil bermain ponsel | Rp750 ribu atau pidana kurungan maksimal 3 bulan |
– | Menerobos palang pintu kereta api | Rp750 ribu atau pidana kurungan maksimal 3 bulan |
Pasal 288 Ayat 1 | Pengendara tidak memiliki SIM | Rp1 juta atau pidana kurungan maksimal 4 bulan |
Baca juga: Denda Pelanggaran Lalu Lintas, Pasal, dan Cara Cek Tilangnya
Penyebab Pelanggaran Lalu Lintas
Dengan sanksi seberat itu, bahkan beberapa di antaranya dikenakan sanksi berupa hukuman pidana, lalu mengapa masih banyak juga masyarakat yang melanggar aturan lalu lintas? Berikut ini analisis penyebab menjamurnya masyarakat yang masih melanggar aturan lalu lintas.
1. Tingkat Kesadaran Masyarakat Rendah
Tolok ukur masyarakat untuk menaati aturan lalu lintas hanya sebatas, apakah ada polisi atau tidak. Saat polisi gak ada, biasanya kita kembali melanggar aturan seperti gak pakai helm atau berkendara melawan arus.
Apalagi bila pengemudi masih berusia di bawah umur di mana tingkat kedewasaannya masih belum stabil sehingga sulit mengendalikan kendaraan.
2. Minim Pengetahuan dan Pemahaman tentang Aturan Lalu Lintas
Faktor penyebab selanjutnya adalah kurangnya pengetahuan dan pemahaman kita terhadap aturan lalu lintas. Misalnya saja arti dari rambu lalu lintas, tanda lampu, marka jalan hingga peraturan lalu lintas lainnya.
Sulit untuk menurunkan angka pengguna jalan yang tidak mengetahui aturan lalu lintas sebab satu-satunya solusi untuk menguji pengetahuan dan pemahaman kita tentang aturan lalu lintas hanya melalui uji teori saat membuat surat izin mengemudi (SIM).
Sayangnya, kebanyakan dari pemilik SIM justru memilih fast track atau jalan cepat untuk memiliki SIM sehingga melewati pemahaman yang benar tentang aturan lalu lintas.
3. Mengikuti Pelanggar Lain dengan Dalih Dilakukan Bersama
Bagaimana lalu lintas sekarang, mengapa bisa berantakan dan semrawut? Untuk menjawab pertanyaan tersebut sebenarnya cukup gampang, yakni kebiasaan mengikuti orang lain untuk melanggar aturan lalu lintas.
Sebagai contoh saat kita menerobos masuk ke dalam jalur busway, menerobos lampu merah, atau berkendara melawan arah. Biasanya pelanggaran itu semua dilakukan bersama-sama dengan pelanggar lain.
Saat melakukan pelanggaran tersebut bersama-sama, kita justru merasa aman dan gak masalah karena pelanggaran dilakukan bersama-sama. Padahal kebiasaan mengikuti pelanggar lain justru berbahaya.
Baca juga: 4 Fakta Jalan Tol Dapat Atasi Masalah Kecelakaan Lalu Lintas
4. Berasalan sedang Terburu-buru
Alasan yang sering disebutkan para pelanggar lalu lintas biasanya karena sedang terburu-buru menuju suatu tempat sehingga mereka menerobos lampu merah atau berkendara melawan arah dan jenis pelanggaran lainnya.
Dengan melakukan pelanggaran tersebut, mereka berpikir akan lebih cepat tiba di tempat tujuan. Kebiasaan terburu-buru tersebut seharusnya kita hilangkan sebab berpotensi membahayakan kita dan pengguna jalan lainnya.
5. Jalanan Rusak
Faktor permukaan jalan yang rusak juga bisa menjadi penyebab menjamur pelanggar lalu lintas. Umumnya penyebab ini akan terjadi di desa atau daerah terpencil lainnya. Meskipun begitu, ada juga pelanggar di perkotaan yang lebih memilih melanggar aturan daripada harus berkendara di permukaan jalan yang rusak.
6. Berpegang Teguh terhadap Ego Sendiri
Pengemudi yang kurang dewasa umumnya merasa kepentingannya lebih penting daripada siapapun sehingga mereka dengan enteng melakukan pelanggaran seperti menerobos lampu merah ataupun berkendara melawan arus sehingga terciptanya kemacetan.
7. Acuh Tak Acuh Soal Keselamatan
Banyak dari kita telah paham bahwa bila melakukan pelanggaran lalu lintas dapat berakibat fatal hingga kecelakaan lalu lintas. Namun, pemahaman tersebut hanya sekadar pemahaman tanpa ada rasa tanggung jawab.
Dampaknya kita jadi acuh tak acuh terhadap keselamatan berkendara bagi kita, penumpang dan pengguna jalan lainnya.
Sebagai contoh bila kita membawa muatan melebihi kapasitas seperti berbonceng 3 saat berkendara sepeda motor atau membawa muatan lebih di mobil. Muatan lebih ini dapat berpengaruh terhadap bobot, kecepatan dan kestabilan kendaraan.
Demikianlah jawaban atas pertanyaan bagaimana lalu lintas sekarang. Dengan mengetahui jumlah pelanggaran yang terus meningkat setiap tahun, jenis pelanggaran dan penyebab pelanggaran tersebut kita bisa lebih sadar terhadap pentingnya mematuhi aturan lalu lintas.
Sebab, potensi dari ketidaktaatan terhadap aturan lalu lintas adalah potensi kecelakaan lalu lintas yang bisa menciptakan banyak korban hingga korban meninggal.
Selain melanggar aturan lalu lintas, penyebab kecelakaan lainnya adalah kurangnya perhatian terhadap kondisi kesehatan mobil sehingga saat mobil mal fungsi dan sulit kita kendalikan.
Banyak kasus kecelakaan lalu lintas yang disebabkan rem kendaraan yang blong atau kerusakan komponen mobil lainnya. Karenanya, penting untuk selalu membawa mobil ke bengkel mobil terdekat untuk servis mobil rutin secara berkala.
Walaupun kita merasa mobil dalam kondisi baik-baik saja, namun dengan rutin melakukan servis mobil, gejala kerusakan mobil bisa teridentifikasi dengan cepat dan tepat tanpa perlu menungurusak dan mengganti komponen atau spare part.
OtoFriends bisa percayakan perawatan dan perbaikan mobil di Bengkel Otoklix. Ada banyak tim mekanik profesional yang telah terjamin kehandalannya, kelengkapan peralatan bengkel hingga jaminan keaslian spare part setara dengan OEM. Segera booking service di bengkel mobil terdekat melalui aplikasi Otoklix!
Pertanyaan Seputar Bagaimana Lalu Lintas Sekarang :
Masalah-masalah lalu lintas yang sering terjadi antara lain menerobos lampu merah, berkendara melawan arus, menggunakan jalur busway, gak pakai seatbelt atau helm, berkendara tanpa memiliki SIM, hingga lampu kendaraan yang mati.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 1 Ayat (1), pengertian Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas lalu lintas, angkutan jalan, jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, kendaraan, pengemudi, pengguna jalan, serta pengelolanya.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 1 Ayat (2) disebutkan pengertian lalu lintas adalah gerak kendaraan dan orang di ruang lalu lintas jalan.