Menteri Keuangan memperbarui aturan tentang pajak mobil hybrid untuk beberapa tahun ke depan. Revisi yang dilakukan Menteri Keuangan Sri Mulyani cukup mengejutkan karena banyak yang menilai pajak untuk kendaraan hybrid akan mahal. Kenapa pajak mobil hybrid mahal?

Sebetulnya, mahal murahnya pajak kendaraan hybrid ini tergantung dari karbondioksida (CO2) yang dikeluarkan kendaraan tersebut. Semakin rendah angka CO2 maka semakin rendah pula Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang dibebankan kepada kita.

Selain PPnBM, ada pajak kendaraan bermotor (PKB) yang mesti kita bayarkan sebagai pemilik mobil hybrid. Berapa besarannya? Berikut ini penjelasan selengkapnya tentang besaran pajak mobil hybrid isu insentif yang diberikan pemerintah untuk pemilik mobil hybrid.

Baca juga: Intip Biaya Servis Mobil Hybrid, Lebih Mahal atau Murah?

Aturan dan Besaran Pajak Mobil Hybrid

Secara umum, terdapat 2 jenis pajak kendaraan bermotor roda 4 berpenumpang seperti mobil yakni PPnBM dan PKB. Adapun PPnBM adalah beban pajak bagi pembeli saat membeli barang mewah. Besaran PPnBM dapat mempengaruhi langsung harga jual mobil yang akan dibeli.

Sedangkan pajak kendaraan bermotor atau PKB merupakan besaran atau tarif PKB yang ditentukan berdasarkan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB). PKB akan dibebankan kepada pemilik kendaraan setiap tahun dan wajib dibayarkan ke Samsat setempat.

Khusus kendaraan listrik yang menggunakan teknologi hybrid dan PHEV bukan merupakan objek bebas pajak sehingga pemiliknya tetap harus membayar pajak kendaraan PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri telah mengaturnya dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan PKB, BBNKB, dan Pajak Alat Berat yang berlaku di tahun 2025 nanti.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa KBLBB atau battery electric vehicle (BEV) saja yang mendapatkan keringanan PKB dan BBNKB sebesar 0%. 

Sementara itu, kendaraan hybrid electric vehicle (HEV) dan plug-in hybrid electric vehicle (PHEV) termasuk kendaraan yang menghasilkan CO2 sehingga masih dibebankan pajak kendaraan.

Dengan kata lain, kendaraan bermotor listrik jenis hybrid dan PHEV tetap akan dibebankan pajak sesuai dengan angka CO2 yang dihasilkan.

Adapun revisi aturan mengenai besaran pajak mobil hybrid diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2021 (Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019) tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenal Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Meski begitu, besaran pajak untuk mobil hybrid masih lebih murah daripada PPnBM mobil berbahan bakar fosil murni. Besaran pajak mobil hybrid mulai dari 15%, 25%, hingga 30% tergantung dari kapasitas silinder atau angka CO2 yang dihasilkan.

Berikut ini rincian aturan besaran pajak untuk kendaraan yang menggunakan teknologi hybrid berdasarkan Pasal 26, Pasal 27 dan 36A.

Baca juga: Begini Cara Menghitung Pajak Mobil dengan Tepat dan Mudah

Pasal 26 PP No.74 Tahun 2021

PPnBM yang berlaku sebesar 15% dengan tarif 40% dari harga jual mobil, dengan syarat sebagai berikut.

Jenis MobilMaksimal Kapasitas Mesin MobilKonsumsi BBMTingkat Emisi CO2
Mobil Full Hybrid Bensin3.000 cc> 23 km/liter< 100 gram/km
Mobil Full Hybrid Diesel3.000 cc> 26 km/liter< 100 gram/km

Pasal 27 PP No.74 Tahun 2021 Bag. 1

PPnBM yang berlaku sebesar 15% dengan tarif 53,3% dari harga jual mobil, dengan syarat sebagai berikut.

Jenis MobilMaksimal Kapasitas Mesin MobilKonsumsi BBMTingkat Emisi CO2
Mobil Full Hybrid Bensin3.000 cc> 15,5 – 18,4 km/liter> 125 – 150 gram/km
Mobil Full Hybrid Diesel3.000 cc> 17,5 – 20 km/liter> 125 – 150 gram/km

Pasal 27 PP No.74 Tahun 2021 Bag. 2

PPnBM yang berlaku sebesar 15% dengan tarif 46,6% dari harga jual mobil, dengan syarat sebagai berikut.

Jenis MobilMaksimal Kapasitas Mesin MobilKonsumsi BBMTingkat Emisi CO2
Mobil Full Hybrid Bensin3.000 cc>18,4 – 23 km/literMax. 125 gram/km
Mobil Full Hybrid Diesel3.000 cc> 20 – 26 km/literMax. 125 gram/km

Kemudian Pasal 36A tertulis kenaikan PPnBM 15% dengan tarif 33,3% dari harga jual atau dasar pengenaan pajak mobil plug-in hybrid bensin dengan konsumsi BBM di atas 28 km/liter atau tingkat emisi CO2 hingga 100 gram/km.

Adapun untuk PKB tahunan mobil hybrid masih sama yakni 2% dari nilai jual mobil hybrid.

Mobil Hybrid Akan Disubsidi?

Saat ini, subsidi atau insentif pajak mobil listrik diberikan pemerintah kepada kendaraan listrik yang menggunakan sistem baterai full atau battery electric vehicle (BEV). 

Insentif yang dimaksud berupa keringanan beban pajak pertambahan nilai (PPN) 10%, dengan begitu pemilik mobil listrik hanya membayar pajak mobil listrik sebesar 1%.

Bagaimana dengan mobil hybrid di mana salah satu motor penggeraknya menggunakan energi listrik? Ternyata belum ada pembahasan lebih lanjut dari Kementerian Perindustrian untuk memberikan subsidi atau insentif kepada mobil hybrid tersebut.

Kendati demikian, mobil listrik yang menerapkan sistem hibrida atau hybrid electric vehicle (HEV) memiliki rancangan pajak yang berbeda yang dapat meringankan masyarakat bila mematuhinya.

Pasalnya mobil hybrid termasuk ke dalam kategori mobil ramah lingkungan sehingga berhak mendapatkan penyesuaian pajak berdasarkan besaran emisi kendaraan (Low Carbon Emission Vehicle).

Selain mobil hybrid, yang mendapatkan hak istimewa perpajakan tersebut antara lain mobil-mobil Low Cost Green Car (LCGC), Full Hybrid Electric Vehicle, Mild Hybrid Electric Vehicle, Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV), BEV, Flexy Engine Vehicle, dan Fuel Cell Electric Vehicle (FCEV). 

Artinya, pajak mobil hybrid bisa lebih rendah bila tingkat emisi CO2 yang keluar dari mobil kita rendah.

Baca juga: Masih Tergolong Mahal, Segini Tarif Pajak Mobil Hybrid 2022

Otoklix punya tips untuk menurunkan angka emisi gas buangan CO2 agar selalu rendah. Caranya yakni dengan menggunakan BBM sesuai dengan nilai oktannya, rutin memeriksa sistem pembakaran mesin, memeriksa tekanan ban mobil hingga melakukan spooring & balancing.

Temukan bengkel spooring & balancing melalui aplikasi Otoklix. Servis mobil di Bengkel Otoklix bisa dapat banyak keuntungan! Download aplikasi Otoklix sekarang.

Dengan perawatan mobil rutin, kita dapat menurunkan angka emisi gas buangan CO2 sekaligus menjaga performa dan mesin mobil agar selalu prima. Segera lakukan booking service melalui aplikasi Otoklix.

Pertanyaan Seputar Pajak Mobil Hybrid

Khusus kendaraan listrik yang menggunakan teknologi hybrid dan PHEV bukan merupakan objek bebas pajak sehingga pemiliknya tetap harus membayar pajak kendaraan PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).


Meski begitu, besaran pajak untuk mobil hybrid masih lebih murah daripada PPnBM mobil berbahan bakar fosil murni. Besaran pajak mobil hybrid mulai dari 15%, 25%, hingga 30% tergantung dari kapasitas silinder atau angka CO2 yang dihasilkan.


Bagaimana dengan mobil hybrid di mana salah satu motor penggeraknya menggunakan energi listrik? Ternyata belum ada pembahasan lebih lanjut dari Kementerian Perindustrian untuk memberikan subsidi atau insentif kepada mobil hybrid tersebut. Tapi, keringanan pajak bagi pemilik mobil hybrid beremisi CO2 rendah berlaku.