Peraturan lalu lintas dibuat untuk menertibkan pengguna jalan dan memberikan jaminan keselamatan bagi pengguna jalan yang sedang menggunakan ruas jalan tersebut. Tanpa adanya aturan lalu lintas tersebut, sulit sekali mencapai keselamatan berkendara apalagi di jalan raya yang padat seperti jalanan ibu kota.
Kendati demikian, masih saja ada pengguna jalan yang meresahkan dan tidak menaati peraturan lalu lintas yang dibuat oleh Pemerintah tersebut. Tak heran bila angka keselamatan jadi sulit berkurang. Misalnya saja berkendara melawan arus atau tidak menggunakan sabuk pengaman bagi pengendara mobil dengan dalih jarak tempuh yang dekat.
Bagaimana cara untuk tertib lalu lintas? Caranya sangat mudah yakni dengan mengetahui apa saja aturan lalu lintas di suatu daerah termasuk apa saja aturan lalu lintas terbaru yang baru saja berlaku di daerah tersebut. Berikut ini daftar peraturan lalu lintas yang berlaku di Indonesia.
Baca juga: Simak Aturan Lengkap Tilang Sistem Poin!
Daftar Isi
1. Pengemudi Wajib Memiliki SIM
Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan dokumen khusus yang wajib dimiliki setiap pengemudi kendaraan bermotor, baik kendaraan beroda 2, 4 ataupun lebih.
Adapun fungsi dari SIM itu sendiri telah tertuang di dalam Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 86 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, antara lain:
- Surat Izin Mengemudi berfungsi sebagai bukti kompetensi mengemudi.
- Surat Izin Mengemudi berfungsi sebagai registrasi Pengemudi Kendaraan Bermotor yang memuat keterangan identitas lengkap pengemudi.
- Data pada registrasi pengemudi dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian.
SIM hanya diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia. Walaupun begitu, cara untuk membuat SIM begitu mudah. OtoFriends bisa mendatangi Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) terdekat atau membuatnya secara online.
Ada rangkaian tahapan yang harus kita lalui saat membuat SIM, antara lain melengkapi persyaratan administratif, calon pemilik SIM telah memasuki usia yang sesuai dengan aturan yang berlaku, skrining kesehatan dan lulus ujian mengemudi.
2. Pengemudi Wajib Membawa STNK
Selain SIM, dokumen penting yang wajib dibawa pengemudi saat berkendara adalah dokumen Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Apabila kita kelupaan membawa STNK, maka resiko ditilang saat terjadi razia semakin besar.
Beberapa fasilitas umum dan tempat umum seperti mall dan pusat kebugaran juga mewajibkan pengendara menunjukkan STNK saat ingin keluar dari tempat parkir.
3. Pengemudi Mematuhi Rambu-rambu Lalu Lintas
Aturan lalu lintas selanjutnya adalah mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang terpasang di pinggir atau di atas jalan. Rambu lalu lintas berguna untuk mengatur lalu lintas jalanan tersebut agar terhindar dari kecelakaan.
Terdapat 6 jenis rambu lalu lintas yakni rambu perintah, rambu larangan, rambu peringatan, rambu petunjuk, rambu papan tambahan dan rambu nomor rute yang biasa kita lihat di jalan tol.
Sebagai pengguna jalan yang baik, kita wajib mematuhi semua rambu-rambu lalu lintas. Sebab semua rambu tersebut dibuat untuk menjaga keamanan dan kenyamanan sesama pengguna jalan.
4. Pengemudi Menaati Batas Maksimum Kecepatan
Dalam berkendara, ada aturan khusus yang membatas kecepatan maksimum kendaraan yang dapat melintasi suatu daerah atau medan jalan. Umumnya maksimum kecepatan berkendara sekitar 40 km/jam.
Khusus di jalan bebas hambatan atau jalan tol, kita dapat memacu kendaraan dengan batas minimum kecepatan 60 km/jam dan maksimum kecepatan mobil 100 km/jam. Apabila pengemudi melanggar aturan tersebut maka siap-siap untuk menerima hukuman tilang, denda, dan juga ancaman kurungan penjara.
Baca juga: Segini Jarak Aman Berkendara Menurut Aturan yang Berlaku
5. Pengemudi Wajib Menggunakan Sabuk Pengaman
Aturan lalu lintas yang sering diabaikan dan dianggap sepele oleh beberapa pengemudi dan penumpang adalah tidak menggunakan sabuk pengaman. Sekalipun kita bepergian dalam jarak dekat, namun pengemudi dan penumpang yang di sebelah kiri tetap wajib menggunakan sabuk pengaman.
Hal ini telah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 10 Ayat 6 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi sebagai berikut:
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor roda empat atau lebih dan penumpang yang duduk di sebelahnya wajib menggunakan sabuk keselamatan. Bagi yang tidak menerapkan aturan ini, maka dikenakan sanksi berupa kurungan penjara paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp250 ribu.”
6. Pengemudi Memberikan Hak untuk Pejalan Kaki dan Pesepeda
Hak pejalan kaki dan pesepeda dalam menggunakan jalan telah diatur dalam peraturan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 Ayat 2.
Pada pasal tersebut disebutkan bahwa Pengemudi kendaraan bermotor roda dua, empat, ataupun lebih wajib mengutamakan keselamatan dan keamanan para pejalan kaki dan pesepeda.
Peraturan lalu lintas dibuat untuk memberikan jaminan keselamatan dan keamanan bagi pejalan kaki dan pesepeda sebagai pengguna jalan tanpa kendaraan bermotor. Para pengemudi kendaraan bermotor wajib menghormati hak mereka dengan mendahulukan pejalan kaki yang sedang menyebrang atau menjaga jarak bila ada pesepeda.
Apabila ditemukan adanya pelanggaran, maka pengemudi tersebut akan mendapatkan sanksi berupa kurungan penjara paling lama dua bulan dan/atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Adapun hak pejalan kaki secara spesifik diperinci melalui peraturan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 131 Ayat 1, 2, 3 yang disebutkan sebagai berikut:
- Pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyebrangan, dan fasilitas lain.
- Pejalan kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyebrang jalan di tempat penyebrangan.
- Dalam hal belum tersedia fasilitas sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), pejalan kaki berhak menyebrang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatan dirinya.
7. Pengemudi Tidak Diperbolehkan Menggunakan HP Saat Berkendara
Aturan lalu lintas lainnya yang juga sering diabaikan oleh pengemudi adalah bermain handphone saat menyetir. Kebiasaan bermain handphone saat berkendara dapat mengancam keselamatan pengemudi, penumpang, dan pengguna jalan lain seperti pejalan kaki dan pesepeda.
Larangan bermain handphone saat berkendara juga telah diatur dalam peraturan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 283 yang berbunyi bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor yang mengemudi dengan tidak wajar dan sambil melakukan kegiatan lain dan/atau dipengaruhi oleh keadaan tertentu sehingga konsentrasinya terganggu saat mengemudi, maka pengemudi tersebut akan dikenakan sanksi berupa kurungan penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.
8. Pengemudi Wajib Menyalakan Lampu Isyarat
Lampu isyarat merupakan lampu yang berfungsi untuk memberikan pesan kepada pengguna jalan di sekitar kendaraan kita bahwa mobil akan melakukan putar arah atau berbelok. Dengan begitu, kendaraan yang berada di belakang atau di depan kita dapat memberikan kesempatan kepada mobil kita.
Aturan lalu lintas untuk menyalakan lampu isyarat ini juga diatur dalam peraturan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 112 Ayat 1 yang menyebutkan bahwa pengemudi yang akan berbelok atau memutar arah wajib memberikan isyarat berupa lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.
Sanksi yang akan diberikan kepada pengemudi yang yang melanggar aturan tersebut adalah kurungan penjara paling banyak satu bulan atau denda sebesar Rp 250 ribu.
Baca juga: Denda Pelanggaran Lalu Lintas, Pasal, dan Cara Cek Tilangnya
9. Pengemudi Dilarang Menyalip Melalui Bahu Jalan
Meskipun belum ada aturan yang spesifik menyebutkan larangan terhadap mobil yang menyalip kendaraan lain melalui bahu jalan.
Akan tetapi kebiasaan buruk ini memiliki resiko yang cukup fatal yakni kecelakaan. OtoFriends bisa mencari tahu kasus kecelakaan apa saja yang berasal dari kenekatan pengemudi yang menyalip dari bahu jalan melalui internet.
10. Pengemudi Dilarang Melawan Arus
Aturan lalu lintas yang terakhir adalah himbauan dan larangan untuk melawan arus. Walaupun kita merasa sudah berhati-hati saat melawan arus, akan tetapi belum tentu pengguna jalan lain yang berasal dari arah sebaliknya melakukan hal yang sama saat kita berkendara melawan arus. Untuk mengantisipasi hal tersebut, sebaiknya kita menghilangkan kebiasaan melawan arus.
Tips Merawat Mobil Kesayangan
Hal penting yang perlu Anda lakukan sebelum melakukan perjalanan, khususnya perjalanan jarak jauh adalah memeriksa kondisi mobil apakah dalam keadaan prima atau sebaliknya. Misalnya kondisi tekanan angin ban mobil atau kondisi mesin mobil.
Apabila ada kerusakan atau gejala kerusakan pada komponen mobil, maka sebaiknya bawa mobil ke bengkel mobil terdekat. Otoklix memiliki rekomendasi bengkel mobil terbaik yang telah terjamin teknisi profesional dan kelengkapan peralatan bengkelnya, termasuk jaminan keaslian spare part serara OEM.
Keuntungan servis mobil di Otoklix, kita bisa melakukan konsultasi online pada ahlinya. Selanjutnya, kita cukup melakukan booking service online melalui aplikasi Otoklix. Yuk, percayakan perawatan mobil bersama Otoklix.
Pertanyaan Seputar Aturan Lalu Lintas
Aturan lalu lintas yang harus dipatuhi saat berkendara di jalan umum antara lain pengemudi wajib memiliki SIM dan STNK, mematuhi rambu lalu lintas, menaati batas maksimum kecepatan, menggunakan sabuk pengaman, tidak bermain handphone, tidak melawan arus dan menggunakan bahu jalan saat menyalip.
Peraturan perundang-undangan yang mengatur lalu lintas adalah Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan.
Peraturan lalu lintas dibuat untuk menertibkan pengguna jalan dan memberikan jaminan keselamatan bagi pengguna jalan yang sedang menggunakan ruas jalan tersebut.