Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB merupakan dokumen penting yang membuktikan bahwa kita adalah pemilik sah kendaraan. Saat BPKB hilang, sebaiknya segera mengurusnya ke kantor polisi setempat atau memanfaatkan jasa pembuatan BPKB baru.
BPKB adalah dokumen penting yang diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) dan diberikan kepada pemilih sah kendaraan sebagai bukti bahwa kita pemilik sah kendaraan yang masih aktif tersebut. Selain itu, fungsi BPKB sebagai dokumen penting bisa dijadikan sebagai agunan pinjaman dan meningkatkan nilai jual kembali kendaraan.
Pemilik kendaraan wajib membayar pajak kendaraan dengan membawa BPKB atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun atau setiap lima tahun sekali. Oleh karena itu, saat BPKB hilang tentu kita akan kerepotan. Daripada mengandalkan jasa pembuatan BPKB baru, lebih baik ketahui cara mengurus BPKB hilang lengkap dengan biayanya.
Baca juga: Mulai Berlaku 2023, Ini Keunggulan BPKB Elektronik
Daftar Isi
Syarat mengurus BPKB hilang
Langkah pertama untuk mengurus BPKB hilang adalah dengan mengurus beberapa dokumen yang menjadi persyaratan untuk mengurus BPKB hilang.
Berikut ini dokumen dan persyaratan lainnya yang perlu kita persiapkan untuk mengurus BPKB yang hilang, di antaranya:
- Fotokopi KTP atau SIM.
- Fotokopi STNK.
- Surat keterangan kehilangan BPKB yang diterbitkan kepolisian.
- Hasil cek fisik kendaraan sebanyak 2 lembar.
- Surat keterangan bank pemerintah sebanyak 1 lembar atau keterangan bank swasta sebanyak 2 lembar.
- Surat keterangan Reskrim.
- Bukti pemberitaan di surat kabar sebanyak 3 kali terbit.
- Surat keterangan penyiaran BPKB hilang di radio.
- Surat pernyataan bermaterai.
Baca juga: Cara Mengurus STNK Hilang Tanpa KTP Pemilik Asli, Bisakah?
Langkah-langkah mengurus BPKB hilang
Berikut ini langkah-langkah mengurus BPKB yang hilang.
1. Membuat laporan kehilangan dari Kepolisian
Langkah pertama mengurus BPKB hilang adalah dengan mendatangi kepolisian setempat untuk melaporkan dokumen penting tersebut.
Pihak kepolisian akan membuat Berita Acara Pemeriksaan atau BAP berdasarkan kronologi yang kita ceritakan kepada polisi. Setelah laporan BAP selesai, kita perlu membaca kembali laporan tersebut sebelum ditandatangani.
Kemudian, buat juga berita acara atau laporan kehilangan di bagian Reserse Kriminal atau Reskrim. Pihak kepolisian akan membuat surat kehilangan yang diterbitkan Reskrim berdasarkan kronologi yang kita paparkan.
Setelah suratnya sudah jadi maka baca kembali surat tersebut sebelum akhirnya ditandatangani.
2. Menyerahkan identitas dan dokumen yang dibutuhkan
Polisi akan meminta identitas atau dokumen penting lainnya sebagai bukti bahwa kita pemilik kendaraan tersebut. Untuk pemilik kendaraan perorangan, OtoFriends bisa menyerahkan fotokopi KTP atau SIM atau bila diwakilkan maka sertakan pula surat kuasa bermaterai.
Untuk kendaraan atas nama badan usaha, kita perlu melampirkan beberapa dokumen penting seperti akta pendirian perusahaan, keterangan domisili, surat keterangan bermaterai yang ditandatangani oleh pimpinan dan dicap oleh stempel perusahaan.
Sementara itu, untuk kendaraan instansi pemerintah, OtoFriends bisa mempersiapkan surat keterangan kepemilikan yang ditandatangani oleh pimpinan instansi terkait dan dibubuhkan stempel resmi instansi.
3. Membuat surat pernyataan
Selanjutnya, buat surat pernyataan kehilangan BPKB atas nama kita yang bubuhi materai Rp10 .000 dan ditandatangani.
4. Menyiarkan kehilangan BPKB di media
Kita juga perlu membuat iklan yang berisikan berita kehilangan BPKB di media massa. Untuk menekan biaya, kita bisa menyiasatinya dengan memanfaatkan iklan baris yang menawarkan tarif iklan lebih murah.
Setelah menyiarkan berita acara tentang BPKB hilang, simpan bukti berupa kwitansi pembayaran iklan dan bukti fisik iklan dari media cetak tersebut.
5. Membuat surat keterangan bank
Dokumen penting lainnya yang perlu dibuat adalah surat keterangan dari bank yang menyatakan bahwa BPKB yang hilang tersebut tidak dalam status agunan bank atau jaminan bank.
6. Membawa seluruh dokumen dan persyaratan ke Samsat
Setelah seluruh dokumen telah lengkap, maka kita bisa segera datang ke Samsat untuk mengurus BPKB hilang tersebut.
Selain surat-surat yang telah kita buat sebelumnya, bawa juga fotokopi STNK dan yang aslinya, struk pajak yang berlaku, dan fotokopi BPKB lama bila ada. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, kita perlu melampirkan fotokopi Akta/SIUP/SITU.
Setelah Samsat menerima seluruh dokumennya maka proses terakhir adalah cek fisik kendaraan dan tanda periksa kendaraan. Biasanya, pembuatan BPKB hilang ini memakan waktu kurang lebih satu bulan.
Baca juga: Perpanjang STNK 5 Tahunan? Cek Informasi Lengkapnya di Sini
Berapa biaya mengurus STNK dan BPKB hilang?
Selain mempersiapkan dokumen dan persyaratan lainnya, OtoFriends juga perlu mempersiapkan biaya untuk mengurus STNK dan BPKB hilang.
Biaya yang dibebankan untuk mengurus BPKB yang hilang ini telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 dengan perincian biaya yang perlu dikeluarkan pemilik kendaraan di antaranya:
- Penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan untuk kendaraan roda 2 atau 3 sebesar Rp225 ribu untuk setiap penerbitan.
- Penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan untuk kendaraan roda 4 atau lebih dibebankan biaya sebesar Rp375 ribu untuk setiap penerbitan.
Cukup mudah bukan langkah-langkahnya? Jadi, bila OtoFriends memiliki waktu yang cukup luang untuk mengurus BPKB yang hilang sebaiknya lakukan sendiri tanpa meminta bantuan jasa pembuatan BPKB baru.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai dunia otomotif lainnya seperti pajak kendaraan, komponen mobil, servis mobil hingga mencari bengkel mobil terdekat sebaiknya cari tahu di situs otomotif tervalid.
Jangan lupa download Aplikasi Otoklix Android atau Aplikasi Otoklix Ios supaya memudahkan OtoFriends melakukan booking servis mobil ya.
Pertanyaan Seputar BPKB Hilang
Saat BPKB hilang lapor terlebih dulu ke polsek atau polres setempat untuk kemudian dibuatkan surat BAP atau surat kehilangannya.
Biaya untuk mengurus BPKB hilang untuk kendaraan roda 2 atau 3 sebesar Rp225 ribu sedangkan untuk kendaraan roda 4 atau lebih sebesar Rp375 ribu.
Proses pengurusan BPKB hilang ini memakan waktu kurang lebih satu bulan.