Sebelum memulai bekerja secara resmi, biasanya seseorang akan mendapatkan kontrak kerja karyawan dari HR. 

Isi dari kontrak kerja karyawan yakni berkaitan dengan aturan pekerjaan, tanggung jawab, dan hak yang didapat oleh karyawan. 

Berikut ini ulasan lengkap mengenai kontrak kerja karyawan, fungsi, hingga contohnya untuk pegawai tetap, PKWT, hingga freelancer. 

Banner

Apa Itu Kontrak Kerja Karyawan?

Kontrak kerja karyawan adalah sebuah perjanjian tertulis antara perusahaan dan karyawan yang berisi beberapa hal penting, seperti aturan dalam bekerja, kewajiban yang harus dilaksanakan oleh karyawan dan perusahaan, hingga hak-hak yang harus dipenuhi oleh karyawan dan perusahaan. 

Kontrak kerja karyawan wajib dikeluarkan sebelum karyawan mulai bekerja karena bisa memberikan kepastian dan perlindungan hukum untuk karyawan maupun perusahaan. 

Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 pasal 52 ayat 1 tentang Ketenagakerjaan, perjanjian kerja karyawan dibuat dengan dengan dasar berikut ini:

  • Merupakan kesepakatan bersama antara perusahaan dan karyawan
  • Terdapat pekerjaan yang diperjanjikan
  • Pekerjaan yang diberikan tidak bertentangan dengan UU serta ketertiban di masyarakat
  • Adanya kemampuan dalam melakukan perbuatan hukum

Fungsi Kontrak Kerja Karyawan

Kontrak kerja karyawan memiliki berbagai fungsi penting yang memberikan perlindungan dan pengaturan bagi kedua belah pihak, yaitu karyawan dan perusahaan. Berikut adalah beberapa fungsi utama dari kontrak kerja karyawan:

1. Menetapkan Hak dan Kewajiban

Kontrak kerja memuat informasi mengenai hak dan kewajiban karyawan, termasuk gaji, tunjangan, jam kerja, cuti, dan aspek penting lainnya. 

Dengan demikian, kontrak memberikan kejelasan mengenai apa yang diharapkan dari karyawan dan apa yang akan diterima sebagai imbalan atas pekerjaannya.

2. Memberikan Kedudukan Hukum

Kontrak kerja memberikan kedudukan hukum yang kuat bagi kedua belah pihak. Ini berarti, jika terjadi perselisihan atau pelanggaran, kontrak dapat dijadikan dasar hukum untuk menyelesaikan masalah tersebut.

3. Melindungi Hak Karyawan

Kontrak kerja melindungi hak-hak karyawan, seperti hak atas upah, cuti, dan hak-hak lain yang telah disepakati. 

Jika ada sengketa atau masalah dengan pengusaha, kontrak akan menjadi dasar untuk menuntut hak-hak yang seharusnya diperoleh oleh karyawan.

4. Mengatur Masa Kerja

Kontrak kerja biasanya mencantumkan tanggal mulai dan berakhirnya hubungan kerja, jika disepakati dalam bentuk kontrak untuk waktu tertentu. 

Hal ini membantu kedua belah pihak untuk merencanakan dan mempersiapkan masa depan.

5. Mengatur Kewajiban Kerahasiaan dan Non-Persaingan

Kontrak kerja sering mencakup ketentuan tentang kerahasiaan informasi perusahaan dan larangan bagi karyawan untuk bekerja di perusahaan pesaing selama atau setelah berakhirnya kontrak.

Komponen yang Ada dalam Kontrak Kerja Karyawan

Komponen dalam kontrak kerja karyawan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 

Terdapat sekitar 9 komponen yang harus ada dalam kontrak kerja karyawan. Berikut ini komponennya:

  • Nama perusahaan, alamat, dan jenis usaha yang dijalankan
  • Nama karyawan, jenis kelamin, usia, dan alamat
  • Jabatan atau tanggung jawab yang akan dijalankan oleh karyawan
  • Tempat kerja sama yang dilakukan
  • Besaran gaji karyawan dan cara pembayarannya
  • Hak serta tanggung jawab karyawan dan perusahaan
  • Lama waktu perjanjian kerja
  • Tempat dan tanggal di mana perjanjian kerja dibuat
  • Tanda tangan dari pihak-pihak yang sudah disebutkan

Komponen-komponen di atas umumnya menjadi dasar perusahaan saat akan membuat kontrak kerja karyawan

Contoh Kontrak Kerja Karyawan

Meskipun panduan pembuatan kontrak kerja karyawan sama, namun untuk karyawan tetap, PKWT, dan freelancer memiliki aturan yang berbeda. Berikut ini contoh kontrak kerjanya serta beberapa aturan yang harus dipahami.

1. Contoh Kontrak Kerja Karyawan Kontrak (PKWT)

PKWT adalah singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Sesuai namanya, perusahaan memiliki perjanjian kerja dalam waktu yang sudah ditentukan, yakni hanya musiman dan maksimal penyelesaiannya adalah 3 tahun. 

Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan pasal 59, PKWT tidak boleh digunakan untuk jenis pekerjaan yang bersifat tetap. Durasi PKWT maksimal adalah 2 tahun dan boleh diperpanjang selama 1 tahun saja. 

Berikut ini contoh untuk kontrak kerja karyawan waktu tertentu:

2. Contoh Kontrak Kerja untuk Karyawan Tetap

Berikutnya adalah PKWTT di mana kontrak kerja ini dikhususkan untuk karyawan atau pegawai tetap. Untuk PKWTT ini bisa dibuat juga secara lisan. Tidak seperti PKWT yang harus dilakukan secara tertulis.

Berikut ini contoh kontrak kerja untuk PKWTT:

3. Contoh Kontrak Kerja Karyawan Freelance

Untuk pekerja freelance, beberapa perusahaan tidak membuat kontrak kerja dan hanya diucapkan melalui lisan saja. Namun, ada juga beberapa perusahaan yang membuatkan kontrak kerja. 

Kontrak kerja untuk freelance biasanya menggunakan PKWT. Bedanya, PKWT maksimal kontrak kerja adalah 3 tahun, sedangkan durasi untuk freelance lebih sedikit, yakni 3 bulan hingga 6 bulan dan bisa terus diperpanjang.

Selain membahas mengenai hak dan kewajiban, di dalam kontrak kerja karyawan biasanya juga disebutkan beberapa fasilitas yang akan didapatkan karyawan, seperti misalnya handphone, motor, hingga mobil. 

Khusus untuk perawatan dan perbaikan mobil, perusahaan Anda bisa mempercayakan pada bengkel Otoklix. Sekarang, sudah tersedia layanan servis mobil operasional Otoklix for Business yang bisa membantu perawatan mobil operasional perusahaan agar performanya tetap bagus dan awet. 

Layanan unggulan dari Otoklix for Business seperti, home service, menggunakan suku cadang asli/genuine atau OEM, antar jemput gratis, emergency handling, dan promo khusus untuk karyawan.

Daftar sekarang dan perusahaan bisa menghemat hingga 30% dibandingkan dengan bengkel resmi. 

Ada garansi servis mobil hingga 14 hari apabila Anda menggunakan layanan Otoklix for Business. Untuk informasi lebih lanjut cek di laman www.otoklix.com/bisnis atau dengan menghubungi WhatsApp OtoBuddy di nomor 0811-920-025.

Pertanyaan seputar Kontrak Kerja Karyawan

Kontrak kerja karyawan adalah sebuah perjanjian tertulis antara perusahaan dan karyawan.

Fungsi kontrak kerja karyawan adalah untuk menetapkan hak dan kewajiban, melindungi hak karyawan, mengatur masa kerja, hingga menghindari ketidakjelasan atau salah paham.

Hak karyawan kontrak adalah mendapatkan upah, hak pesangon apabila ada pemutusan hubungan kerja, hak cuti, hingga hak mendapatkan tunjangan.