Hingga saat ini, pelanggaran lalu lintas masih menjadi masalah terutama di kota-kota besar. Walaupun sudah dikenakan denda pelanggaran lalu lintas, namun ternyata masih banyak orang yang tidak taat pada aturan yang berlaku.
Bukan tanpa alasan, pelanggaran ini bisa memberikan banyak dampak negatif, hingga yang paling parah yakni terjadinya kecelakaan lalu lintas. Jadi tidak hanya untuk si pelanggar saja, namun pengendara lain juga bisa terkena dampak negatif tersebut.
Daftar Isi
Pengertian Pelanggaran Lalu Lintas
Perlu untuk diketahui bahwa, pelanggaran lalu lintas adalah pelanggaran terhadap aturan di lalu lintas yang berlaku, khususnya di jalan raya. Bahkan menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992, jenis pelanggaran yang satu ini sudah termasuk bagian hukum pidana.
Seperti berbagai pelanggaran hukum pidana lainnya, hukuman bagi pelanggar lalu lintas ini akan ditindak oleh pihak aparat. Dalam hal pelanggaran lalu lintas, aparat yang bersangkutan adalah polisi lalu lintas.
Contoh Pelanggaran Lalu Lintas
Pelanggaran lalu lintas tersebut tidak hanya berjenis atau berbentuk satu saja. Nah, beberapa contoh pelanggaran lalu lintas adalah sebagai berikut.
1. Tidak memakai sabuk pengaman
Demi keselamatan penumpang, pengendara mobil supaya memakai sabuk pengaman. Saat terjadi kecelakaan, tubuh akan tertahan pada kursi mobil sehingga meminimalisir benturan.
2. Tidak memasang plat nomor sesuai ketentuan
Plat nomor modifikasi paling banyak yang bermasalah, diantaranya memodifikasi angka dan huruf agar membentuk suatu kata. Selain itu plat nomor yang ukurannya tidak sesuai dengan standar.
3. Mobil tidak memenuhi syarat teknis jalan
Para pemilik mobil supaya memperhatikan teknis kelengkapan mobilnya saat digunakan di jalan. Contohnya seperti spion, lampu, sein, klakson dan lainnya.
Baca juga: Awas Kena Tilang! Ini Batas Kecepatan Tol yang Diperbolehkan
4. Melanggar marka jalan
Marka jalan merupakan tanda yang ada di jalan bisa berupa garis untuk mengarahkan dan mengatur lalu lintas. Contoh marka jalan seperti garis putus-putus menandakan pembatas kanan dan kiri. Marka jalan sambung untuk kondisi jalan yang berbahaya, turunan dan tikungan sehingga tidak diperbolehkan menyalip.
5. Kendaraan tidak dilengkapi SIM dan STNK
Setiap kendaraan harus memiliki dokumen legalitas dari kendaraan yang digunakan berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Bagi pengemudi, pastikan memiliki SIM sesuai dengan kendaraan, untuk mobil menggunakan SIM A.
6. Berkendara di atas trotoar
Jika kamu tinggal di kota besar, tentu saja sudah tidak asing dengan pemandangan motor/mobil yang naik ke atas trotoar. Padahal trotoar sendiri adalah jalan yang dibuat untuk para pejalan kaki.
7. Bermain ponsel ketika berkendara
Fokus adalah hal yang perlu diperhatikan saat berkendara. Dan bermain ponsel tentu saja akan mengganggu konsentrasi, sehingga berbahaya juga untuk pengendara lain.
8. Tidak menyalakan lampu utama ketika malam hari
Menyalakan lampu utama kendaraan saat berkendara di malam hari adalah kewajiban. Jika tidak menyalakan lampu, kemungkinan besar pengendara lain tindakan akan paham.
Baca juga: Hati-hati! Pakai Rotator Mobil Bisa Didenda atau Dipenjara
9. Melanggar (APILL) alat pemberi isyarat lalu lintas
Nah, kasus pelanggaran lalu lintas yang paling sering ditemui adalah pelanggaran APILL. Seperti halnya parkir di tempat yang dilarang, menerobos lampu merah, dan lain sebagainya.
10. Tidak memasang segitiga pengaman saat berhenti darurat
Segitiga pengaman berfungsi untuk memberikan tanda kepada pengendara lain agar lebih hati-hati sehingga meminimalisir kecelakaan. Jarak paling ideal dan aman untuk meletakan segitiga pengaman 30 meter sebelum mobil berhenti.
Pasal Pelanggaran Lalu Lintas
Setiap pelanggaran lalu lintas, tentu saja memiliki landasan hukum berupa pasal yang akan diberikan untuk para pelaku. Ada beberapa pasal pelanggaran lalu lintas, semakin banyak pasal yang dilanggar maka dendanya semakin besar. Berikut beberapa diantaranya sebagai berikut.
- Pasal 106 ayat 6
Isinya setiap orang pengemudi dan yang duduk disamping pengemudi wajib menggunakan sabuk pengaman. Jika melanggar denda kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak 250 ribu.
- Pasal 106 ayat 3
Pasal ini mengatur tentang teknis kendaraan seperti kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi kendaraan, lampu gandengan, lampu rem dan lainnya. Jika dilanggar akan dikenakan denda paling banyak 500 ribu dan kurungan paling lama 2 bulan.
- Pasal 284
Pasal ini mengatur larangan bagi pengendara sepeda motor untuk melalui jalur sepeda dan trotoar. Jika dilanggar maka akan didenda 500 ribu rupiah atau kurungan 2 bulan.
- Pasal 280 dan 281
Pasal 280 dan 281 saling berkaitan, dan mengatur mengenai penggunaan plat nomor dan kepemilikan SIM. Jika melanggar, akan dikenai hukuman penjara 2 bulan atau denda 500 ribu rupiah.
- Pasal 287
Terdapat banyak hal yang diatur dalam pasal ini, dan dua diantaranya mengenai kewajiban mematuhi APILL dan batas kecepatan. Sanksi pelanggaran pasal ini, denda 500 ribu rupiah dan kurungan 2 bulan.
- Pasal 310
Pasal ini mengatur tentang kecelakaan lalu lintas dengan hukuman yang beragam, di antaranya adalah kurungan penjara selama 1 tahun atau denda hingga 2 juta rupiah.
- Pasal 285
Kemudian untuk pasal yang satu ini, mengatur tentang kelengkapan pada kendaraannya, seperti spion, lampu, rem, dan lain sebagainya. Dendanya 1 bulan penjara atau denda 250 ribu rupiah.
Denda Pelanggaran Lalu Lintas
Dari informasi yang sudah dijelaskan di atas, mungkin OtoFriends bertanya-tanya bagaimana denda dari pelanggaran lalu lintas? Nah, jadi denda yang akan dikenakan pada pelaku tentu saja berupa uang dengan nominal yang beragam, tergantung berat pelanggaran lalu lintas yang telah dilakukan.
Denda kepada pelaku yang paling tinggi dapat mencapai angka 24 juta rupiah, lho. Denda yang satu ini berlaku untuk pelanggar lalu lintas yang menggunakan kendaraan pribadinya untuk menghilangkan nyawa orang lain.
Denda pelanggaran lalu lintas tersebut dapat juga diganti dengan hukuman kurungan penjara. Jadi tidak heran jika kamu seringkali menemui kata “dan/atau” di dalam pasal ataupun undang-undang.
Cara Cek Tilang Pelanggaran Lalu Lintas
Salah satu cara yang dilakukan oleh Pihak Kepolisian Lalu Lintas untuk mengurangi pelanggaran lalu lintas yakni dengan adanya tilang (bukti pelanggaran) elektronik. Nantinya, para pengendara akan diawasi melalui CCTV di sudut-sudut jalan. Nah, berikut ini cara untuk mengecek tilang elektronik kendaraan.
- Pertama, buka dulu aplikasi web browser yang ada di HP kamu.
- Setelah itu, langsung saja kunjungi situs resmi https://etle-pmj.info/.
- Pada kolom kosong yang tersedia, isilah nomor kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin.
- Klik pada tombol Cek Data, dan nantinya akan muncul informasi mengenai jenis, waktu, lokasi, dan juga status pelanggaran apabila terjadi.
- Apabila telah data sudah dimasukkan namun muncul tulisan No data available, itu berarti tidak ada pelanggaran.
Baca juga: Jenis Surat Tilang Kendaraan dan Denda yang Harus Dibayar
Cara Bayar Tilang Elektronik
Ketika OtoFriends tahu ada denda pelanggaran lalu lintas secara tilang elektronik, tentu saja harus segera dibayar. Untuk membayar e-tilang tersebut sebenarnya cukup mudah, langkah-langkahnya seperti yang ada di bawah ini.
- Pertama, silahkan pergi ke ATM kemudian masukan Kartu dan PIN.
- Kemudian pilih menu Transaksi Lainnya.
- Pilih Transfer, lalu Ke Rek Bank Lain.
- Sekarang masukkan kode bank BRI (002) yang diikuti dengan nomor pembayaran tilang.
- Lalu masukkan nominal sesuai dengan jumlah denda e-tilang yang dikenakan.
- Jika sudah, jangan lupa simpan struk untuk bukti pembayaran.
Walaupun sudah diberlakukan berbagai hukuman dan denda pelanggaran lalu lintas, namun hingga saat ini masih banyak yang melanggarnya. Padahal peraturan yang diberlakukan tersebut, bertujuan untuk menjaga keselamatan setiap pengendara kendaraan.
Pastikan OtoFriends selalu mengecek kondisi mobil kesayangan dengan melakukan service berkala dan ganti oli rutin. Temukan bengkel terbaik yang lokasinya terdekat dari tempat tinggal lewat aplikasi Otoklix. Yuk coba sekarang!
Pertanyaan Seputar Bengkel Mobil Terdekat
Contoh pelanggaran lalu lintas seperti menerobos lampu merah, melanggar marka, lawan arus, melebihi batas muatan dan lainnya.
Melanggar pasal 281 denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan.
Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.