Bekerja sama dengan PT Jasa Marga, Polda Metro Jaya resmi memberlakukan tilang elektronik di beberapa ruas jalan Tol. Peraturan yang mulai diterapkan 1 April lalu ini, akan membuat berbagai pelanggaran di Jalan Tol secara otomatis terekam oleh kamera CCTV yang dipasang.
Sistem tilang yang diberlakukan pada jalan Tol ini sebenarnya hampir sama seperti e-tilang di jalan raya lainnya. Jadi, para pengendara bisa mengecek adanya bukti pelanggaran secara online, dan langsung membayarkan denda via internet banking. Lalu apa saja pelanggaran yang sering terjadi di jalan tol?
Daftar Isi
Daftar Pelanggaran di Jalan Tol
Jenis pelanggaran yang bisa terjadi di Jalan Tol sendiri bukan hanya satu jenis saja. Bagi OtoFriends yang sering melalui jalan bebas hambatan tersebut, tentu saja wajib untuk mengetahuinya. Nah, jenis pelanggaran yang dilakukan di jalan tol antara lain adalah sebagai berikut ini.
1. Melewati batas kecepatan
Diatur dalam pasal 287 ayat 5, bahwa pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan yang paling rendah atau paling tinggi, akan dikenakan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak 500 ribu rupiah.
Baca juga: Awas Kena Tilang! Ini Batas Kecepatan Tol yang Diperbolehkan
2. Tidak mengenakan sabuk pengaman atau seatbelt
Pengemudi mobil dan juga penumpang yang duduk di samping yang tidak menggunakan sabuk keselamatan, akan dikenakan hukuman berupa denda paling banyak 250 ribu rupiah atau dipidana kurungan paling lama satu bulan. Hal ini diatur di dalam pasal 289.
3. Menggunakan ponsel saat berkendara
Menurut pasal 283, pengendara mobil yang menggunakan ponsel ketika melaju di jalan tol, terancam hukuman berupa denda maksimal 750 ribu rupiah atau kurungan penjara dengan durasi maksimal hingga 3 bulan.
4. Melanggar marka jalan
Pelanggaran yang dilakukan di jalan tol yaitu melanggar marka jalan. Untuk pelanggaran ini diatur dalam pasal 287 ayat 1, dengan hukuman pidana kurungan penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak 500 ribu rupiah.
5.Melanggar batas muatan kendaraan
Untuk menangani para pelanggar kendaraan dengan muatan yang berlebih, telah dipasang WIM (Weigh in Motion). Peraturan yang satu ini, telah diatur di dalam pasal 307 UU LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan). Salah satu jalan tol di Indonesia yang sudah memasang alat WIM adalah Tol Tangerang-Merak.
Baca juga: Jenis Surat Tilang Kendaraan dan Denda yang Harus Dibayar
6. Berhenti sembarangan di bahu jalan
Berhenti di bahu jalan tol dilarang, kecuali dalam kondisi darurat seperti mobil bermasalah. Apabila dilanggar, maka pengendara dapat terkena pasal 287 UU nomor 22 tahun 2009, yang mengatur tentang LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan). Selain itu berhenti pada bahu jalan tol bisa menyebabkan kecelakaan saat ada kendaraan yang menyalip lewat bahu jalan.
7. Menyalip dari bahu jalan
Salah satu contoh pelanggaran yang dilakukan di jalan tol adalah menyalip dari bahu jalan. Hal ini diatur dalam pasal 387, hukumannya kepada pelanggar berupa denda paling banyak 500 ribu rupiah atau hukuman kurungan paling lama dua bulan.
8. Dilarang menarik/menderek kendaraan lain kecuali pengelola jalan tol
Diatur dalam pasal 41, pengendara di Jalan Tol tidak diperbolehkan untuk menderek atau menarik kendaraan lainnya, kecuali pengelola resmi dari Jalan Tol yang bersangkutan. Jika dilanggar, maka pengendara akan dikenakan sanksi berupa denda hingga 500 ribu rupiah.
9. Dilarang menaikkan/menurunkan penumpang dan barang
Menurunkan atau menaikkan penumpang maupun barang juga merupakan tindakan yang tidak diperbolehkan di Jalan Tol. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2005 pasal 41, mengenai Jalan Tol.
10. Dilarang melintasi median jalan/putar balik
Pelanggaran yang dilakukan di Jalan Tol yang berikutnya adalah melintasi median untuk memotong jalur alias putar balik. Tindakan seperti dilarang karena akan mengganggu para pengendara lain yang ada di Jalan Tol lawan arah dan bisa menyebabkan kecelakaan.
11. Dilarang buang sampah sembarangan
Sudah menjadi rahasia umum jika membuang sampah sembarangan itu dilarang. Hal ini juga berlaku di Jalan Tol, dimana orang-orang yang membuang sampah tidak pada tempatnya, akan dikenakan pasal 42 dari peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol. isinya “Di sepanjang jalan tol dilarang membuang benda apapun baik sengaja maupun tidak disengaja”.
Baca juga: Biar Tidak Kena Tilang, Pahami Arti Rambu Lalu Lintas Ini
Cara Cek Tilang Elektronik
Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya, pelanggaran di Jalan Tol ini nantinya akan ditangkap oleh kamera CCTV yang terletak di titik-titik tertentu. Kemudian para pelanggar akan dikenakan e-tilang yang bisa dicek dengan cara seperti yang ada di bawah ini.
- Langkah pertama, silahkan buka dulu aplikasi web browser yang ada di perangkat kamu.
- Setelah itu, kunjungi laman resmi dari ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di https://etle-pmj.info/id/check-data.
- Berikutnya, kamu bisa langsung memasukan nomor mesin, nomor kendaraan, serta nomor rangka pada kolom kosong yang disediakan. Tidak perlu bingung, karena nomor-nomor tersebut tertera di STNK, kok.
- Pastikan data yang dimasukkan sudah benar dan lengkap, lalu klik pada tombol Cek Data.
- Apabila ada pelanggaran yang dilakukan dan tercatat, maka akan muncul data yang berisikan catatan tentang lokasi, waktu, dan juga tipe kendaraan.
- Akan tetapi jika kamu tidak pernah melakukan pelanggaran lalu lintas, maka akan muncul tulisan Data Tidak Ditemukan atau No Data Available.
Jalan Tol sendiri memang disebut sebagai ‘jalan bebas hambatan’. Namun bukan berarti pengendara bisa berkendara bebas di Jalan Tol tanpa adanya aturan apapun. Jika terjadi pelanggaran di Jalan Tol, maka akan tetap mendapatkan hukuman.
Agar saat berkendara di Jalan Tol mobil tidak bermasalah, salah satunya mogok. Pastikan untuk selalu melakukan service rutin di bengkel terdekat dari tempat tinggal. Pastikan kondisi mobil prima saat digunakan bepergian jauh. Lewat aplikasi Otoklix kamu bisa melakukan booking service bengkel secara online dengan estimasi biayanya. Yuk coba sekarang!
Pertanyaan Seputar Bengkel Mobil Terdekat
Beberapa aturan di jalan tol seperti melewati batas kecepatan, tidak menggunakan sabuk pengaman, melanggar marka jalan, menggunakan bahu jalan tidak semestinya dan lainnya.
Pelanggar bahu jalan tol akan dikenakan denda paling banyak 500 ribu rupiah atau hukuman kurungan paling lama dua bulan.
Bisa, jalan tol memiliki aturan yang tidak berbeda jauh dengan aturan jalan umum biasa.