Plat mobil dinas digunakan oleh kendaraan dinas kepemerintahan, mulai dari kepemerintahan pusat, daerah, dinas, hingga TNI dan kepolisian. Masing-masing instansi tersebut memiliki nomor plat mobil dinas yang berbeda.
Umumnya, banyak warga sipil yang ingin menggunakan plat nomor menyerupai kode atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus tersebut agar mendapatkan hak istimewa yang sama dengan kendaraan dinas.
Sayangnya, yang belum banyak diketahui orang adalah penggunaan plat nomor yang seperti itu bisa mendapatkan sanksi hukum apabila tertangkap saat razia. Kenali lebih jauh tentang aturan plat mobil dinas, daftar kode TNKB khusus kendaraan dinas, dan urutan hak istimewa untuk kendaraan dinas.
Baca juga: Daftar Plat Nomor Mobil di Indonesia Terlengkap
Daftar Isi
Mengenal Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus dan rahasia diperuntukkan khusus instansi kepemerintahan resmi.
Aturan ini tertulis dalam Peraturan KAPOLRI Nomor 3 Tahun 2012 Pasal 1 Angka 7 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus dan Rahasia bagi kendaraan bermotor dinas.
TNKB berupa plat nomor kendaraan yang dipasang pada kendaraan berfungsi sebagai alat identifikasi kendaraan bermotor dan bukti registrasi. TNKB berisikan informasi tentang nomor registrasi, masa berlaku plat kendaraan dan beberapa rincian tentang kendaraan yang diterbitkan oleh Polri.
TNKB rahasia digunakan oleh instansi seperti intelejen TNI, intelejen polri, intelejen kejaksaan, badan intelejen negara, dan penyidik atau penyelidik. Adapun TNKB khusus digunakan oleh pejabat TNI, Polri, dan instansi kepemerintahan khusus eselon I, II, dan eselon III.
Pejabat khusus seperti Presiden, Wakil Presiden, Menteri, DPR, MPR, dan beberapa pejabat penting lainnya menggunakan plat mobil dinas yang diawali dengan huruf RI dan diakhiri dengan angka. Misalnya saja Presiden menggunakan plat nomor RI 1 dan Wakil Presiden RI 2.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 yang berisikan informasi tentang kendaraan dinas yang mendapatkan nomor registrasi dengan menggunakan alokasi angka khusus dengan/tanpa huruf seri.
Sementara itu, pejabat lainnya yang menggunakan plat mobil dinas antara lain kode akhiran RFS yang digunakan oleh pejabat sipil atau pejabat Sekretariat Negara.
Akhiran RFP digunakan oleh polisi, sedangkan angkatan darat menggunakan kode akhiran RFD, angkatan laut menggunakan kode akhiran RFL dan angkatan udara RFU.
Adapun kode plat mobil dinas lainnya yakni RFQ, RFH, RFO dan kode RF lainnya yang digunakan oleh pejabat eselon II, III, hingga V.
Baca juga: Intip Mobil Dinas DPR Toyota Crown Royal Saloon, Minat Beli?
Daftar Plat Mobil Dinas
Berikut ini daftar plat mobil dinas yang digunakan oleh Presiden, Wakil Presiden, Menteri, anggota DPR, dan pejabat penting lainnya di Indonesia.
Pejabat atau Jabatan | Nomor Registrasi | Pejabat atau Jabatan | Nomor Registrasi |
Presiden Republik Indonesia | RI 1 | Kementerian Pertahanan | RI 22 |
Wakil Presiden Republik Indonesia | RI 2 | Kementerian Agama | RI 23 |
Istri Presiden Republik Indonesia | RI 3 | Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia | RI 24 |
Istri Wakil Presiden Republik Indonesia | RI 4 | Kementerian Keuangan | RI 25 |
Ketua MPR | RI 5 | Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah | RI 26 |
Ketua DPR | RI 6 | Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi | RI 27 |
Ketua DPD | RI 7 | Kementerian Kesehatan | RI 28 |
Ketua Mahkamah Agung | RI 8 | Kementerian Sosial | RI 29 |
Ketua Mahkamah Konstitusi | RI 9 | Kementerian Ketenagakerjaan | RI 30 |
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan | RI 10 | Kementerian Perindustrian | RI 31 |
Ketua Komisi Yudisial | RI 11 | Kementerian Perdagangan | RI 32 |
Gubernur Bank Indonesia | RI 12 | Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral | RI 33 |
Otoritas Jasa Keuangan | RI 13 | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | RI 34 |
Kementerian Sekretariat Negara | RI 14 | Kementerian Perhubungan | RI 35 |
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan | RI 15 | Kementerian Komunikasi dan Informatika | RI 36 |
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian | RI 16 | Kementerian Pertanian | RI 37 |
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan | RI 17 | Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan | RI 38 |
Menteri Koordinator Kemaritiman | RI 18 | Kementerian Kelautan dan Perikanan | RI 39 |
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (dulu) | RI 19 | Kementerian Desa, Pembangunan Tertinggal, dan Transmigrasi | RI 40 |
Kementerian Dalam Negeri | RI 20 | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional | RI 41 |
Kementerian Luar Negeri | RI 21 | Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional | RI 42 |
Baca juga: Intip Mobil Dinas Terbaru TNI, dari Avanza Hingga Land Cruise!
Aturan dan Urutan Hak Mobil Dinas
Kemudian ada aturan tersendiri yang mengatur urutan kendaraan yang mendapatkan prioritas jalan untuk didahulukan.
Beberapa di antara mobil dinas tersebut mendapatkan hak pengawalan oleh kepolisian. BIasanya pengawalan tersebut menggunakan lampu isyarat berwarna biru atau merah dan mengeluarkan bunyi sirine.
Berikut ini aturan dan urutan mobil dinas yang mendapatkan perlakuan khusus untuk didahulukan, antara lain:
- Mobil pemadam kebakaran yang sedang bertugas.
- Mobil ambulans yang sedang bertugas.
- Kendaraan khusus yang sedang memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
- Kendaraan khusus pemimpin lembaga negara Republik Indonesia.
- Kendaraan khusus pejabat dan pimpinan serta lembaga internasional dan tamu negara.
- Pengawalan atau pengantar jenazah.
- Konvoi atau pengawalan tertentu yang telah ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Mobil berplat khusus tersebut wajib digunakan oleh pejabat atau pimpinan yang bertanggung jawab. Tidak boleh sembarang orang menggunakan mobil kedinasan tersebut. Apabila orang lain menggunakan kendaraan tersebut maka surat rekomendasi penggunaan kendaraan dinas tersebut akan dicabut dan dibatalkan.
Tempat Service Mobil Operasional Kedinasan atau Perusahaan Terbaik
Anda yang mendapatkan fasilitas khusus mobil dinas memiliki tanggung jawab lebih untuk memelihara dan memperbaikinya bila ada kerusakan. Wajar saja karena mobil dinas tersebut merupakan aset instansi atau perusahaan.
Walaupun menggunakan uang instansi atau perusahaan, Anda tetap perlu bijak memilih bengkel mobil terpercaya untuk merawat dan memperbaiki mobil dinas tersebut. Dengan begitu Anda bisa rutin ganti oli mobil atau memeriksakan aki mobil.
Nah, bagi Anda yang sedang mencari bengkel tepercaya untuk mobil perusahaan atau mobil dinas, bisa lho menggunakana layanan Otoklix for Business. Otoklix sudah bekerja sama dengan 40+ perusahaan dengan cara membantu mereka mengurus mobil operasional di bengkel-bengkel tepercaya mitra Otoklix.
Pertanyaan Seputar Plat Mobil Dinas :
Plat mobil dinas di Indonesia diawali dengan huruf RF, seperti RFS, RFP, RFD, RFL, dan RFU. Sedangkan mobil dinas yang digunakan pejabat eselon II, III, hingga eselon V memiliki kode akhiran RFQ, RFH, RFO dan kode RF lainnya.
Kode plat dinas untuk Presiden, Wakil Presiden, Kementerian, MPR, DPR dan beberapa pejabat tinggi kepemerintahan lainnya diawali dengan huruf RI. Misalnya Presiden RI 1, Wakil Presiden RI 2, Ketua MPR RI 5, dan Ketua DPR RI 6.
Pejabat Polri menggunakan kode plat mobil dinas dengan akhiran huruf RFP, angkatan udara menggunakan kode akhiran RFU, angkatan darat RFD, dan angkatan laut menggunakan kode akhiran RFL.