Balik nama motor adalah proses pemindahan kepemilikan kendaraan dari pemilik sebelumnya ke tangan pemilik baru. Proses ini melibatkan perubahan pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Di beberapa kasus, pembelian motor bekas mengharuskan pemilik barunya untuk segera mengurus pengalihan nama dokumen-dokumen kendaraan bermotor. Nah, jika kamu mengalami hal ini, informasi berikut akan sangat bermanfaat:
Daftar Isi
Persyaratan Balik Nama Motor
Biasanya, persyaratan balik nama motor mencakup pemindahan surat STNK, BPKB, serta pembayaran pajak yang terkait dengan kepemilikan motor. Proses balik nama kendaraan bermotor ini dilakukan melalui kantor SAMSAT atau kantor dinas perhubungan setempat.
Berikut syarat-syarat balik nama motor untuk STNK dan BPKB:
Syarat Balik Nama STNK
Ada beberapa dokumen yang harus disiapkan sebagai persyaratan balik nama kendaraan bermotor, yaitu:
- Surat identitas asli yang sah seperti SIM, KK, KTP dan paspor. Untuk pemilik baru yang berhalang hadir dan diwakilkan oleh keluarga maupun kerabat, lampirkan juga surat kuasa bermaterai 10.000.
- STNK asli dan fotokopinya serta BPKB asli dan fotokopinya
- Kwitansi pelunasan pembelian kendaraan bermotor yang sudah ditandatangani diatas materai
- Bukti hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor
- Bukti pelunasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tahun terakhir
Syarat Balik Nama BPKB
Seperti halnya dalam proses balik nama STNK, kamu juga perlu menyiapkan beberapa dokumen untuk balik nama BPKB. Di antaranya:
- Fotokopi STNK yang sudah dibalik nama motor
- Fotokopi KTP pemilik baru
- BPKB asli dan fotokopinya
- Fotokopi hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor
Cara Balik Nama Motor
Balik nama motor akan segera diproses jika OtoFriends sudah menyerahkan seluruh dokumen persyaratan. Adapun prosedur yang harus dilalui yaitu:
Prosedur Balik Nama STNK
Prosedur balik nama STNK meliputi proses berikut:
1. Datang Ke SAMSAT Sesuai Domisili
Kamu harus membawa dokumen yang dibutuhkan serta kendaraan bermotornya ke SAMSAT yang sesuai dengan wilayah pemilik baru.
Sebagai contoh, jika pemilik baru mempunyai KTP Bandung, maka ia harus mengunjungi SAMSAT di wilayah Bandung.
Bila proses balik nama dilakukan berbeda wilayah, kamu harus melakukan proses cabut berkas terlebih dahulu.
Misalnya, jika pemilik baru ingin melakukan prosedur balik nama motor dari Bandung ke Jakarta, maka ia harus lakukan proses cabut berkas di SAMSAT Bandung terlebih dahulu.
2. Lakukan Tes Fisik Motor
Berikutnya, lakukan pemeriksaan fisik kendaraan di kantor SAMSAT dengan bantuan petugas.
Setelahnya, petugas akan memberikan hasil pemeriksaan fisik yang perlu kamu serahkan bersama dengan beberapa dokumen syarat balik nama motor lainnya ke loket pengesahan untuk divalidasi.
Selesai validasi, kamu akan mendapatkannya kembali untuk melanjutkan proses pendaftaran balik nama.
3. Mengisi Formulir Pendaftaran Balik Nama
Petugas SAMSAT akan memberikan formulir balik nama motor yang perlu diisi sesuai dengan biodata asli pemilik baru. Pastikan untuk teliti dalam mengisi formulir tersebut sebelum mengembalikannya kepada petugas loket.
4. Lakukan Pembayaran
Jika sudah mengisi formulir dan memberikan berkas persyaratan, tunggu selama beberapa menit sampai nama kamu dipanggil.
Setelah itu, petugas akan mengembalikan BPKB serta KTP asli pemilik baru dengan tanda terima yang menyatakan jika prosedur balik nama motor sedang di proses.
Selanjutnya, kamu harus melakukan pembayaran penerbitan STNK dengan nama pemilik baru. Pembuatan STNK ini berlangsung selama beberapa hari.
Kamu hanya perlu menunggu sampai prosedur selesai dikerjakan sesuai tanggal yang sudah ditetapkan petugas SAMSAT.
Prosedur Balik Nama BPKB
Jika STNK dengan pemilik baru sudah dibalik nama, kamu tinggal mendatangi Polda setempat untuk melakukan prosedur balik nama BPKB. Prosedur yang umumnya perlu dilalui yaitu:
1. Datang Ke Polda Setempat
Kamu bisa mendatangi langsung Polda setempat dengan membawa dokumen persyaratan pembayaran di loket seperti yang sudah dijelaskan di atas.
2. Pembayaran di Loket
Di Polda, kamu akan diberi nomor antrian dan formulir untuk balik nama BPKB motor oleh petugas yang akan memeriksa kelengkapan berkas.
Jika berkas sudah lengkap, petugas akan memberikan tanda pembayaran yang harus pemilik baru setorkan di bank.
Setelah melakukan pembayaran, kamu akan diberi salinan slip bukti setoran dan stiker khusus untuk ditempelkan pada formulir pendaftaran.
3. Isi Formulir Pendaftaran Balik Nama BPKB Motor
Isi formulir pendaftaran sesuai dengan data balik nama motor lalu tempelkan stiker khusus di formulir tersebut.
Selanjutnya, serahkan berkas-berkas yang sudah disiapkan beserta formulir yang sudah diisi kepada petugas.
Nantinya kamu akan diberi tanda terima berupa bukti yang menjelaskan bahwa prosedur balik nama BPKB sedang dalam proses.
4. Pengambilan BPKB
Biasanya petugas akan memberikan tanggal pengambilan jika BPKB baru selesai diterbitkan. Pada tanggal tersebut kamu harus mengambil BPKB nama baru sambil membawa tanda terima dan fotokopi KTP.
Itulah persyaratan dan prosedur yang harus OtoFriends lalui untuk melakukan balik nama motor. Memang prosesnya mudah, tetapi membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Sebelum mendatangi kantor daerah, kamu harus teliti dalam menyiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan.
Setelah cek persyaratan STNK dan BPKB, jangan lupa untuk mengecek performa mesin motormu sebelum bepergian. Kamu juga bisa konsultasi dengan OtoBuddy melalui WA: 0822-9837-8787.
Pertanyaan Seputar Balik Nama Motor
Berapa biaya untuk balik nama motor?
Jika dijumlahkan dengan biaya administrasi dan biaya penerbitan STNK maupun BPKB, biaya yang diperlukan sekitar Rp200.000 untuk STNK baru dan Rp325.000 untuk BPKB baru.
Apa syarat buat balik nama motor?
Identitas diri, STNK asli dan fotokopinya, BPKB asli dan fotokopinya, serta surat pemeriksaan fisik kendaraan bermotor.
Balik nama sepeda motor apa perlu KTP pemilik lama?
Untuk proses balik nama sepeda motor, biasanya KTP pemilik lama tidak diperlukan.
Berapa lama proses balik nama BPKB motor?
Proses balik nama BPKB memerlukan waktu sekitar 2 – 5 hari kerja.