Hai OtoFriends! Siapa di sini yang dalam waktu dekat punya rencana jalan-jalan ke luar negeri? Keliling negara sambil nyetir mobil sendiri, pasti asyik banget. Nah, buat mewujudkan mimpi road trip kamu, jangan lupa siapkan SIM Internasional.

SIM Internasional ini beda dengan SIM yang biasa dipakai di Indonesia. Cakupannya lebih luas dan berlaku di banyak negara. Namun, cara pengajuannya juga sedikit beda. Yuk, langsung cari tahu selengkapnya agar kamu semakin mengerti!

Apa itu SIM Internasional

Pada dasarnya SIM Internasional ini sama seperti SIM yang biasa kamu pakai waktu berkendara di Indonesia, yaitu sama-sama dipakai sebagai bukti izin mengemudi. Bedanya, SIM Internasional ini telah disepakati oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sehingga bisa dipakai di negara yang mengakui Konvensi Wina 1968.

Sebelumnya, Ikatan Motor Indonesia (IMI) menjadi lembaga yang mengatur penerbitan SIM Internasional. Namun, setelah Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 disahkan, akhirnya wewenang untuk penerbitan SIM Internasional berpindah ke Polri. 

Meski sama-sama izin mengemudi yang sah, tetapi SIM Internasional hanya memiliki masa berlaku selama 3 tahun saja, yang berarti 2 tahun lebih singkat daripada SIM biasa. Uniknya lagi, buat bikin SIM Internasional kamu tidak perlu ribet-ribet ujian praktik atau teori. Kamu cukup punya SIM Indonesia yang masih berlaku sesuai golongan SIM Internasional yang mau diajukan.

Di Mana SIM Internasional Berlaku

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, SIM Internasional ini bukan cuma bisa dipakai di satu atau dua negara saja. Hingga saat ini, SIM Internasional yang diterbitkan di Indonesia berlaku secara sah untuk digunakan di 188 negara, ini termasuk negara-negara ASEAN, Asia, dan Eropa. 

Namun, perlu diingat kembali, karena masa berlakunya yang lebih singkat, OtoFriends yang ingin ke luar negeri dan berencana melakukan road trip internasional perlu memastikan kalau SIM Internasional yang kamu miliki masih valin dan belum kadaluwarsa. 

Bagaimana Cara Membuat SIM Internasional

Mengingat kamu tidak perlu melakukan tes teori atau tes praktek ulang, sebetulnya proses mendapatkan SIM Internasional terbilang gampang, lho. Untuk lebih jelasnya, simak cara membuat SIM internasional berikut: 

1. Persiapkan dokumen yang dibutuhkan

Pastikan kamu punya dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti SIM asli (SIM Umum), KTP asli, paspor asli, hasil print atau capture pendaftaran, dan bukti pembayaran. Buat yang punya Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), jangan lupa bawa juga.

2. Registrasi Online

Buka situs resmi SIM Internasional di https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/. Isi data diri sesuai paspor, golongan SIM nasional, nomor SIM nasional, pilih gerai SIM Internasional, dan tentukan tanggal kedatangan. Setelah itu, isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan klik “Daftar”. Screenshot atau cetak bukti pendaftaran online, jangan lupa untuk menyimpannya dengan baik karena ini akan diperlukan nantinya.

3. Lakukan pembayaran

Lakukan pembayaran melalui transfer bank, mobile banking, atau ATM. Jangan lupa screenshot atau capture bukti pembayaran buat referensi.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, biaya SIM Internasional ini sebesar Rp 250.000. Jika mau perpanjang, kamu akan dikenakan biaya sebesar Rp 225.000.

4. Kunjungi gerai SIM Internasional

Datang ke Gerai SIM Internasional online di NTMC Polri pada tanggal yang sudah kamu pilih. Bawa semua dokumen persyaratan, bukti registrasi online, dan bukti pembayaran. Jangan lupa sesuaikan waktunya.

5. Verifikasi dokumen

Selanjutnya, petugas akan melakukan verifikasi dokumen seperti SIM asli, paspor asli, KTP asli, dan KITAP asli (jika WNA).

6. Identifikasi diri

Berikutnya kamu juga perlu melakukan identifikasi diri melalui foto, sidik jari, dan tandatangan elektronik.

7. Tunggu proses verifikasi dan identifikasi

Setelah proses verifikasi dan identifikasi, kamu tinggal tunggu saja. SIM Internasionalmu akan jadi dalam waktu singkat. Biasanya kamu perlu menunggu sekitar 3 menit.

Syarat Membuat SIM Internasional

Ada beberapa dokumen yang perlu kamu persiapkan saat mengajukan pembuatan SIM Internasional. Dokumen yang menjadi syarat SDIM Internasional seperti:

1. Foto Diri

Pastikan foto diri terbaru kamu sesuai aturan. Foto tampak 2 kancing kemeja, latar belakang putih, kenakan baju berwarna selain putih, jangan pakai kacamata, dan pastinya wajahmu mengarah ke kamera.

2. Dokumen Utama

  1. KTP asli.
  2. Kalau kamu WNA, bawa juga KITAP.
  3. Jangan lupa paspor yang masih berlaku.
  4. Bawa juga SIM nasional yang masih valid sesuai dengan golongan SIM Internasional yang mau diajukan.

3. SIM Internasional

Khusus untuk kamu yang ingin memperpanjang SIM Internasional, kamu cukup membawa SIM Internasional yang akan diperpanjang. Ingat, pastikan masa berlaku SIM tersebut belum habis, ya! 

4. Tanda Tangan

Seperti pada umumnya, kamu akan diminta untuk menandatangani dokumen menggunakan tinta hitam. Pastikan tanda yang kamu buat terlihat jelas dan unik. 

Nah, OtoFriends, sekarang sudah tahu kan bagaimana cara bikin SIM Internasional dan persyaratannya? Jangan lupa untuk mempersiapkannya dari jauh hari ya agar tidak ada yang tertinggal dan kamu bisa berlibur ke luar negeri dengan tenang. 

Selain urusan SIM, jangan lupa juga untuk merawat performa mesin mobil kamu. Mobil yang sehat perjalanan pun jadi lebih menyenangkan. Yuk, pastikan mobil kamu selalu dalam kondisi prima dengan cek berkala di bengkel Otoklix! 

Cek situsnya atau jelajahi aplikasi untuk menemukan servis yang kamu butuhkan biar perjalanan aman dan mobil tetap tangguh. Lebih praktis, kamu bisa jadwalkan kunjunganmu secara online melalui aplikasinya, lho!

 

Pertanyaan Seputar SIM Internasional:

1. SIM Internasional berlaku di negara apa saja?

SIM Internasional berlaku di 188 negara yang mengakui Konvensi Wina 1968.

2. Berapa biaya buat SIM Internasional?

Biaya pembuatan SIM Internasional adalah Rp 250.000, dan untuk perpanjangan biayanya Rp 225.000.

3. Berapa lama berlaku SIM internasional?

Masa berlaku SIM Internasional adalah tiga tahun.