Sejak awal kemunculannya, mobil listrik memang semakin populer. OtoFriends mungkin sudah sering melihat mobil listrik berseliweran di jalan raya. Salah satu ciri khas kendaraan ini adalah memiliki tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau plat mobil yang berbeda dari biasanya.

Ya, perbedaan mobil listrik dengan mobil biasa bukan hanya pada bahan bakarnya. Plat nomor yang digunakan jenis kendaraan listrik tersebut memiliki satu ciri yang membedakannya.

Pada mobil yang bermesin bensin maupun hybrid, plat nomornya hanya memiliki dua warna. Sementara, plat mobil listrik memiliki garis biru pada bagian bawah plat nomor.

Penggunaan plat bergaris biru ini hanya untuk kendaraan yang murni menggunakan listrik dan baterai sebagai bahan bakarnya. Pemberlakuan plat nomor khusus untuk mobil listrik ini mulai diterapkan pada 2020 lalu.

 

Alasan Plat Mobil Listrik Dibedakan

Kamu mungkin heran, kenapa plat mobil listrik dibedakan dengan mobil biasa? Ternyata ada alasan kuat di baliknya, OtoFriends.

Plat mobil listrik dibedakan agar kendaraan mudah teridentifikasi sebagai mobil listrik oleh petugas lalu lintas dan pihak berwenang. Merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019, mobil listrik tidak terikat peraturan ganjil genap. Jadi mobil listrik dapat tetap beroperasi pada tanggal ganjil maupun genap.

Penggunaan plat bergaris biru ini juga memudahkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik dalam mengidentifikasi dan memproses pelanggaran lalu lintas yang melibatkan kendaraan listrik.

Pemilihan warna biru pada plat mobil listrik sendiri merupakan hasil rekomendasi dari forum Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri agar sejalan dengan program “Langit Biru” pemerintah. Program ini merupakan salah satu bentuk upaya mengurangi pemanasan global.

Yang pasti, penggunaan plat mobil listrik ini merupakan salah satu bentuk dukungan terhadap program Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) yang telah dicanangkan oleh pemerintah.

 

Jenis-jenis Plat Mobil Listrik

plat mobil listrik

Sama seperti mobil biasa, plat mobil listrik pun terdiri dari beberapa jenis. Regulasi mengenai warna plat kendaraan listrik diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45 ayat 2. Berikut jenis-jenis plat mobil listrik yang berlaku di Indonesia:

  1. Plat Putih dengan Garis Biru: Jenis plat ini digunakan kendaraan listrik uji coba yang dilengkapi dengan Surat Tanda Coba Kendaraan atau STCK.
  2. Plat Hitam dengan Garis Biru: Jenis plat ini digunakan kendaraan listrik milik pribadi.
  3. Plat Hijau dengan Garis Biru: Jenis plat ini digunakan kendaraan listrik yang beroperasi di wilayah perdagangan bebas atau free trade zone, misalnya seperti Batam. Kendaraan listrik dengan plat hijau memiliki keistimewaan berupa fasilitas bebas bea masuk. Namun, kendaraan dengan plat mobil listrik ini tidak boleh dioperasionalkan di wilayah lainnya di Indonesia.
  4. Plat Kuning dengan Garis Biru: Jenis plat ini digunakan angkutan umum bertenaga listrik, seperti taksi listrik dan transportasi umum lainnya.
  5. Plat Merah dengan Garis Biru: Jenis plat ini digunakan kendaraan listrik milik pemerintah.

 

Cara Membuat Plat Mobil Listrik

Bila kamu berencana membeli mobil listrik, ketahui dulu cara membuat TNKB-nya berikut ini.

  1. Ajukan permohonan di kantor SAMSAT atau secara online.
  2. Siapkan identitas diri yang sah.
  3. Untuk pembuatan plat mobil listrik baru, siapkan persyaratan berikut:
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
  • Bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor
  • Surat keterangan dari dealer atau distributor mobil listrik
  1. Untuk penggantian plat mobil listrik dari yang lama menjadi baru, siapkan persyaratan berikut:
  • STNK
  • BPKB
  • Bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor
  • Surat permohonan penggantian plat nomor mobil listrik

Biaya untuk pembuatan plat mobil listrik adalah Rp100.000. Kalau OtoFriends ingin menggunakan nomor plat cantik, berarti perlu menyiapkan dana tambahan sebesar 5 juta hingga 20 juta rupiah.

Beda jenis mobil, beda jenis platnya, dan beda juga perawatannya. Agar kondisi mobilmu selalu prima, pastikan untuk membawanya ke bengkel secara rutin.

Kamu bisa booking jadwal servis mobil lewat aplikasi Otoklix, jadi tak perlu ribet antre. Di bengkel Otoklix, kamu bisa konsultasikan kondisi mobilmu langsung dengan para mekanik ahli yang berpengalaman!

Yuk, jadwalkan kunjunganmu sekarang!

 

Pertanyaan Seputar Plat Mobil Listrik

Plat nomor mobil listrik warna apa?

Ada 5 jenis plat untuk mobil listrik, yaitu plat putih dengan garis biru, plat hitam dengan garis biru, plat hijau dengan garis biru, plat kuning dengan garis biru, dan plat merah dengan garis biru.

Plat nomor biru untuk apa?

Plat mobil dengan garis biru hanya untuk kendaraan yang murni menggunakan listrik dan baterai sebagai bahan bakarnya.

Berapa pajak mobil listrik di Indonesia?

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kendaraan listrik saat ini adalah 11% dari harga jual. Namun, mobil listrik dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 40% akan mendapat diskon PPN 10% dari pemerintah, jadi hanya perlu membayar PPN sebesar 1% dari harga jual.

 

References:

https://wuling.id/id/blog/lifestyle/kenali-berbagai-jenis-plat-nomor-mobil-listrik

https://auto2000.co.id/berita-dan-tips/plat-nomor-mobil-listrik-tips

https://lifepal.co.id/media/plat-biru/

https://oto.detik.com/mobil-listrik/d-7213079/cuma-ini-mobil-listrik-yang-dapat-insentif-ppn-tahun-2024