Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah tanda bukti kepemilikan sah dari sebuah kendaraan bermotor. STNK berlaku selama lima tahun sehingga tiap lima tahun sekali OtoFriends harus perpanjangan STNK. Kabar baiknya, sekarang kamu bisa cetak STNK online tanpa harus ke kantor Samsat seperti sebelumnya.

STNK harus selalu dibawa pengemudi setiap kali ia mengemudikan kendaraan. Itu sebabnya, jangan sampai kelewatan membayar pajak kendaraan dan melakukan cetak STNK setelahnya. Cetak STNK adalah proses penerbitan dokumen resmi yang menunjukkan bahwa kendaraan kamu telah terdaftar pada sistem administrasi kendaraan.

Kabar baiknya, kini OtoFriends bisa melakukan cetak STNK online tanpa harus datang ke kantor Samsat. Kamu cukup menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional alias Signal untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan.

Melalui aplikasi Signal, masyarakat juga dapat melakukan pengesahan STNK tahunan, pembayaran pajak kendaraan bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Bagaimana cara bayar pajak STNK online di aplikasi SIGNAL? Berikut langkah singkatnya:

  1. Pilih kendaraan yang sudah ditambahkan sebelumnya
  2. Setelah kendaraan dipilih, sistem akan menampilkan besaran ketetapan Pajak Kendaraan Bermotor serta SWDKLLJ
  3. Kemudian pilih Opsi Pengiriman atau Tidak
  4. Selanjutnya kamu akan mendapatkan Kode Bayar
  5. Lakukan pembayaran melalui mitra penerima yang telah bekerja sama (Mandiri, BNI, BRI, dan BTN)
  6. Jika sudah melakukan pembayaran, kamu akan mendapatkan bukti bayar dari Mitra Penerima
  7. Selanjutnya kamu akan mendapatkan Bukti E-Pengesahan, E-TBPKP, dan E-KD di dalam aplikasi
  8. Jika dalam poin nomor 3 kamu memilih Opsi Pengiriman, maka TBPKP fisik akan dikirimkan ke alamatmu

 

Syarat Cetak STNK Setelah Bayar Online

cetak stnk online

Setelah melakukan pembayaran pajak kendaraan, selanjutnya kamu perlu melakukan cetak STNK. OtoFriends bisa melakukan cetak STNK online, namun sebelumnya ada sejumlah syarat berikut yang harus dipenuhi berikut:

  • Kendaraan telah terdaftar pada sistem administrasi kendaraan
  • Tidak ada tunggakan pajak kendaraan
  • Memiliki akses internet dan perangkat yang mendukung

Sementara, untuk cetak STNK setelah bayar online, ada dua cara yang bisa dipilih, yaitu OtoFriends lakukan sendiri atau di kantor Samsat. Berikut perbedaan langkah keduanya:

Cetak STNK Setelah Bayar Online Sendiri

  1. Kunjungi situs Samsat Online: Buka alamat situs resmi Samsat Online di browser.
  2. Pilih jenis layanan: Setelah masuk ke situs Samsat Online, pilih jenis layanan yang ingin kamu gunakan, dalam hal ini yaitu cetak STNK.
  3. Masukkan data kendaraan: Masukkan data kendaraan seperti nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin. Setelah itu klik tombol “Cari” untuk melanjutkan proses cetak STNK.
  4. Pilih jenis STNK: Setelah data kendaraan ditemukan, pilih jenis STNK yang ingin dicetak. Ada beberapa jenis STNK yang tersedia, seperti STNK baru, STNK perpanjangan, dan STNK pengganti.
  5. Lakukan pembayaran: Setelah memilih jenis STNK, lakukan pembayaran melalui situs Samsat Online. Pilih metode pembayaran yang tersedia, lalu ikuti instruksi untuk menyelesaikan pembayaran.
  6. Cetak STNK: Setelah melakukan pembayaran, barulah kamu bisa mencetak STNK dan bukti pembayaran pajak kendaraan.

 

Cetak STNK Setelah Bayar Online di Kantor Samsat

Jika kamu memilih untuk mencetak STNK di kantor Samsat, berikut tahapannya:

  1. Siapkan dokumen berupa KTP, STNK, dan BPKB asli disertai salinan fotokopi masing-masing. Siapkan juga ETBPKP yang telah dicetak.
  2. Datang ke kantor Samsat terdekat membawa dokumen yang telah disiapkan.
  3. Pilih salah satu loket pencetakan STNK, serahkan seluruh dokumen yang dibawa, lalu tunggu dipanggil.
  4. Saat namamu dipanggil, petugas loket menyerahkan STNK baru yang telah dibayarkan pajaknya secara online.
  5. Terakhir, kamu ke loket pengesahan STNK membawa STNK baru untuk meminta STNK baru dibubuhi stempel pengesahan sebagai bukti telah melakukan pembayaran pajak untuk kendaraan bermotor.

Salah satu bentuk tanggung jawab memiliki kendaraan adalah membayar pajaknya secara tepat waktu. Bentuk tanggung jawab lainnya adalah melakukan perawatan mobil secara berkala. Jangan sampai mobil dipakai terus-menerus tapi tidak pernah diservis ke bengkel.

OtoFriends nggak perlu mager ke bengkel karena sekarang kamu bisa booking waktu kunjungan secara online lewat aplikasi Otoklix. Setelah dapat jadwal, kamu tinggal datang ke bengkel sesuai waktu yang sudah ditentukan. Jadi, nggak perlu antre dan menghabiskan banyak waktu. Praktis, bukan?

Pertanyaan Seputar STNK

Apakah STNK bisa di print sendiri?

Bisa, asalkan sudah memenuhi syarat cetak STNK setelah bayar online seperti kendaraan telah terdaftar pada sistem administrasi kendaraan, tidak ada tunggakan pajak kendaraan, dan memiliki akses internet dan perangkat yang mendukung.

Apakah jika sudah membayar STNK online harus ke Samsat untuk print?

Kamu tidak perlu ke kantor Samsat bila memilih untuk melakukan cetak STNK setelah bayar online sendiri. Dengan cara ini kamu bisa mencetak STNK secara online.

Apakah bisa cetak STNK di Indomaret?

Ya, bisa.

 Bayar pajak motor online apakah harus ke Samsat lagi?

Bila pembayaran pajak motor dilakukan secara online, maka tidak perlu ke kantor Samsat lagi.

 

References:

https://auto2000.co.id/berita-dan-tips/apa-itu-stnk

https://otomotif.tempo.co/read/1497583/cara-bayar-pajak-kendaraan-bermotor-lewat-aplikasi-signal

https://berbagicara.id/cara-cetak-stnk-online/

https://www.suara.com/otomotif/2022/11/08/071352/cara-cetak-stnk-setelah-bayar-online-gunakan-aplikasi-signal-dilanjutkan-datang-ke-kantor-samsat

https://money.kompas.com/read/2022/01/09/135421726/cara-bayar-pajak-motor-di-indomaret-dengan-mudah-simak-persyaratannya?page=all