Jarak aman berkendara menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan demi keamanan dan kenyamanan selama di perjalanan. Menjaga jarak aman berkendara akan mengurangi risiko pengereman mendadak yang dapat mengakibatkan terjadinya tabrakan beruntun.
Insiden tabrakan beruntun biasanya terjadi akibat ketidakmampuan pengendara menjaga jarak aman berkendara. Ketika mobil di depan mendadak berhenti, mobil yang berada di belakangnya tidak bisa berhenti tepat waktu untuk menghindari benturan.
Supaya OtoFriends tidak mengalami hal tersebut, simak informasi terkait jarak aman berkendara menurut aturan yang berlaku di bawah ini.
Baca juga: 9 Tips Memilih Jasa Service Mobil, Teknisi, Hingga Garansi
Daftar Isi
Jarak Aman Berkendara Menurut Peraturan
Menjaga jarak aman berkendara merupakan suatu kewajiban setiap pengendara yang telah diatur dalam UU Pasal 62 PP No.43 Tahun 1993 tentang Tata Cara Berlalu Lintas.
Diberlakukannya aturan ini bertujuan untuk menjaga keselamatan dan keamanan kita selama berkendara. Dalam pasal tersebut, disebutkan jika jarak antara kendaraan yaitu ruang yang tersedia antara kendaraan satu dengan kendaraan lainnya.
Ada dua jenis jarak yang harus diperhatikan pengemudi dalam buku Panduan Praktis Berlalu Lintas, yaitu jarak minimal dan jarak aman.
Jarak minimal adalah jarak paling dekat antara mobil yang ada di depannya dengan mobil yang berada di belakangnya. Sementara jarak aman adalah batasan yang disarankan selama berkendara untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, terutama saat musim hujan tiba.
Baik jarak minimal maupun jarak aman ketika berkendara di jalan raya dan jalan tol memiliki perbedaan. Untuk lebih jelasnya tentang kedua jenis jarak berkendara tersebut, simak ulasan lengkapnya berikut ini.
Jarak aman berkendara di jalan raya
Berkendara di jalan raya yang cenderung padat tentunya harus disesuaikan dengan jarak minimal dan jarak aman yang telah ditetapkan. Mobilitas yang tinggi serta tingkat kemacetan yang cukup parah di perkotaan menyebabkan pengendara mobil menjadi tidak mau mengalah saat mengemudi.
Guna menghindari hal yang tidak diinginkan selama berkendara di jalan raya yang padat, berikut jarak minimal dan jarak aman yang harus OtoFriends terapkan:
Kecepatan Mobil | Jarak Minimal Kendaraan | Jarak Aman Kendaraan |
30 km/jam | 15 meter | 30 meter |
40 km/jam | 20 meter | 40 meter |
50 km/jam | 25 meter | 50 meter |
60 km/jam | 40 meter | 60 meter |
70 km/jam | 50 meter | 70 meter |
80 km/jam | 60 meter | 80 meter |
90 km/jam | 70 meter | 90 meter |
100 km/jam | 80 meter | 100 meter |
Jarak aman berkendara di jalan tol
Menjaga jarak aman merupakan salah satu syarat wajib jika OtoFriends ingin berkendara di jalanan, terlebih saat melewati jalan tol atau jalan bebas hambatan. Sebab, kendaraan di jalan tol biasanya melaju dengan kecepatan tinggi sehingga lebih berisiko mengalami kecelakaan jika tidak menjaga jarak aman sesuai aturan.
Jarak aman berkendara di jalan tol telah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan berdasarkan kecepatan mobil saat melaju. Berikut rincian lebih lengkapnya:
Kecepatan Mobil | Jarak Minimal Kendaraan | Jarak Aman Kendaraan |
60 km/jam | 40 meter | 60 meter |
70 km/jam | 50 meter | 70 meter |
80 km/jam | 60 meter | 80 meter |
90 km/jam | 70 meter | 90 meter |
100 km/jam | 80 meter | 100 meter |
Baca juga: Awas Kena Tilang! Ini Batas Kecepatan Tol yang Diperbolehkan
Pentingnya Menjaga Jarak Aman Berkendara
Jarak aman berkendara yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang merupakan hal yang wajib dipatuhi oleh semua pengendara mobil. Hal ini untuk menghindari risiko tabrakan dengan kendaraan lain dan memastikan keselamatan saat berkendara.
Berikut alasan mengapa OtoFriends perlu menjaga jarak aman berkendara baik di jalan raya maupun jalan bebas hambatan seperti tol.
Menghindari blind spot
Jarak antar mobil akan membantu memudahkan mobil di depan melihat keberadaan mobil di belakangnya. Apabila jaraknya terlalu dekat, mobil yang berada depan tentu tidak akan bisa melihat mobil di belakang meski sudah menggunakan bantuan spion sekalipun.
Titik blind spot ini harus dicegah agar kendaraan yang berada di depan aman jika ingin melakukan pengereman mendadak atau menyalip kendaraan di depannya. Bagi mobil yang berada di belakang, menjaga jarak aman berkendara akan membuat mobil yang berada di depan bisa melihat area blind spot dengan lebih baik.
Meminimalisir risiko kecelakaan beruntun
Inilah alasan utama mengapa kita harus menjaga jarak aman berkendara. Jarak antar kendaraan yang terlalu dekat bisa menjadi pemicu terjadinya kecelakaan beruntun. Sebab, mobil tidak bisa berhenti tepat waktu meskipun telah melakukan pengereman. Maka dari itu, OtoFriends perlu menjaga jarak aman berkendara yang telah ditetapkan.
Baca juga: 9 Tips Berkendara di Musim Hujan yang Perlu Diperhatikan
Cara Menjaga Jarak Aman Berkendara
Ada tiga cara yang bisa OtoFriends lakukan untuk menjaga jarak aman berkendara sesuai aturan, yaitu:
Berpatokan hitungan waktu
Dibandingkan berpatokan pada hitungan meter, hitungan waktu dinilai relatif lebih mudah disesuaikan dengan kecepatan antar mobil. Jika mengacu pada teori defensive driving, jarak aman berkendara dengan mobil yang berada di depan adalah 3 detik.
Pembagian dari waktu tersebut adalah 0,5 detik hingga 1 detik untuk pengereman mendadak dan sisa waktunya digunakan untuk menunggu sampai mobil berhenti maksimal. 0,5 – 1 detik merupakan waktu yang tepat ketika melakukan pengereman secara refleks.
Mengamati roda belakang kendaraan di depan
Apabila berpatokan pada jarak dan waktu masih terlalu membingungkan, kita bisa memperkirakan jarak aman dengan mengamati bagian roda belakang kendaraan yang berada di depan. Mengamati roda belakang tersebut sama artinya dengan membuka ruang yang cukup untuk pengereman mendadak ketika terjadi sesuatu.
Hindari terlalu lama di belakang kendaraan besar
Berada di belakang kendaraan besar seperti truk atau bus akan membuat kita kesulitan untuk menentukan jarak aman kendaraan. Dibandingkan menjaga jarak aman berkendara dengan kendaraan ini, OtoFriends lebih disarankan untuk menyalip agar pandangan tidak terhalang.
Pastikan untuk tetap menjaga jarak aman ketika menyalip agar tidak menyerempet bus atau truk. Hal ini perlu menjadi perhatian demi keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya. Untuk memastikan keselamatan saat berkendara, selalu cek kondisi mobil sebelum digunakan.
Jika menemukan ada yang tidak beres pada kendaraan milikmu, segera datangi bengkel terdekat untuk mendapatkan pengecekan menyeluruh. OtoFriends bisa cek rekomendasi bengkel terdekat untuk ganti oli, ganti ban, tune up, ganti aki, body repair, servis AC hingga cuci mobil melalui aplikasi Otoklix.
Otoklix merupakan aplikasi booking service mobil yang telah bekerja sama dengan 2.000+ bengkel umum se-Jabodetabek. Harganya transparan karena OtoFriends hanya perlu membayar sesuai dengan harga yang tertera saat booking. Segera booking servis di aplikasi Otoklix sekarang juga!
Pertanyaan Seputar Jarak Aman Berkendara
Menurut aturan yang berlaku, jarak aman berkendara di jalan raya yaitu:
Kecepatan 30 km/jam: jarak minimal 15 meter dan jarak aman 30 meter.
Kecepatan 40 km/jam: jarak minimal 20 meter dan jarak aman 40 meter.
Kecepatan 50 km/jam: jarak minimal 25 meter dan jarak aman 50 meter.
Kecepatan 60 km/jam: jarak minimal 30 meter dan jarak aman 60 meter.
Kecepatan 70 km/jam: jarak minimal 35 meter dan jarak aman 70 meter.
Kecepatan 80 km/jam: jarak minimal 40 meter dan jarak aman 80 meter.
Kecepatan 90 km/jam: jarak minimal 45 meter dan jarak aman 90 meter.
Kecepatan 100 km/jam: jarak minimal 20 meter dan jarak aman 100 meter.
Jika mengacu pada teori defensive driving, jarak aman berkendara dengan mobil yang berada di depan adalah 3 detik.
Jarak aman berkendara di jalan tol yaitu:
Kecepatan 60 km/jam: jarak minimal 40 meter dan jarak aman 60 meter.
Kecepatan 70 km/jam: jarak minimal 50 meter dan jarak aman 70 meter.
Kecepatan 80 km/jam: jarak minimal 60 meter dan jarak aman 80 meter.
Kecepatan 90 km/jam: jarak minimal 70 meter dan jarak aman 90 meter.
Kecepatan 100 km/jam: jarak minimal 80 meter dan jarak aman 100 meter.