Oh tidak, SIM hilang lagi? Santai, jangan langsung panik! Kita pasti pernah lupa naruh SIM di mana, atau mungkin jadi korban kantong bolong. Tenang aja, proses mengurus surat izin mengemudi yang hilang sebenarnya nggak se-“horror” yang kita bayangkan. Dengan beberapa langkah sederhana, SIM baru bisa kita genggam lagi. Yuk, simak caranya biar kita bisa kembali nyetir dengan aman dan legal!

Apakah SIM yang Hilang bisa Diganti

OtoFriends, jangan khawatir kalau SIM kamu hilang. SIM yang hilang sebenarnya bisa diganti dengan mudah tanpa harus melalui prosedur panjang seperti waktu bikin SIM baru.

Kamu bisa langsung mengurus pengajuan SIM baru tanpa ribet. Prosesnya juga cepat, cuma butuh waktu 60 menit saja.

Tentu, ada beberapa aturan yang perlu diperhatikan. Pastikan SIM yang hilang sudah terdaftar dalam database atau minimal punya foto kopi dari SIM yang hilang itu. Dengan memenuhi persyaratan tersebut, kamu bisa tenang karena proses penggantian SIM bakal berjalan lancar.

Bagaimana Cara Mengurus SIM yang Hilang

Proses mengurus SIM yang hilang sebenarnya simpel. Asal tidak menunda-nunda dan langsung diurus sesaat setelah SIM hilang, prosedurnya tidak akan ribet. Biar lebih jelas, berikut cara mengurus SIM hilang:

1. Buat laporan kehilangan di kantor polisi terdekat

Langkah pertama yang perlu kamu lakukan adalah membuat laporan kehilangan di kantor kepolisian setempat. Dari situ, kamu akan mendapatkan surat kehilangan yang nantinya bakal diperlukan untuk pembuatan SIM baru.

2. Kunjungi SATPAS terdekat

Setelah laporan kehilangan sudah di tangan, langsung saja meluncur ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) terdekat di daerah kamu.

3. Isi formulir pendaftaran

Di SATPAS, isi formulir pendaftaran yang dibutuhkan. Pastikan kamu mengisi formulir dengan teliti dan jujur. Jika memang ada yang belum jelas, jangan ragu tanya ke petugas.

4. Serahkan dokumen ke petugas

Serahkan dokumen pengurusan SIM hilang beserta surat kehilangan kepada petugas di SATPAS untuk segera diproses.

5. Tunggu pemeriksaan

Setelah menyerahkan dokumen ke petugas, tunggu proses pemeriksaan selesai. Pastikan semua dokumen sudah lengkap biar prosesnya lancar.

6. Scan sidik jari, tanda tangan, dan foto

Setelah itu, lakukan perekaman sidik jari, tanda tangan, dan pengambilan foto untuk persiapan penerbitan SIM baru.

7. Pencetakan SIM

Setelah semuanya selesai, tinggal tunggu sebentar sampai SIM yang baru dicetak. Tenang, prosesnya tidak bakal memakan waktu lama.

8. Ambil SIM baru

Terakhir, ambil SIM baru kamu dari petugas di SATPAS. Jangan lupa cek ulang semua data sebelum meninggalkan tempat.

Syarat Mengurus SIM yang Hilang

Waktu mengurus SIM yang hilang, ada beberapa dokumen yang perlu kamu persiapkan. Biar prosesnya lancar, berikut syarat mengurus SIM hilang:

1. Surat Keterangan Kehilangan dari Polisi

Pertama-tama, pastikan kamu punya surat keterangan kehilangan dari kantor polisi terdekat. Dokumen ini jadi bukti resmi yang diperlukan dalam proses penggantian SIM nanti.

2. Fotokopi SIM

Kalau ada fotokopi SIM yang hilang, jangan lupa dibawa. Fotokopi ini bisa bantu mempercepat proses pengurusan SIM baru. Karena fotokopi SIM ini sangat penting, pastikan selalu sedia buat jaga-jaga.

3. KTP Asli dan Fotokopi

Persiapkan juga KTP asli dan fotokopinya. Ini penting sebagai data identitas kamu yang diperlukan untuk membuat SIM baru.

4. Surat Keterangan Sehat

Mungkin ini terdengar sedikit unik, tetapi kamu juga perlu membawa surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter untuk memastikan kamu dalam kondisi fit dan siap mengemudikan kendaraan.

Biaya Mengurus SIM Hilang

Biaya mengurus SIM hilang itu sebenarnya bervariasi tergantung golongan SIM yang mau kamu bikin. Kurang lebih ini sama seperti waktu bikin SIM baru. Sebagai gambaran, berikut ini daftar biaya terkini untuk mengurus SIM yang hilang:

1. SIM Golongan A, B1, dan B2: Rp 80.000

Untuk kamu yang punya SIM golongan A, B1, atau B2, biaya pengurusan SIM hilang adalah sebesar Rp 80.000. Pastikan kamu menyiapkan uang ini sebelum ke proses pengurusan.

2. SIM Golongan C, C1, dan C2: Rp 75.000

Buat kamu yang punya SIM golongan C, C1, atau C2, biaya penggantinya sedikit lebih ringan, yaitu Rp 75.000. Jadi, persiapkan uang sesuai dengan golongan SIM yang kamu miliki.

3. SIM Golongan D dan D1: Rp 30.000

Untuk pemilik SIM golongan D dan D1, biaya pengurusan SIM hilang sebesar Rp 30.000 saja. Jika dibandingkan dengan SIM golongan yang lain, biaya penggantian SIM D dan D1 memang jauh lebih terjangkau.

OtoFriends, jangan panik saat SIM kamu hilang. Semakin cepat kamu mengambil tindakan, semakin mudah juga prosesnya. Kuncinya, segera lapor ke polisi, bawa persyaratan lengkap, dan kunjungi SATPAS terdekat. Apabila syarat-syaratnya lengkap, prosesnya dijamin bakal lebih cepat dan lancar juga.

Seperti halnya SIM yang menjadi bagian penting dari pengendara, kesehatan mesin juga jadi bagian penting dari mobilmu. Jangan lupa untuk selalu memeriksanya secara berkala. Mau lebih mudah? Jadwalkan kunjungan kamu melalui aplikasi Otoklix untuk pengecekan mesin mobil oleh ahlinya!

 

Pertanyaan Seputar SIM Hilang 

1. Berapa biaya mengurus SIM yang hilang?

Biaya mengurus SIM hilang bervariasi tergantung golongan SIMnya. Untuk SIM golongan A, B1, dan B2 biayanya Rp 80.000, SIM C, C1, dan C2 biayanya Rp 75.000, dan SIM golongan D dan D1 biayanya Rp 30.000.

2. Jika SIM hilang apa yang harus dilakukan?

Jika SIM hilang, langkah yang harus segera diambil adalah membuat laporan kehilangan di kantor polisi setempat, kemudian kunjungi SATPAS terdekat untuk mengurus pembuatan SIM baru.

3. Jika SIM hilang apakah bisa buat baru?

Ya, SIM yang hilang bisa diganti dengan membuat SIM baru.

4. Bagaimana jika SIM hilang dan tidak ada fotokopi?

Jika SIM hilang tanpa fotokopi, pastikan memiliki surat keterangan kehilangan dari polisi dan persiapkan dokumen identitas lainnya.