Beberapa dari Anda mungkin pernah mendengar adanya aturan terkait cuti tahunan berkurang apabila karyawan mangkir. 

Padahal, konsekuensi dari karyawan yang mangkir bukan hanya cuti yang berkurang, tetapi bisa terkena pemotongan upah hingga pemutusan hubungan kerja. 

Banner

Kehadiran karyawan adalah hal penting demi tercapainya tujuan perusahaan. Apabila karyawan sering mangkir tanpa alasan yang jelas, perusahaan berhak untuk memberikan sanksi, termasuk memberhentikan karyawan.

Bagaimana Aturan Cuti untuk Karyawan yang Mangkir?

Seorang karyawan yang mangkir tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah umumnya akan mendapatkan beberapa konsekuensi. 

Pertama adalah dengan pemotongan upah sesuai dengan berapa lama pekerja mangkir. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 93 ayat 1, yang berbunyi:

“(1) Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan.”

Konsekuensi berikutnya adalah pemutusan hubungan kerja atau dianggap mengundurkan diri. Hal ini dilakukan apabila karyawan mangkir selama 5 hari berturut-turut tanpa memberikan keterangan yang sah.

Aturan ini didasarkan pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 168 ayat 1, yang berbunyi:

“(1) Pekerja/buruh yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri.”

Karyawan yang diputus hubungan kerjanya karena mangkir akan mendapatkan beberapa hak sesuai dengan pasal 156, berupa cuti tahunan yang belum diambil, biaya ongkos pulang, dan hal-hal lain yang sudah ditetapkan sesuai dengan kontrak kerja. 

Jadi, berdasarkan aturan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, cuti karyawan yang mangkir tidak berkurang, hanya saja akan dilakukan pemotongan upah hingga pemutusan hubungan kerja. 

Aturan Batas Izin Tidak Bekerja

Sebagai pedoman, berikut ini aturan batas izin tidak bekerja berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 93 ayat 3 dan 4. 

Izin tidak bekerjaBatas waktu izin yang diperbolehkanUpah atau gaji
Karyawan sakitLebih dari 12 bulan berturut-turutPada 4 bulan pertama akan mendapat upah 100%Pada 4 bulan kedua, akan mendapat upah 75%Pada 4 bulan ketiga akan mendapatkan upah 50%Pada bulan berikutnya akan mendapatkan upah 25%
Karyawan menikah3 hariMendapat upah 100%
Karyawan menikahkan anaknya2 hariMendapat upah 100%
Karyawan perempuan sakit karena masa haid2 hariMendapat upah 100%
Karyawan membaptiskan anak2 hariMendapat upah 100%
Keluarga inti meninggal dunia2 hariMendapat upah 100%
Anggota keluarga yang ada dalam satu rumah meninggal dunia1 hariMendapat upah 100%
Istri melahirkan atau keguguran2 hariMendapat upah 100%

Berdasarkan batas izin di atas, apabila karyawan masih membutuhkan istirahat bisa dengan mengambil cuti tahunan. Misalnya, saat menikah, karyawan mengambil izin selama 3 hari dan mengambil cuti tahunan selama 4 hari. Jadi, total karyawan bisa berlibur hingga 7 hari. 

Apakah Cuti Tahunan Bisa Diuangkan?

Cuti tahunan bisa diuangkan dengan syarat pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja. Apabila pekerja masih aktif bekerja, cuti tahunan tidak bisa diuangkan atau ditambahkan ke periode selanjutnya. 

Jika pekerja tidak menggunakan cuti tahunannya, maka akan dianggap hangus dan tidak bisa digunakan lagi. 

Itu dia beberapa ulasan terkait konsekuensi yang dihadapi karyawan ketika mangkir dari perusahaan. 

Untuk mencegah karyawan mangkir dan tidak produktif, salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan memberikan fasilitas, seperti kendaraan hingga alat komunikasi. 

Kendaraan operasional akan memudahkan karyawan dalam melakukan mobilisasi, terutama saat akan bertemu dengan klien-klien besar. 

Agar performa mobil operasional tetap bagus dan awet, Anda bisa melakukan servis dan perawatan rutin di bengkel Otoklix. Kini bengkel Otoklix sudah menyediakan layanan servis mobil perusahaan Otoklix for Business.

Layanan ini khusus untuk servis mobil operasional perusahaan. Dari segi harga, Otoklix for Business lebih hemat 30% dibandingkan dengan bengkel resmi. Suku cadang juga asli/genuine atau OEM dan ada garansi hingga 14 hari setelah perawatan. 

Ada layanan home service yang memudahkan Anda dalam merawat mobil perusahaan tanpa harus ke bengkel. Daftar Otoklix for Business sekarang juga dan dapatkan banyak benefitnya.

Otoklix for Business menyediakan layanan servis lengkap dengan jaringan bengkel tersebar luas di Indonesia. Cek informasi lengkapnya di laman www.otoklix.com/bisnis atau dengan menghubungi WhatsApp OtoBuddy di nomor 0811-920-025.

Pertanyaan seputar Cuti Tahunan Berkurang Apabila Karyawan Mangkir

Karyawan yang mengambil cuti bersama, otomatis juga mengambil hak cuti tahunan.

Sekarang, hak cuti tahunan bisa diambil setelah melewati masa probation.

Karyawan mangkir adalah karyawan yang tidak masuk kerja tanpa pemberitahuan atau alasan yang jelas.