Ketika OtoFriends melewati jalan tol atau jalan bebas hambatan, bukan berarti kamu bisa bebas kebut-kebutan di jalan tol. Ada batas kecepatan tol yang harus dipatuhi oleh semua pengendara demi menjaga keamanan dan keselamatan di jalan tol.
Kecelakaan di jalan tol masih sering terjadi, bahkan sampai menelan korban jiwa. Penyebab utamanya kebanyakan para pengemudi tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas, salah satunya batas kecepatan di tol.
Daftar Isi
Denda Melanggar Batas Kecepatan
Ketentuan kecepatan berkendara di jalan tol sudah diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Adapun bagi pemilik kendaraan yang terbukti melanggar kecepatan di jalan tol akan dikenakan denda sebesar Rp500 ribu atau kurungan selama 2 bulan.
Sistem tilang yang dilakukan sudah menggunakan ETLE (Electronic Law Enforcement) atau lebih dikenal dengan tilang elektronik. Pemilik mobil tidak bisa mengelak saat terkena tilang, karena pihak kepolisian sudah menggunakan speed kamera pada sejumlah titik jalan tol. Pihak kepolisian akan melakukan verifikasi terhadap nomor kendaraan kemudian mengirimkan bukti beserta surat tilang.
Untuk itu agar tidak terkena tilang, kamu bisa memacu kendaraan sesuai dengan batas kecepatan tol baik dalam dan luar kota.
Baca juga: Jangan Salah, Ini Cara Tepat Gunakan Fitur Cruise Control Saat di Tol
Batas Kecepatan Kendaraan di Tol
Batas kecepatan tol dibedakan menjadi dua, yaitu untuk jalan tol dalam kota dan jalan tol luar kota. Jalan tol dalam kota memiliki batas kecepatan yang lebih rendah karena kondisi jalan yang lebih ramai. Sedangkan jalan tol luar kota memiliki batas kecepatan yang lebih tinggi.
Batas Kecepatan Tol dalam Kota
Batas kecepatan tol dalam kota sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan. Saat berkendara di tol dalam kota, batas kecepatan minimal 60 km/jam dan maksimal 80 km/jam.
Jalan tol dalam kota memiliki kecepatan maksimal 80 km/jam, lebih rendah dari kecepatan di tol luar kota karena tidak adanya open space. Open space atau ruang terbuka berfungsi untuk kondisi darurat sehingga tidak membuat kemacetan jalan tol. Selain itu dengan adanya open space bisa meminimalisir kecelakaan beruntun.
Batas Kecepatan Tol luar Kota
Sedangkan batas kecepatan tol luar kota sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan. Saat berkendara di tol luar kota, batas kecepatan minimal 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam.
Untuk beberapa ruas jalan tol luar kota mungkin ada sedikit perbedaan. Alasan utamanya dari topografi jalan yang beragam. Misalnya, untuk jalan tol luar kota yang berada di wilayah perbukitan, batas kecepatannya 80 km/jam. Biasanya pada beberapa lokasi tol luar kota akan ada rambu-rambu kecepatan maksimal dan minimalnya.
Baca juga: Peraturan Ganjil Genap Jakarta dan Puncak Bogor Terbaru
Tips Aman Berkendara di Jalan Tol
Berkendara kendaraan roda empat atau lebih di jalan bebas hambatan bukan perkara yang mudah. Apalagi di jalan tol banyak pengemudi memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi, lengah sedikit bisa terjadi kecelakaan.
Untuk menjaga keselamatan dan keamanan saat di jalan tol, berikut Otoklix sudah merangkum tips aman berkendara di jalan tol. Simak sampai akhir tipsnya ya!
- Perhatikan batas kecepatan
Tips aman berkendara di jalan tol pertama adalah selalu perhatikan batas kecepatan minimal dan maksimal. Untuk jalan tol dalam kota kecepatan minimal 60 km/jam dan maksimal 80 km/jam. Sedangkan untuk batas kecepatan tol luar kota kecepatan minimalnya 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam.
- Jalur kanan hanya untuk mendahului
Masih banyak ditemui pengendara yang menggunakan jalur kanan dengan kecepatan rendah. Jika ingin santai menggunakan kecepatan rendah bisa berpindah ke jalur kiri. Jalur kanan hanya untuk kecepatan tinggi dan mendahului kendaraan lain.
- Gunakan lampu sein saat pindah jalur
Saat berpindah jalur, selalu berikan lampu isyarat sein agar pengemudi di belakang mengetahui dan tidak kaget. Pastikan berikan jarak aman dengan pengemudi di belakang agar tidak terjadi kecelakaan. Kamu bisa menambah memberikan isyarat dengan suara klakson agar pengemudi sekitar mendengarnya.
- Jaga jarak aman
Menjaga jarak aman saat berada di jalan tol adalah kunci menghindari kecelakaan. Jarak yang terlalu dekat dengan mobil depan akan berakibat fatal ketika terjadi pengereman mendadak. Mobil kamu pasti akan menabrak mobil depan karena jarak pengereman yang terbatas. Jarak ideal yang aman saat di tol adalah 20 meter sampai 70 meter, tergantung dari kecepatan kendaraan.
Baca juga: Penyebab Mobil Oleng saat Kecepatan Rendah atau Tinggi
- Jangan mengerem mendadak
Hindari mengerem mendadak saat di jalan tol, karena ditakutkan mobil belakang tidak siap sehingga mengakibatkan kecelakaan beruntun. Selalu patuhi batas kecepatan tol dan jaga jarak aman agar tidak terjadi kecelakaan di jalan tol.
- Bahu jalan untuk keadaan darurat
Bahu jalan di jalan tol diperuntukan untuk keadaan darurat seperti mobil mogok atau kendala lain. Bahu jalan bukan untuk menyalip kendaraan di depannya. Menyalip lewat bahu jalan bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain.
- Selalu lihat spion
Tips aman berkendara di jalan tol terakhir adalah selalu melihat spion. Tujuannya agar lebih hati-hati ketika ada mobil yang akan menyalip atau ugal-ugalan di belakang.
Agar saat berkendara di jalan tol mobil tidak ada masalah seperti mogok, selalu lakukan service rutin dan ganti oli sesuai dengan waktunya. Selain itu, agar performa mobil di jalan tol bisa prima, pastikan mobil dilakukan tune up. Kamu bisa cek rekomendasi bengkel terdekat lewat aplikasi Otoklix. Otoklix merupakan aplikasi booking service mobil yang memudahkan kita menemukan bengkel mobil terdekat dan terbaik.
Pertanyaan Seputar Batas Kecepatan Tol
Batas maksimal kecepatan tol dalam kota minimal 60 km/jam dan maksimal 80 km/jam. Sedangkan tol luar kota minimal 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam.
Batas kecepatan tol maksimal 100 km/jam sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan.
Jalan tol memiliki batas kecepatan, sudah diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan.