Sebagai seorang pengusaha yang taat pajak, Anda harus memahami cara perhitungan PPh 21 Karyawan, sebab PPh 21 Karyawan wajib dibayarkan oleh perusahaan dengan memotong gaji karyawan setiap bulan.

Sekarang, sudah ada aturan terbaru dalam perhitungan PPh 21 Karyawan. Untuk informasi lebih lengkap tentang perhitungan PPh 21 Karyawan, Anda bisa membacanya di artikel berikut ini. 

Banner

Mengenal PPh 21

PPh 21 merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, terkait dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan berbagai bentuk dan nama.

Ketentuan PPh 21 ini diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan No. 36/2008. 

Penghasilan yang termasuk dalam kategori ini meliputi gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya. 

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2016, pajak dikenakan untuk penghasilan di atas Rp4,5 juta per bulan atau lebih dari Rp54 juta per tahun. Hal ini berlaku bagi karyawan baik yang memiliki status tetap maupun tidak tetap.

Bagi tenaga kerja lepas yang imbalannya tidak tetap, batas penghasilan yang dikenakan pajak PPh 21 adalah lebih dari Rp450 ribu per hari atau di atas Rp4,5 juta per bulan.  Tarif pajak PPh 21 untuk pekerja lepas adalah 50% dari jumlah penghasilan bruto.

Komponen dalam Perhitungan PPh 21 Karyawan

Untuk menghitung PPh pasal 21 Karyawan, ada beberapa komponen yang harus diperhatikan. Komponen-komponen ini digunakan untuk perhitungan pengurangan gaji karyawan. 

1. Biaya jabatan

Biaya jabatan ini akan dikenakan untuk semua karyawan tanpa memandang jabatannya. Artinya, semua karyawan, tanpa terkecuali, akan dikenai biaya jabatan.

Menurut ketentuan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), persentase biaya jabatan ditetapkan sebesar 5% dari total penghasilan bruto setahun.

Terdapat batas maksimal penghasilan bruto yang akan dikenai biaya jabatan, yaitu sebesar Rp500.000 per bulan dan Rp6.000.000 per tahun.

Sebagai contoh, Ani bekerja di PT ABC dengan gaji Rp6.000.000 per bulan. Maka, biaya jabatannya adalah Rp6.000.000 x 5% = Rp300.000.

2. BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan merupakan program jaminan sosial dari pemerintah yang wajib diikuti oleh perusahaan. 

Nantinya, perusahaan dan karyawan harus membayar biaya iuran BPJS Ketenagakerjaan dengan persentase pembagian yang sudah ditentukan. Umumnya, perusahaan akan menanggung biaya iuran BPJS Ketenagakerjaan sebagian dan sisanya akan ditanggung oleh karyawan. 

Namun, ada juga perusahaan yang tidak membebankan iuran BPJS Ketenagakerjaan ini pada karyawan. 

Berikut ini rinciannya:

  • JKK atau Jaminan Kecelakaan Kerja: karyawan membayar sebesar 0,24%-1,74%, perusahaan menanggung sebesar 1%
  • JHT atau Jaminan Hari Tua: karyawan membayar sebesar 5,7%, dan perusahaan menanggung 2%
  • JP atau Jaminan Pensiun: karyawan membayar 1% dan perusahaan menanggung 2%
  • JK atau Jaminan Kematian: karyawan membayar 0,3% dan perusahaan menanggung Rp6.800

3. Tunjangan

Tunjangan adalah tambahan uang atau fasilitas yang diberikan oleh perusahaan secara rutin. 

Nantinya, semua tunjangan akan ditotal dengan gaji pokok, kemudian akan menjadi gaji bruto dan baru dihitung untuk PPh 21 Karyawan. 

4. BPJS Kesehatan

Selain BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah juga mewajibkan perusahaan untuk memberikan fasilitas BPJS Kesehatan pada karyawan.

Untuk pembayaran iuran, sistemnya pun sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, yakni pembagian persentase antara perusahaan dengan karyawan.

Tarif iuran BPJS Kesehatan adalah 5% dari penghasilan dengan persentase perusahaan menanggung 4% dan karyawan menanggung 1%.

Penghasilan Kena Pajak dan Tidak Kena Pajak

Selain komponen di atas, penghasilan kena pajak dan tidak kena pajak juga perlu diperhatikan karena akan dihitung untuk PPh 21. 

Penghasilan Kena Pajak (PKP) adalah gaji karyawan yang akan dikenakan potongan PPh 21 setelah dihitung dengan komponen seperti tunjangan, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan komponen lainnya. 

Sedangkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah komponen yang digunakan sebagai pengurang dari jumlah nilai penghasilan bruto PPh 21 bagi wajib pajak yang tidak wajib membayar pajak.

Berikut ini tarif PTKP berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 dan PMK Nomor 101/PMK.010/2016.

  • Wajib pajak yang belum kawin: Rp54.000.000
  • Wajib pajak yang sudah kawin akan ditambah Rp4.500.000
  • Wajib pajak yang sudah memiliki tanggungan akan ditambah Rp4.500.000, maksimal 3 orang tanggungan
  • Penghasilan suami dan istri digabung, maka PTKP adalah Rp54.000.000

Cara Perhitungan PPh 21 Karyawan

Sebelum menghitung PPh 21 Karyawan, sebaiknya Anda mengetahui tarif PPh 21 untuk wajib pajak berikut ini:

  • Tarif 5%: untuk wajib pajak dengan penghasilan tahunan Rp60.000.000
  • Tarif 15%: untuk wajib pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp60.000.000 sampai Rp250.000.000
  • Tarif 25%: untuk wajib pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp250.000.000 sampai Rp500.000.000
  • Tarif 30%: untuk wajib pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp500.000.000 sampai Rp5.000.000.000
  • Tarif 35%: untuk wajib pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp5.000.000.000

Setelah mengetahui tarif PPh 21, berikut ini cara perhitungannya. 

1. Menghitung penghasilan bruto

Penghasilan bruto: upah + tunjangan + bonus/THR + pendapatan lainnya

2. Biaya jabatan

Biaya jabatan: 5% x penghasilan bruto

3. Penghasilan netto

Penghasilan netto: penghasilan bruto – (biaya jabatan + iuran pensiun dan JHT + iuran BPJS Kesehatan

4. Penghasilan kena pajak

PKP: penghasilan netto – PTKP

Setelah didapatkan hasil PKP atau Penghasilan Kena Pajak, maka PPh 21 bisa dihitung dengan menyesuaikan PKP. 

Untuk menghitung potongan PPh 21, umumnya menggunakan metode Nett dan Gross. Metode Nett digunakan apabila perusahaan menanggung pajak karyawan. Sedangkan metode Gross digunakan apabila karyawan menanggung pajaknya sendiri.

Umumnya, metode yang sering digunakan di Indonesia adalah metode Gross.

Selain memperhatikan perhitungan PPH 21 karyawan, jangan lupa juga untuk memperhatikan performa mobil dinas perusahaan.

Sebab, mobil dinas yang dirawat dengan baik akan memudahkan karyawan dalam mendapatkan project besar yang bermanfaat untuk kemajuan perusahaan.

Untuk urusan perawatan mobil operasional perusahaan, Anda bisa mempercayakan pada layanan Otoklix for Business

Layanan ini khusus disediakan oleh bengkel Otoklix untuk merawat dan memperbaiki mobil dinas perusahaan. Perusahaan bahkan bisa menghemat sampai 30% dibanding bengkel resmi. 

Layanan Otoklix for Business juga sudah menggunakan suku cadang asli/genuine atau OEM dan bisa melayani home service

Daftar layanan Otoklix for Business sekarang dan dapatkan banyak benefit! Mulai dari layanan home service, layanan antar jemput, gratis, hingga emergency handling. Hubungi WhatsApp OtoBuddy di nomor 0811-920-025 untuk informasi lebih lanjut.

Pertanyaan seputar Perhitungan PPh 21 Karyawan

Tarif 5%: untuk wajib pajak dengan penghasilan tahunan Rp60.000.000
Tarif 15%: untuk wajib pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp60.000.000 sampai Rp250.000.000
Tarif 25%: untuk wajib pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp250.000.000 sampai Rp500.000.000
Tarif 30%: untuk wajib pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp500.000.000 sampai Rp5.000.000.000
Tarif 35%: untuk wajib pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp5.000.000.000.

Perhitungan PPh 21 didasarkan pada beberapa komponen, seperti gaji pokok, tunjangan, BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan, penghasilan kena pajak, hingga penghasilan tidak kena pajak.

PPh 21 dibayarkan setiap bulannya.