Tilang sistem poin telah ditetapkan oleh Polri. Hal itu berdasarkan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang diterbitkan pada Februari 2021. Pada Pasal 33 poin 2 disebutkan, setiap pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas akan ditandai dengan pemberian poin. Simak selengkapnya!
Daftar Isi
Pemberian Poin Bagi Pelanggar Lalu Lintas
Pemberian poin 5
Pengendara akan mendapatkan poin ini apabila melakukan pelanggaran-pelanggaran sebagai berikut:
- Berkendara tanpa SIM (Pasal 281 Jo Pasal 77 ayat 1)
- Berkendara secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan (Pasal 283 Jo Pasal 106 ayat 1)
- Mengendarai motor yang tidak sesuai persyaratan teknis dan laik jalan, seperti kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem (Pasal 285 ayat 2 Jo Pasal 106 ayat 3 Jo Pasal 48 ayat 2),
- Mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan (Pasal 286 Jo Pasal 106 ayat 3 Jo Pasal 48 ayat 3)
- Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas (Pasal 287 ayat 1)
- Melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (Pasal 287 ayat 2)
- Melanggar aturan gerakan lalu lintas (Pasal 287 ayat 3)
- Melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar (Pasal 287 ayat 5 Jo Pasal 106 ayat 4 huruf g atau Pasal 115 huruf a)
- Menerobos perlintasan kereta api (Pasal 296 Jo Pasal 114 huruf a)
- Balapan di jalan ( Pasal 297 Jo Pasal 115 huruf b).
Baca juga: ETilang: Daftar Pelanggaran, Cara Cek dan Cara Membayarnya
Pemberian poin 3
Pengendara akan mendapatkan poin ini apabila melakukan pelanggaran-pelanggaran sebagai berikut:
- Memodifikasi kendaraan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas (Pasal 279 UU LLAJ)
- Tidak memasang plat nomor kendaraan (Pasal 280)
- Berkemudi dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda (Pasal 284)
- Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memiliki persyaratan teknis (Pasal 285 ayat 2)
- Mengemudikan kendaraan bermotor roda empat atau lebih di jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan (Pasal 286)
- Pelanggaran terhadap Pasal 287 ayat (1), (2), dan (5)
- Kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) atau surat tanda coba kendaraan bermotor (STCKB) sebagaimana pada Pasal 288 ayat (1)
- Kendaraan penumpang umum, mobil bus mobil barang, kereta gandengan dan kereta tempelan yang tidak dilengkapi uji berkala dan tanda lulus uji berkala (Pasal 288 ayat 3)
- Pelanggaran Pasal 298 UU LLAJ
- Pelanggaran Pasal 305 UU LLAJ
- Pelanggaran Pasal 307, UU LLAJ
- Pelanggaran Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun
- 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pemberian poin 1
Pelanggaran lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1), Pasal 276, Pasal 278, Pasal 282, Pasal 285 ayat (1), Pasal 287 ayat (3), (4), (6) , Pasal 288 ayat (2), Pasal 289, Pasal 290, Pasal 291, Pasal 292, Pasal 293, Pasal 294, Pasal 295, Pasal 300, Pasal 301, Pasal 302, Pasal 303, Pasal 304, Pasal 306 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga: Jenis Surat Tilang Kendaraan dan Denda yang Harus Dibayar
Pemberian Poin Bagi Pengendara yang Terlibat Kecelakaan
Poin 12
Dua belas poin akan diberikan kepada pengendara kendaraan bermotor yang menyebabkan terjadinya kecelakaan hingga menimbulkan korban dengan luka berat hingga meninggal. Hal itu tertera dalam Pasal 310 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 311 ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Poin 10
Sepuluh poin akan diberikan kepada pengendara yang menjadi penyebab kecelakaan hingga menimbulkan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan. Pengendara yang melakukan tabrak lari juga akan mendapatkan 10 poin. Hal itu tertera dalam Pasal 275 ayat (2), Pasal 311 ayat (2) dan (3), Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Poin 5
Lima poin akan diberikan kepada pengemudi yang mengemudikan kendaraan hingga membahayakan nyawa atau barang. Hal itu tertera dalam Pasal 310 ayat (1), dan ayat (2), dan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sanksi pengendara
Bagi pengendara yang melakukan banyak pelanggaran akan disanksi berdasarkan akumulasi poin. Misalnya, pengendara yang mendapatkan 12 poin akan disanksi berupa penahanan sementara SIM hingga ada putusan pengadilan. Untuk mendapatkan SIM lagi, pelanggar harus menjalani pelatihan mengemudi.
Jika pelanggar mendapatkan 18 poin akan disanksi berupa penalti dua, yakni pencabutan SIM berdasarkan putusan pengadilan dan masa waktu sanksi. Setelah masa waktu sanksi pencabutan SIM berakhir, pelanggar bisa mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
Baca juga: ETilang: Daftar Pelanggaran, Cara Cek dan Cara Membayarnya
Ketentuan Pengajuan SIM baru
Pengendara yang SIM-nya telah dicabut masih bisa mengajukan permohonan pembuatan SIM baru. Hal itu sesuai dengan Pasal 39 ayat (3) Perpol No 5 Tahun 2001. Namun, pengajuan pembuatan SIM baru bisa dilakukan setelah ada putusan pengadilan. Setelah masa pencabutan SIM berakhir, barulah pengajuan pembuatan SIM bisa dilakukan. Namun, pelanggar masih harus menjalani latihan mengemudi dan mengikuti semua prosedur pembuatan SIM baru. Pelanggar harus mengikuti ujian teori dan praktik di kantor Satpas SIM. Adapun biaya untuk pembuatan SIM C sebesar Rp100 ribu dan Sim A sebesar Rp120 ribu.
Itulah penjelasan mengenai tilang sistem poin. Jadi, OtoFriends, pastikan taati peraturan agar tidak ditilang, ya. Selain itu, pastikan kendaraanmu dalam kondisi prima saat berkendara. Bawalah kendaraanmu untuk servis rutin di bengkel terdekat melalui booking online Otoklix. Dapatkan berbagai penawaran menarik hingga diskon harga!
Pertanyaan Seputar Tilang Sistem Poin
Tilang sistem poin adalah penindakan tilang pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan sistem poin. Misalnya, pengendara yang mendapatkan 12 poin akan disanksi berupa penahanan sementara SIM hingga ada putusan pengadilan. Untuk mendapatkan SIM lagi, pelanggar harus menjalani pelatihan mengemudi.
Pelanggar yang terkena sanksi tilang elektronik akan dikirimkan surat konfirmasi pelanggaran. Surat tersebut dikirim selambat-lambatnya tiga hari setelah pelanggaran dilakukan. Kemudian, pelanggar diberi waktu 8 hari untuk konfirmasi melalui website https://etle-pmj.info/id.
Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data. Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK. Setelah terisi semua, pilih “Cek Data”. Apabila tidak ada pelanggaran, akan muncul kalimat “No data available”.