Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) No. 29 Tahun 2006 di mana tertulis bahwa setiap bangunan bukan rumah hunian wajib menyediakan area parkir kendaraan sesuai dengan jumlah area parkir proporsional dengan jumlah luas lantai bangunan. Namun, terdapat peraturan standar parkir mobil khusus untuk bangunan-bangunan tersebut.
Apabila ingin membangun lahan parkir, baik indoor maupun outdoor, OtoFriends perlu mempertimbangkan dimensi ruang parkir tersebut, kapasitas ruang parkir untuk menampung kendaraan, jarak antar bangunan, ukuran kemiringan ramp hingga fitur pendukung lainnya.
Dengan begitu, fungsi ruang parkir tersebut akan lebih optimal dan terhindar dari kecelakaan. Artikel ini akan membahas seputar standar parkir mobil yang telah diatur oleh Departemen Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Perhubungan Darat).
Baca juga: Jangan Sembarangan, Begini Cara Parkir Mobil yang Benar
Daftar Isi
Aturan SRP Parkir Mobil
Satuan Ruang Parkir atau SRP merupakan metode untuk mengukur ukuran parkir mobil atau kendaraan lain seperti sepeda motor, bus atau truk dalam satu lahan parkir. Ukuran tersebut mempertimbangkan ukuran kendaraan dan ruang bebas bagi pengemudi atau penumpang membuka pintu atau berlalu-lalang.
Dirjen Perhubungan Darat telah mengatur ukuran parkir untuk masing-masing kendaraan. Sebagai contoh untuk mobil penumpang dengan asumsi dimensi panjang mobil 4,8 meter, lebar 2,3 meter, dan tinggi 2,4 meter, maka ukuran parkir mobil tersebut setara dengan ukuran 6,1 x 2,3 x 2,4 meter.
Ruang bebas yang tersisa diperuntukkan sebagai ruang gerak bagi pengemudi, penumpang, atau orang lainnya yang berada di area tersebut. Namun, besaran ruang gerak ini tergantung pada besarnya sudut parkir.
Besaran luas lahan parkir mempengaruhi bentuk dan penentuan sudut parkirnya. Misalnya saja suatu lahan parkir memiliki luas 1,95 meter, 2,13 meter, atau 2,28 meter, dengan luas tersebut maka besaran ruang gerak yang dibutuhkan 6,71 atau 5,49 meter, sudut parkir 45 derajat, dan lebar ruang gerak 3,66 atau 2,74 meter.
Setelah mengetahui ukuran parkir untuk satu kendaraan maka kita bisa memberi tanda atau marka pada bagian permukaannya.
Berikut ini tabel standar parkir mobil untuk setiap jenis lahan parkir.
1. Pusat Perdagangan
Luas Area Total (dalam 100 m2) | Kebutuhan SRP Parkir Mobil |
50 | 88 |
100 | 125 |
500 | 415 |
1000 | 777 |
1500 | 1140 |
2000 | 1502 |
2. Gedung Perkantoran
Luas Area Total (dalam 100 m2) | Kebutuhan SRP Parkir Mobil |
1000 | 523 |
1500 | 527 |
2000 | 530 |
2500 | 533 |
3000 | 537 |
4000 | 544 |
5000 | 551 |
3. Gedung Perguruan Tinggi atau Sekolah
Jumlah Mahasiswa/Siswa | Kebutuhan SRP Parkir Mobil |
3000 | 60 |
4000 | 80 |
5000 | 100 |
6000 | 120 |
7000 | 140 |
8000 | 160 |
9000 | 180 |
10000 | 200 |
4. Gedung Rumah Sakit
Jumlah Tempat Tidur | Kebutuhan SRP Parkir Mobil |
50 | 97 |
75 | 100 |
100 | 104 |
150 | 111 |
200 | 118 |
300 | 132 |
400 | 146 |
500 | 160 |
5. Tempat Rekreasi
Luas Area Total (dalam 100 m2) | Kebutuhan SRP Parkir Mobil |
50 | 103 |
100 | 109 |
150 | 115 |
200 | 122 |
400 | 146 |
800 | 196 |
1600 | 295 |
3200 | 494 |
Standar Parkir Mobil Data Arsitek
Sementara itu, berdasarkan data dari Architect Data dan SNI, secara teknis pembangunan ada syarat-syarat yang perlu penyelenggara parkir perhatikan saat akan membangun lahan parkir. Aturan ini juga berlaku pada saat kita merancang ukuran parkir mobil di basement. Aturan yang dimaksud, antara lain:
- Batas minimum tinggi ruang bebas gerak (head room) sebesar 2,25 meter. Plafon ruang parkir basement tidak perlu setinggi plafon ruang biasa karena saat ini belum ada mobil penumpang yang memiliki tinggi lebih dari 2,25 meter.
- Sarana penunjang untuk memudahkan pemilik mobil mengakses ruang parkir tersebut. Sarana tersebut harus mempertimbangkan sirkulasi baik dari segi horizontal maupun vertikal. Tidak diperkenankan menggunakan tangga spiral.
- Setiap lantai ruang parkir yang memiliki luas 500 m2 wajib memiliki ramp naik dan turun dengan jumlah masing-masing 2 unit. Tujuannya untuk mempermudah pengguna menuju lantai parkir yang dituju.
- Hanya gedung khusus parkir dengan jumlah lantai 5 lantai yang dapat menggunakan ramp spiral.
- Standar ukuran lebar ramp untuk lurus satu arah minimum sebesar 3,00 meter dan untuk dua arah memiliki ruang pemisah khusus dengan lebar 0,5 meter, sehingga total ukuran lebar ramp minimum 6,5 meter.
Baca juga: Ukuran Garasi Mobil yang Ideal untuk Mobil Kecil sampai SUV
Standar Kemiringan Ramp Mobil Bangunan Parkir
Kemudian, dalam membuat rancangan bangunan parkir, OtoFriends wajib mempertimbangkan ramp atau kemiringan agar akses dan lalu lintas kendaraan di dalamnya berjalan dengan lancar dan aman. Adapun aturan dasar tentang ramp bagi ruang parkir di basement, di antaranya:
- Ukuran ramp lurus pada bangunan parkir maksimal 1 banding 7, maksudnya bila jarak antar lantai 3 meter maka minimal jarak ramp lurus 21 meter yang dihasilkan dari 3 x 7. Semakin tinggi jaraknya maka semakin jauh rampnya.
- Jika lantai parkir memiliki sudut kemiringan, maka sudut tersebut maksimal sebesar 1 banding 20. Sudut kemiringan di sini penting untuk membuang air yang masuk ke dalam bangunan parkir.
- Minimal lebar ramp lurus satu arah sebesar 3 meter yang dikombinasikan dengan ruang bebas gerak kanan kiri minimal sebesar 60 cm.
- Minimal lebar jalan pada ramp melingkar jalan satu arah sebesar 3,6 meter, sedangkan untuk dua arah minimal 7 meter yang dikombinasikan dengan pembatas berukuran lebar 50 cm dan tinggi 10 cm.
- Ruas jari-jari melingkar minimal berukuran 9 meter dimulai dari as jalan terdekat.
- Setiap ruas jalan ramp melingkar wajib memiliki ruang bebas gerak sebesar 60 cm dari struktur bangunan.
Pola Sirkulasi Kendaraan
Selanjutnya, hal lain yang perlu kita atur dalam membangun ruang parkir di tempat umum adalah bagaimana pola sirkulasinya. Hindari mementingkan keuntungan dengan memaksakan ruang parkir begitu banyak tetapi ruang geraknya sedikit.
Perencanaan pola sirkulasi ini melibatkan perputaran kendaraan, radius berbelok, lebar jalan landai, hingga ruang bebas gerak. Berikut ini aturan pola sirkulasi dari Dirjen Perhubungan Darat, antara lain:
- Kendaraan melaju searah jarum jam.
- Menerapkan sistem 1 arah untuk terhindar dari kemacetan di dalam tempat parkir.
- Ukuran lebar ruang gerak tergantung dari ukuran sudut parkir, topografi, dan perlintasan lajur masuk-keluar kendaraan.
- Apabila tempat parkir tersebut memiliki sudut parkir sebesar 90 derajat, maka penyelenggara dapat membuat 2 arah ruang bebas gerak.
- Cakupan jalan berbelok berukuran kecil namun tetap mempertimbangkan kondisi darurat misalnya ada kendaraan yang mogok dan kendaraan lainnya tetap dapat melintas.
- Ruang bebas gerak memiliki batasan hingga 2,5 meter.
- Memasang rambu peringatan dan tiang-tiang khusus pada titik-titik masuk ataupun keluar.
Baca juga: Mengenal Radius Putar Mobil, Putar Balik Lebih Nyaman
Lokasi Larangan Parkir Mobil
Adapun lokasi-lokasi yang dilarang untuk membangun lahan parkir untuk publik memiliki kriteria sebagai berikut:
- Lahan parkir berada berada sejauh 6 meter dari tempat sebelum atau sesudah penyeberangan orang dan sepeda.
- Lahan parkir berada sepanjang 25 meter dari tikungan tajam, baik sebelum tikungan maupun sesudahnya.
- Lahan parkir berada sejauh 50 meter dari jembatan, baik sebelum maupun sesudah jembatan.
- Lahan parkir berada sejauh 100 meter dari perlintasan kereta api sebidang, baik sebelum maupun sesudahnya.
- Lahan parkir berada sejauh 25 meter dari persimpangan, baik sebelum maupun sesudahnya.
- Lahan parkir berada sejauh 6 meter dari akses keluar-masuk bangunan atau gedung.
- Lahan parkir berada sejauh 6 meter dari keran pemadam kebakaran atau sumber air serupa.
- Lahan parkir tidak berpotensi memicu kemacetan dan bahaya lainnya.
Tips Mengatasi Mobil Baret saat Berada di Gedung Parkir
Resiko kerusakan yang sering menunggu kita saat berada di area parkir adalah kerusakan pada bagian body mobil. Body mobil bisa tergores oleh benda tajam seperti ranting pohon ataupun mainan anak-anak yang berujung tajam.
Saat hal tersebut terjadi, kita sulit untuk menemukan siapa orang yang akan bertanggung jawab. Oleh karena itu, daripada pusing memikirkan siapa pelaku atas kerusakan body mobil kita sebaiknya segera lakukan konsultasi online melalui aplikasi.
Bahkan selain melakukan konsultas online, kita juga bisa melakukan booking service langsung melalui aplikasi tanpa perlu repot membuang waktu banyak menunggu di bengkel. Yuk, percayakan perbaikan dan perawatan mobil kesayangan pada ahlinya.
Pertanyaan Seputar Standar Parkir Mobil
Dirjen Perhubungan Darat telah mengatur ukuran parkir untuk masing-masing kendaraan. Sebagai contoh untuk mobil penumpang dengan asumsi dimensi panjang mobil 4,8 meter, lebar 2,3 meter, dan tinggi 2,4 meter, maka ukuran parkir mobil tersebut setara dengan ukuran 6,1 x 2,3 x 2,4 meter
Idealnya kemiringan parkir mobil sebesar 45 derajat. Apabila setiap lantai parkir memiliki luas 500 m2 maka lantai tersebut wajib memiliki ramp naik dan turun dengan jumlah masing-masing 2 unit. Tujuannya untuk mempermudah pengguna menuju lantai parkir yang dituju.
Batas minimum tinggi ruang bebas gerak (head room) sebesar 2,25 meter. Plafon ruang parkir basement tidak perlu setinggi plafon ruang biasa karena saat ini belum ada mobil penumpang yang memiliki tinggi lebih dari 2,25 meter.