Setiap karyawan yang bekerja dalam sebuah perusahaan berhak menerima THR (Tunjangan Hari Raya). Namun, karyawan yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya sebesar proporsi yang telah ditentukan.

Sudah ada peraturan mengenai THR yang tercantum dalam undang-undang di negara Indonesia. Termasuk mengenai aturan karyawan yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan akan mendapat tunjangan hari raya sebesar yang tercantum dalam peraturan.

    Sebelum membahas tentang karyawan yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan akan mendapatkan tunjangan hari raya sebesar berapa, kita bahas terlebih dahulu tentang pengertian THR dan informasi seputar THR.

    Apa Itu THR?

    THR adalah singkatan dari Tunjangan Hari Raya. THR merupakan pendapatan non-upah atau di luar gaji yang wajib dibayar oleh perusahaan atau pemberi kerja kepada karyawan atau karyawan menjelang Hari Raya Keagamaan.

    Hari Raya Keagamaan yang berlaku di Indonesia adalah sebagai berikut.

    • Hari Raya Idul Fitri bagi pekerja beragama Islam.
    • Hari Raya Natal bagi pekerja beragama Kristen Katolik dan Kristen Protestan.
    • Hari Raya Nyepi bagi pekerja beragama Hindu.
    • Hari Raya Waisak bagi pekerja beragama Budha.
    • Hari Raya Imlek bagi pekerja beragama Konghucu.

    Peraturan pemberian THR ini diatur dalam Permenaker No 6 tahun 2016. THR harus diberikan kepada karyawan atau pekerja dalam bentuk uang, yaitu dengan mata uang rupiah Negara Republik Indonesia. Perusahaan atau pemberi kerja dilarang memberikan THR dalam bentuk barang atau parsel.

    Selain itu, THR juga adalah kewajiban pemberi kerja kepada pekerja. Jadi, tidak ada alasan untuk tidak memenuhi hak pekerja. Jika melanggar, maka perusahaan bisa dikenakan sanksi. Bisa berupa teguran, secara administrasi, maupun pembekuan operasional. 

    Baca juga: Program Employee Benefit, Join Bareng Otoklix, Karyawan Dapat Diskon Service 50%

    Penerima THR

    Lantas, siapakah penerima THR? THR wajib diberikan kepada tenaga kerja dengan status karyawan tetap (PKWTT) dan juga karyawan kontrak (PKWT). Bahkan, karyawan yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan akan mendapatkan tunjangan hari raya sebesar perhitungan yang ditentukan.

    Beberapa pekerja harian lepas juga bisa mendapat THR dengan ketentuan khusus. Tidak ada aturan khusus pemberian THR untuk karyawan magang dan karyawan training.

    Besaran THR

    Sebagaimana ada aturan tentang pemberian THR, besaran THR juga sudah diatur dalam Permenaker No 6 Tahun 2016 pasal 3 ayat 1. Penetapan besarannya adalah sebagai berikut.

    1. Pekerja dengan masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah, dan
    2. Pekerja dengan masa kerja 1 (satu) bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja. Perhitungannya adalah masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah.

    Dengan kata lain, karyawan yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan akan mendapatkan tunjangan hari raya sebesar proporsi, yaitu dihitung dari berapa bulan sudah bekerja, dibagi 12 lalu dikali upah satu bulan.

    Namun, dalam peraturan tersebut juga menegaskan bahwa kalau perusahaan itu punya Perjanjian Kerja Bersama (PKB), Peraturan Perusahaan (PP), atau kebiasaan memberikan THR lebih dari 1 (satu) bulan upah, maka yang berlaku adalah yang jumlahnya lebih besar itu.

    THR untuk buruh harian

    Berbeda dengan karyawan tetap dan karyawan kontrak, beberapa pemberi kerja juga punya aturan pemberian THR kepada karyawan atau buruh harian. Ketentuannya adalah sebagai berikut.

    1. Buruh dengan masa kerja setahun atau lebih diberikan THR sebesar upah rata-rata dalam sebulan selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya.
    2. Buruh dengan masa kerja kurang dari 12 bulan diberikan upah 1 (satu) bulan yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

    Waktu pembayaran THR

    THR diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan dalam jumlah penuh dan tidak dicicil.

    Baca juga: Manfaat Servis Mobil Operasional dengan Otoklix for Business

    Cara Menghitung THR Karyawan

    Kemudian, bagaimana cara menghitung THR karyawan? Ada dua contoh kasus, yaitu THR untuk karyawan dengan masa kerja setahun atau lebih dan karyawan yang memiliki masa kerja kurang daari 12 bulan akan mendapatkan tunjangan hari raya sebesar berapa. Berikut contoh kasus yang bisa kita simak.

    Contoh Kasus I

    Putri telah bekerja di sebuah perusahaan selama 4 tahun. Upah pokoknya sebesar Rp5 juta, tunjangan anak Rp500 ribu, tunjangan perumahan Rp200 ribu, tunjangan makan dan transportasi Rp1,7 juta. Berapa THR yang harus diterima Putri?

    Jawaban :

    Besaran THR untuk karyawan dengan masa kerja lebih dari 12 bulan adalah 1 kali upah bulanan. Pada kasus ini, upah bulanan yang diterima adalah gaji pokok ditambah tunjangan tetap.

    Gaji pokok : Rp5 juta

    Tunjangan tetap: Rp500 ribu + Rp200 ribu = Rp700 ribu

    Tunjangan makan dan transportasi termasuk tunjangan tidak tetap karena diberikan sesuai kehadiran (secara tidak tetap).

    Sehingga, THR yang diterima Putri adalah sebagai berikut.

    1 x (Rp5 juta + Rp700 ribu) = Rp5,7 juta

    Baca juga: Contoh Surat Peminjaman Mobil Dinas Operasional Terlengkap

    Contoh Kasus II

    Selanjutnya, ini adalah contoh kasus karyawan yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan akan mendapatkan tunjangan hari raya sebesar berikut.

    Joni bekerja sebagai karyawan kontrak selama 6 bulan. Upah pokoknya sebesar Rp3 juta. Tunjangan jabatan sebesar Rp400 ribu, tunjangan transportasi Rp600 ribu, dan tunjangan makan sebesar Rp450 ribu. Berapa THR yang didapat oleh Joni?

    Jawaban :

    Berbeda dengan karyawan yang sudah bekerja lebih dari setahun, karyawan yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan akan mendapatkan tunjangan hari raya sebesar hitungan proporsional.

    Hitungan masa kerja/12 x upah 1 bulan (gaji pokok + tunjangan tetap)

    Gaji pokok : Rp3 juta

    Tunjangan tetap : Rp400 ribu (tunjangan jabatan)

    Sama seperti contoh kasus I, tunjangan makan dan transportasi merupakan tunjangan tidak tetap karena tergantung kehadiran.

    Jadi, THR yang berhak didapat oleh Joni adalah sebagai berikut.

    6/12 x (Rp3 juta + Rp400 ribu) = Rp1,7 juta.

    Jadi, tidak perlu khawatir, karyawan yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan akan mendapatkan tunjangan hari raya sebesar sesuai perhitungan berapa bulan kita sudah bekerja.

    Selain memberikan THR bagi karyawan, kewajiban lain yang harus dilakukan perusahaan adalah menjaga inventaris kantor. Salah satunya adalah menjaga performa mobil operasional.

    Sayangnya, terkadang karyawan sebagai PIC untuk servis mobil operasional kesulitan mencari bengkel berkualitas yang servisnya lengkap dan harganya kompetitif. Otoklix hadir sebagai solusi servis mobil operasional kantor dalam program Otoklix for Business.

    Dapatkan harga hemat hingga 30%, spare part dijamin asli, servis lengkap, cakupan bengkel luas se-Indonesia, hingga layanan antar jemput gratis dan keuntungan lainnya. Kunjungi https://otoklix.com/bisnis untuk informasi kerja sama lebih lanjut.

    Download aplikasi Otoklix di PlayStore untuk booking servis mobil yang lengkap dengan harga yang kompetitif.

    Booking servis juga bisa dilakukan dengan menghubungi OtoBuddy di WhatsApp 0811-9200-25.

    Pertanyaan Seputar Karyawan yang Memiliki Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan akan Mendapatkan Tunjangan Hari Raya Sebesar

    Karyawan yang memiliki masa kerja satu tahun atau lebih akan mendapatkan THR sebesar satu kali THP (take home pay), yaitu gaji pokok ditambah dengan tunjangan tetap yang sudah menjadi kesepakatan karyawan dan perusahaan. Sedangkan untuk karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan mendapat THR sesuai proporsi.

    THR yang diterima oleh pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan adalah perhitungan masa kerja/12 x upah 1 bulan (gaji pokok + tunjangan tetap).

    Karyawan berhak menerima THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. THR dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil.