Banyak pemilik mobil ganti warna kendaraan, tetapi tidak ganti warna STNK. Artinya, warna mobil di STNK masih warna yang lama, belum melapor untuk perubahan warna pada STNK dan BPKB. Padahal, kalau warna mobil tidak diganti di STNK, akan ada risiko yang ditanggung. Lantas, berapa biaya ganti warna kendaraan di STNK? Bagaimana syarat dan caranya? Simak informasi selengkapnya.

Cek lokasi dan fasilitas bengkel terdekat di Aplikasi Otoklix Android atau Aplikasi Otoklix Ios dan lakukan booking secara online untuk mempermudah OtoFriends saat melakukan service mobil.
Aplikasi bengkel

Biaya Ganti Warna STNK

Kalau kita nekat membiarkan warna di STNK tidak diganti, bisa jadi ada risiko ditilang karena melanggar peraturan lalu lintas. Kebanyakan orang menganggap mengurus ganti warna STNK rumit serta biayanya yang mahal. Namun sebenarnya biaya ganti warna STNK tidak terlalu mahal.

Banner

Biaya yang dibebankan saat ganti warna STNK hanya bayar PNBP STNK. Tidak ada biaya lain yang dibebankan kepada pemilik kendaraan selain itu. Besarnya sesuai dengan jenis kendaraan.

Merujuk kepada PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya ganti warna STNK untuk mobil adalah Rp200 ribu. Sedangkan untuk ganti warna di BPKB adalah Rp375 ribu. Ini adalah biaya untuk penerbitan baru. Sedangkan kalau melakukan perpanjangan setiap 5 tahun, biaya yang dikeluarkan adalah Rp50 ribu per tahun.

Sanksi Kalau Tidak Ganti Warna di STNK

Lantas, apa sanksinya kalau tidak mengganti warna mobil di STNK? Meskipun kelihatan sepele, tetapi jangan sampai OtoFriends tidak melapor kepada pihak berwajib. Sebab, risikonya kita bisa ditilang oleh polisi saat berkendara. Kalau ketahuan warna mobil tidak sesuai dengan yang di STNK atau di BPKB, kita bisa kena tilang sampai dengan Rp250 ribu.

Hal ini sudah diatur di Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 Pasal 64 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di aturan itu tercantum bahwa setiap kendaraan wajib registrasi, termasuk registrasi perubahan identitas mobil dan pemiliknya.

Baca juga: Tips Pilih Bengkel Cat Mobil Berkualitas dan Ini Biayanya

Cara, Syarat, dan Prosedur Ganti Warna STNK

Demi kemudahan melakukan ganti warna di STNK, Otoklix bakal memberi informasi tentang syarat apa saja yang perlu dibawa ke Samsat dan juga bagaimana prosedur penggantiannya. 

Perlu ditekankan bahwa saat kita ingin mengubah warna kendaraan, kita juga harus siap untuk mengubah identitas kendaraan di STNK dan BPKB. Sebab, warna adalah salah satu identitas utama dari mobil dan perlu dilaporkan saat ada perubahan. Kalau tidak melakukan perubahan, mobil dianggap ilegal di jalan.

Jadi, persiapkan syarat-syaratnya dan simak prosedurnya di bawah ini.

Syarat ganti warna di STNK

Selain menyiapkan dananya, pemilik mobil juga harus menyiapkan sejumlah berkas yang harus dibawa saat proses ganti warna STNK. Dokumen-dokumen tersebut di antaranya adalah sebagai berikut:

  1. KTP (asli dan fotokopi), atau bisa juga surat tinggal bagi WNA yang tinggal sementara.
  2. STNK (asli dan fotokopi).
  3. BPKB (asli dan fotokopi)
  4. Surat kuasa bermaterai (kalau prosesnya diwakilkan)
  5. Surat keterangan bermaterai dari bengkel yang melakukan perubahan cat mobil. Surat ini juga dilengkapi dengan TDP (Tanda Daftar Perusahaan) atau NIB (Nomor Induk Berusaha), SIUP, NPWP, dan keterangan domisili. Dokumen ini untuk menunjukkan bahwa bengkel punya izin usaha yang resmi.
  6. Surat rekomendasi dari unit pelaksana Regident.
  7. Hasil cek fisik kendaraan bermotor.

Itu dia dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan. Selanjutnya, catat juga prosedur dan alur yang harus diikuti untuk mengurus ganti warna STNK.

Baca juga: Catat! Daftar Bengkel Cat Mobil Terbaik di Jabodetabek

Prosedur ganti warna di STNK dan BPKB

Sebelum memahami prosedurnya, OtoFriends perlu tahu bahwa menurut Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, kita bisa mengurus ganti warna STNK di Samsat terdekat dengan membawa dokumen persyaratan.

Ketika sampai di Samsat, OtoFriends bisa menyampaikan kepada petugas Samsat bahwa ingin mengubah warna mobil. Maka, petugas bakal membantu proses penerbitan ulang STNK dan BPKB tersebut. Prosedur ganti warna STNK akan lebih mudah kalau semua persyaratan sudah disiapkan.

  1. Bawa mobil ke Samsat terdekat.
  2. Mengisi permohonan yang sudah tersedia.
  3. Selanjutnya, datangi loket tata usaha untuk membuat berita acara Rubentina. Rubentina adalah singkatan dari rubah bentuk dan ganti warna.
  4. Lakukan cek fisik di tempat yang sudah tersedia.
  5. Setelah itu, serahkan semua dokumen persyaratan ke loket administrasi di Samsat.
  6. Tunggu prosesnya sampai selesai sampai OtoFriends dipanggil untuk melakukan pembayaran dan STNK serta BPKB baru.
  7. Lakukan pembayaran PNBP untuk STNK dan BPKB.
  8. Daftarkan BPKB ke Polda atau Polres dengan membawa dokumen kendaraan. Dokumen ini harus sudah dilengkapi dengan blanko cek fisik, nomor register dari bagian BPKB, dan formulir permohonan STNK.
  9. Selanjutnya, lakukan pembayaran PKB dan SWDKLLJ.
  10. Pencetakan STNK dan BPKB.

Bagaimana kalau kita sibuk dan tidak sempat untuk mengurus ganti warna STNK ini sendiri? Kita bisa minta bantuan kepada bengkel tempat kita ganti warna cat mobil. Beberapa bengkel juga bahkan sudah menawarkan biaya ganti cat serta biro jasa pengurusan surat-suratnya. OtoFriends tinggal terima beres dan langsung bisa memakai mobil dengan tenang setelah keluar dari bengkel.

Baca juga: Berikut 14 Rekomendasi Cat Mobil Terbaik yang Bisa Dipilih

Biaya Ganti Warna Cat Mobil

Informasi ini mungkin bakal OtoFriends butuhkan sebagai pertimbangkan mengganti warna cat mobil. Persiapkan dana sebesar biaya ganti warna cat mobil di bawah ini ditambah dengan biaya ganti warna STNK di Samsat.

Mengganti warna mobil bisa seluruhnya atau panel tertentu saja saja. Berikut rinciannya:

1. Biaya ganti warna mobil full body

Teknik ganti warna full body bisa menggunakan cat oven atau dijemur biaya di bawah matahari, tergantung alat dan layanan yang disediakan bengkel. Sebaiknya pilih bengkel yang punya cat berkualitas baik. Biayanya sebagai berikut:

  • Cat full body pakai bahan Blinken, Apsara, DuPont, Nippon Paint: Rp4 jutaan
  • Cat full body pakai bahan Spies Hecker atau Sikkens: Rp6,5 juta – Rp9 jutaan 

2. Biaya ganti warna per panel 

Sedangkan kalau kita tidak ingin cat full body, bisa juga hanya per panel. Biasanya bengkel body repair pakai jenis cat polyurethane. Biayanya adalah sebagai berikut:

  • Standar Panel Pintu, Bemper, Spakbor/Fender, Sidekirt dan Spoiler/Wing: Rp300 ribu – Rp450 ribuan.
  • Kap mesin dan Bagasi: Rp400 ribu – Rp600 ribuan.
  • Atap Mobil: Rp500 ribu – Rp800 ribuan.

Kalau mau yang harganya lebih terjangkau, OtoFriends juga bisa pilih cat berbahan Acrylic Lacquer. Ini dia kisaran harganya.

  • Kap Mesin: Rp450 ribu.
  • Kabin Atas: Rp650 ribu.
  • Kap Bagasi: Rp350 ribu.
  • Pintu Per Panel: Rp350 ribu.
  • Fender Per Panel: Rp350 ribu.
  • Bemper Depan: Rp350 ribu.
  • Bemper Belakang: Rp350 ribu.

Hindari untuk mengganti warna cat tanpa mengurus ganti warna STNK. Sebab, tanpa penggantian warna mobil di STNK bisa membuat surat kendaraan jadi tidak valid. Risikonya bisa kena tilang. Jadi, sebelum ganti warna mobil, sebaiknya pertimbangkan juga biaya registrasinya.

Ganti warna mobil bisa di bengkel body repair terdekat. Booking servis body repair mobil dan dapatkan banyak keuntungannya, seperti garansi pengerjaan sampai dengan harga yang lebih murah 50 persen.

Jangan lupa download Aplikasi Otoklix Android atau Aplikasi Otoklix Ios supaya memudahkan OtoFriends melakukan booking servis mobil ya.

Pertanyaan Seputar Ganti Warna STNK 

Biaya ganti warna STNK untuk mobil adalah Rp200 ribu. Sedangkan untuk ganti warna di BPKB adalah Rp375 ribu. Ini adalah biaya untuk penerbitan baru. Sedangkan kalau melakukan perpanjangan setiap 5 tahun, dikenakan biaya Rp50 ribu per tahun.

Persyaratan atau berkas yang harus dibawa saat mengurus perubahan warna mobil di STNK adalah: 1) KTP; 2) STNK; 3) BPKB; 4) Surat kuasa bermaterai; 5) Surat keterangan dari bengkel, TDP, NIB, SIUP, NPWP, dan keterangan domisili bengkel; 6) Surat rekomendasi dari unit pelaksana Regident; 7) Hasil cek fisik kendaraan.

Merujuk kepada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, ganti warna STNK bisa dilakukan di Samsat terdekat dengan membawa dokumen persyaratan.