Mencari referensi dan contoh kontrak kerja karyawan hal mendasar yang perlu Anda lakukan saat mengembangkan bisnis dan merekrut karyawan.
Surat perjanjian kerjasama antara perusahaan dan karyawan ini merupakan dokumen fundamental yang mengikat antara perusahaan dan karyawan untuk saling melaksanakan kewajiban dan mendapatkan haknya masing-masing. Ada banyak contoh surat kontrak kerja sederhana yang dapat ditemukan di internet.
Bahkan dokumen dan surat penting lainnya seperti contoh MOU perjanjian kerja sama bisnis juga bisa Anda temukan di internet. Artikel ini akan memberikan referensi dan contoh kontrak kerja karyawan maupun partner bisnis lengkap dengan format dan bentuknya.
Baca juga: Rekomendasi Merek Mobil Dinas dengan Performa Bagus
Daftar Isi
Pentingnya Surat Kontrak Kerja
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 1 Angka 14 tertulis bahwa, Perjanjian kerja adalah sebuah perjanjian antara pekerja atau buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak.
Para pihak yang dimaksud adalah Anda sebagai pemilik perusahaan dan karyawan yang akan bekerja di perusahaan. Di dalam undang-undang yang sama yakni Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 52 Ayat 1 menyebutkan bahwa perjanjian kerja baru dapat terlaksana apabila:
- Kedua belah pihak telah bersepakat melakukan perjanjian.
- Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum.
- Adanya pekerjaan yang diperjanjikan.
- Pekerjaan yang diperjanjikan tersebut tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan peraturan undang-undang yang berlaku.
Umumnya dalam surat perjanjian kontrak kerja selain memuat hak dan tanggung jawab masing-masing pihak, terdapat pula informasi masa berlaku perjanjian tersebut.
Namun, ada beberapa perusahaan yang tidak spesifik menulis lamanya masa perjanjian akan tetapi diganti dengan pemilihan kata-kata lainnya yang bermakna serupa. Lebih rinci lagi, fungsi dibuatnya surat kontrak kerja ini antara lain:
- Memperjelas kewajiban dan hak masing-masing pihak, yakni karyawan dan perusahaan.
- Manifestasi bentuk kerja sama yang akan terjalin antara kedua belah pihak.
- Menjadi tolok ukur dan pedoman dalam menyelesaikan masalah yang berpotensi terjadi di masa yang akan datang.
- Menghindari diri dari tindak indisipliner dan mispersepsi kewajiban masing-masing pihak.
Setelah Anda dan calon karyawan menandatangani perjanjian kerja tersebut, maka kedua belah pihak sudah memutuskan untuk berkomitmen menjalin kerja sama di bawah hukum yang kuat.
Contoh Kontrak Kerja Karyawan
Berikut ini contoh kontrak kerja karyawan dan komponen-komponen yang dibutuhkan di dalam dokumen penting tersebut.
1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.100/MEN/IV.2004, menyebutkan PKWT merupakan perjanjian kerja antara karyawan dengan perusahaan untuk menjalin hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk jenis pekerjaan tertentu.
Melihat definisi tersebut maka bisa dikatakan bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu diperuntukkan untuk jenis pekerjaan sementara, berbeda dengan PKWTT yang diperuntukkan untuk jenis pekerjaan tetap.
Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 59 Ayat 1 yang menjabarkan jenis pekerjaan yang bisa menggunakan perjanjian PKWT, antara lain:
- Pekerjaan yang hanya selesai dalam sekali waktu, maksimal waktu penyelesaiannya 3 tahun;
- Pekerjaan yang hanya akan ada secara musiman; atau
- Pekerjaan yang berkaitan dengan suatu produk dan kegiatan baru atau adanya produk tambahan namun masih dalam proses percobaan.
Umumnya di dalam contoh kerja karyawan ini mengandung unsur informasi tentang kewajiban atau deskripsi pekerjaan yang dibebankan perusahaan kepada pekerja dan kewajiban perusahaan seperti upah, fasilitas hingga benefit yang mungkin saja didapatkan pekerja tersebut.
Mengutip dari situs ekrut.com, berikut ini contoh kontrak kerja karyawan PKWT.
2. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
Umumnya PKWT digunakan sebagai dokumen perjanjian kerja saat karyawan berada di masa probation atau percobaan. Setelah karyawan melalui masa probation tersebut, maka perusahaan wajib memperbarui kontrak kerjanya menjadi surat perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau PKWTT.
Mengacu pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Nomor KEP. 100/MEN/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Kerja Waktu Tertentu Pasal 1 Angka 2 menyebutkan bahwa definisinya yakni perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap.
Dengan kata lain perjanjian kerja PKWTT menghasilkan keuntungan lebih maksimal untuk karyawan daripada PKWT. Sebab selain mendapatkan upah bulanan, karyawan juga akan mendapatkan benefit dan fasilitas lainnya termasuk pesangon dan uang penghargaan selama masa kerja setelah diberhentikan kerja.
Mengutip dari ekrut.com, berikut ini contoh kontrak kerja karyawan PKWTT halaman pertamanya.
3. Perjanjian dan Kontrak Kerja Lainnya
Selain dua jenis perjanjian kerja di atas, ada jenis perjanjian kerja lainnya yakni kontrak magang, pekerjaan lepas (freelance), dan pekerjaan paruh waktu (part time) yang familiar terdengar di telinga. Berikut ini penjabaran singkat dari masing-masing jenis kontrak, antara lain:
- Perjanjian kontrak magang, berisikan informasi tentang hak dan kewajiban pemagang dan pemberi pekerjaan, periode magang, deskripsi tentang program dan tugas pemagang, serta fasilitas lain seperti uang saku atau upah.
- Perjanjian kontrak part time, jenis perjanjiannya menyerupai perjanjian kerja tetap namun pada bagian waktu kerja, karyawan part time memiliki jam kerja kurang dari 40 jam per minggu.
- Perjanjian kontrak pekerja lepas (freelance), bentuk perjanjian sama dengan PKWT namun bersifat lebih fleksibel seperti waktu kerja.
Mengutip dari situs kitalulus.com, berikut ini contoh kontrak kerja karyawan untuk status magang, part time, dan freelance.
Unsur-unsur Penting pada Kontrak Kerja
Selain unsur-unsur yang telah disebutkan untuk masing-masing jenis surat perjanjian kerja berdasarkan kebutuhannya masing-masing.
Secara umum ada informasi-informasi yang wajib ada di setiap surat perjanjian kerja karyawan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 53 Ayat 1. Informasi yang dimaksud antara lain:
- Identitas perusahaan seperti nama perusahaan, alamat dan jenis usaha.
- Identitas karyawan seperti nama lengkap, jenis kelamin, usia dan alamat.
- Jabatan atau jenis pekerjaan karyawan tersebut.
- Lokasi tempat bekerja.
- Nominal upah dan sistem pembayarannya.
- Hak dan kewajiban kedua belah pihak.
- Periode berlakunya perjanjian kerja.
- Tempat dan tanggal perjanjian dibuat.
- Tanda tangan kedua belah pihak.
Selain sembilan informasi pokok yang mesti ada di setiap surat perjanjian kerja, ada beberapa poin lainnya yang perlu perusahaan dan karyawan pertimbangkan dan perjelas agar terhindar dari kesalahpahaman. Poin-poin tersebut antara lain sebagai berikut:
- Status Kepegawaian, Jabatan, dan Lingkup Kerja Karyawan
- Honorarium dan Tunjangan
- Aturan Jam Kerja dan Hak Cuti
- Aturan Resign dan PHK
- Pelanggaran dan Sanksi
Baca juga: Cara dan Tips Perawatan Mobil Dinas Terlengkap
Jenis-jenis Surat Perjanjian Kerjasama
Dalam mengembangkan bisnis, selain karyawan yang membantu mengembangkan bisnis Anda, jalinan kerja sama dengan partner bisnis juga memiliki peranan yang cukup penting untuk mengembangkan bisnis agar lebih besar lagi.
Surat perjanjian kerjasama bisnis adalah dokumen fundamental yang bersifat formal untuk menjalin kerja sama secara resmi dan legal di bawah naungan hukum. Di dalamnya terdapat uraian mendetail tentang bentuk kesepakatan yang terjalin antara kedua belah pihak untuk meraih tujuan yang sama.
Berdasarkan fungsinya, ada 3 jenis perjanjian kontrak bisnis, antara lain sebagai berikut:
- Perjanjian kontrak penjualan, jenis perjanjian ini memutuskan bagaimana barang atau jasa dapat diperjualbelikan.
- Perjanjian kontrak kerja, jenis perjanjian ini yang mengatur hubungan antara pihak pemberi pekerja dengan tenaga kerja.
- Perjanjian kontrak pemasok, jenis perjanjian ini merupakan perjanjian yang mengatur pemasokan barang termasuk pertukaran produk yang bersifat legal di bawah naungan hukum.
Contoh Surat Perjanjian Kontrak Kerja Bisnis
Setelah mengetahui jenis-jenis perjanjian kerja sama bisnis, maka berikut ini contoh surat perjanjian kontrak kerja bisnis yang umum digunakan di industri bisnis, antara lain:
- Perjanjian kontrak kerja distribusi, perjanjian ini mendeskripsikan tentang persetujuan distributor untuk membeli produk dari pihak pertama dan memasarkannya di wilayah tertentu.
- Perjanjian franchise, jenis perjanjian ini berlaku bagi pemilik bisnis franchise dan penerima, di mana pemilik akan memberikan hak hukum kepada pihak yang akan membangun bisnis franchise tersebut.
- Perjanjian sewa komersial, perjanjian sewa komersial umumnya berlaku untuk menggunakan properti tertentu untuk tujuan komersial pada periode tertentu yang telah disepakati kedua belah pihak.
- Perjanjian konsultasi, jenis perjanjian ini merupakan perjanjian layanan khusus yang diberikan pihak konsultan lengkap dengan informasi tentang rincian biaya dan waktu konsultasi.
- Letter of intent, perjanjian ini diperuntukkan untuk Anda yang akan menjalin kerja sama untuk mengembangan bisnis tertentu. Perjanjian letter of intent merupakan perjanjian berlandaskan hukum.
- Perjanjian lisensi, merupakan jenis perjanjian di mana pemilik properti memberikan izin kepada pihak lain yang akan menggunakan merek dagang mereka.
Baca juga: Rincian Biaya Perawatan Mobil Dinas Terlengkap
Contoh MOU Perjanjian Kerja
Memorandum of Understanding atau MoU merupakan dokumen perjanjian tertulis yang bersifat resmi dan legal untuk menjalin kerja sama antar dua pebisnis untuk meraih tujuan tertentu.
Mengapa penting untuk menjalin kerja sama dengan pihak lain dalam hal mengembangkan bisnis? Sebab ada banyak faktor yang dapat menguntungkan bisnis Anda bila Anda menjalin kerja sama dengan pihak kedua.
Perjanjian kerja sama yang dimaksud bisa dalam bentuk pemasokan bahan dasar produk ataupun penyediaan jasa.
Salah satu contoh MoU perjanjian kerja sama bisnis yang menguntungkan adalah bekerja sama dengan bengkel mobil berkredibilitas terbaik untuk merawat dan memperbaiki kendaraan dinas operasional perusahaan. Anda dapat menghemat biaya operasional bisnis dengan menjalin kerja sama tersebut.
Otoklix for Business menawarkan jasa perawatan dan perbaikan mobil operasional perusahaan dengan fasilitas dan pelayanan terlengkap.
Mulai dari fasilitas dasbor servis online untuk melihat riwayat servis mobil, layanan antar jemput gratis, emergency handling, layanan home service, jaminan spare part original setara OEM, garansi servis, hingga fleksibilitas pembayaran servis.
Pertanyaan Seputar Contoh Kontrak Kerja Karyawan :
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 1 Angka 14 tertulis bahwa, Perjanjian kerja adalah sebuah perjanjian antara pekerja atau buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak.
Menurut UU No 13 Tahun 2003 Pasal 53 Ayat 1, informasi pada surat perjanjian kontrak kerja karyawan antara lain identitas perusahaan, identitas karyawan, jenis pekerjaan, lokasi tempat bekerja, upah dan sistem pembayaran, hak dan kewajiban kedua belah pihak, periode perjanjian kerja, tempat dan waktu perjanjian dibuat serta ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Untuk menghindari kesalahpahaman, baik pemberi pekerjaan maupun penerima pekerjaan mesti memperhatikan beberapa unsur seperti status kepegawaian, jabatan, honorarium dan tunjangan, aturan jam kerja dan hak cuti, aturan resign dan PHK serta aturan terkait pelanggaran dan sanksi.