Mengingat prosesnya cukup panjang, sebaiknya siapkan berkas dan persyaratan secara lengkap dan jangan sampai ada yang tertinggal. Datang ke kantor Samsat juga sebaiknya pagi-pagi untuk menghindari antrean yang panjang. Biaya balik nama mobil pribadi ke perusahaan bisa mencapai jutaan rupiah dengan rincian untuk penerbitan STNK, ganti BPKB, pengecekan fisik mobil., hingga untuk proses penyesuaian KTP pemilik mobil.
Balik nama mobil sebaiknya segera Anda lakukan apabila baru saja membeli mobil bekas untuk perusahaan.
Memang, hal ini tidak diwajibkan, namun dengan melakukan balik nama mobil akan memudahkan dalam berbagai urusan, seperti pengurusan pajak jadi lebih mudah, memudahkan untuk klaim asuransi kecelakaan dan lain sebagainya.
Berikut ini akan dijabarkan informasi biaya balik nama mobil pribadi ke perusahaan terbaru 2023, syarat, hingga prosedur yang harus Anda jalani.
Daftar Isi
Biaya Balik Nama Mobil Pribadi ke Perusahaan
Biaya balik nama mobil ini tercantum dalam PP nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Berikut rinciannya yang harus Anda ketahui.
- Biaya untuk ganti BPKB baru: Rp375 ribu
- Biaya untuk penerbitan STNK baru: Rp200 ribu
- Biaya untuk penerbitan TNKB: Rp100 ribu
- Biaya untuk surat mutasi: Rp250 ribu
- Biaya untuk cek fisik mobil: Rp25 ribu
- Biaya BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor): 1% dari harga beli mobil atau sekitar ⅔ dari jumlah pajak kendaraan bermotor (PKB)
- Biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): Rp143 ribu
- Biaya administrasi di kantor Samsat: Rp75 ribu-Rp100 ribu
Apabila dijumlahkan, maka biaya yang harus Anda keluarkan untuk balik nama mobil pribadi ke perusahaan bisa mencapai jutaan rupiah bahkan lebih tergantung pada harga mobil yang Anda beli.
Syarat Balik Nama Mobil
Agar tidak salah, simak beberapa syarat untuk balik nama mobil pribadi ke perusahaan berikut ini.
- Membawa KTP perusahaan, atau KTP karyawan yang diberi kuasa untuk melakukan balik nama mobil perusahaan. Siapkan juga fotokopiannya sebanyak lima lembar untuk berjaga-jaga.
- Membawa BPKB asli dan juga fotokopi.
- Membawa STNK asli dan fotokopi.
- Membawa kwitansi pembelian mobil yang asli dan fotokopiannya. Jangan lupa untuk menandatangani kwitansi tersebut, baik dari pemilik sebelumnya dan pemilik yang baru dengan materai Rp10.000.
- Membawa dokumen pengecekan fisik mobil yang asli. Anda bisa mendapatkan dokumen ini dari kantor Samsat.
- Membawa surat kuasa yang menjelaskan perwakilan perusahaan yang akan melakukan balik nama mobil.
Susun dokumen-dokumen di atas dengan rapi di dalam map atau amplop, sehingga memudahkan dalam proses administrasi.
Prosedur Balik Nama Mobil
Prosedur balik nama mobil ini cukup panjang, sehingga disarankan untuk datang ke kantor Samsat pagi-pagi lebih awal. Pertama, Anda harus datang ke kantor Samsat tempat mobil terdaftar. Kemudian, Anda juga harus datang ke kantor Samsat sesuai dengan domisili Anda.
- Datang ke kantor Samsat tempat mobil terdaftar di awal. Jangan lupa untuk membawa berkas dan syarat yang sudah disebutkan di atas.
- Segera datang ke loket cek fisik dan mendaftar untuk pengecekan fisik.
- Anda harus membayar biaya untuk cek fisik mobil sebesar Rp25 ribu. Jika sudah dibayar, maka akan dilakukan pengecekan, kemudian dokumen cek fisik akan diterbitkan.
- Serahkan beberapa berkas yang sudah dibawa dan dokumen cek fisik kepada petugas di kantor Samsat.
- Lalu, petugas akan menyerahkan pengajuan balik nama mobil ke kantor Samsat sesuai dengan domisili KTP perusahaan Anda.
Setelah menyelesaikan beberapa hal di kantor Samsat tempat mobil terdaftar. Kini, Anda beralih ke kantor Samsat sesuai dengan domisili perusahaan. Berikut ini prosedurnya.
- Datang ke kantor Samsat sesuai dengan domisili KTP perusahaan.
- Mobil yang Anda beli akan dicek lagi.
- Saat mobil dicek fisik, maka Anda bisa mengisi formulir untuk balik nama.
- Kemudian, datang ke loket mutasi BPKB dan menyerahkan KTP serta membayar biaya balik nama mobil secara keseluruhan.
- Menyerahkan dokumen dan beberapa syarat lainnya untuk balik nama ke loket BPKB online. Setelah itu, Anda akan mendapatkan tagihan BPKB yang harus dibayar. Jangan lupa untuk tetap menyimpan bukti pembayarannya.
- Setelah proses pembayaran selesai, segera datang ke loket pembayaran STNK dan lakukan pembayaran untuk STNK baru. Simpan bukti pembayarannya.
- Datang lagi ke loket BPKB online dan menyerahkan fotokopi STNK serta pembayaran STNK.
- Datang ke loket pelat nomor dan serahkan fotokopi STNK serta bukti pembayaran pajak STNK. Anda akan mendapatkan pelat nomor baru untuk mobil Anda.
- Setelah itu, Anda juga akan mendapatkan BPKB dan STNK baru sesuai dengan nama perusahaan.
Bisakah Menggunakan Jasa Balik Nama Mobil?
Apabila Anda tidak memiliki waktu untuk melakukan balik nama mobil pribadi ke perusahaan, Anda bisa kok menggunakan jasa balik nama. Tenang saja, karena jasa balik nama mobil ini legal. Tapi, pastikan Anda memilih biro yang terpercaya dan resmi terdaftar di Samsat, ya.
Dengan menyewa jasa balik nama mobil, semua urusan akan diurus hingga tuntas. Biayanya juga tidak terlalu mahal.
Mengutip dari laman Lifepal, berikut ini kisaran biaya jasa balik nama mobil di sejumlah daerah di Indonesia.
- Biaya jasa balik nama mobil Banten: Rp170 ribu
- Biaya jasa balik nama mobil Jakarta: Rp180 ribu
- Biaya jasa balik nama mobil Jabar: Rp170 ribu
- Biaya jasa balik nama mobil Jateng: Rp150 ribu
- Biaya jasa balik nama mobil Jatim: Rp150 ribu
Biaya jasa balik nama mobil ini bisa berbeda-beda, ya. Anda juga bisa loh menawar biaya jasa sesuai dengan kesepakatan.
Nah, itu dia biaya balik nama mobil pribadi ke perusahaan. Prosesnya cukup panjang dan melelahkan, ya.
Setelah urusan administrasi selesai, jangan lupa juga untuk mengecek mobil perusahaan Anda, apalagi jika Anda membeli mobil bekas. Tentunya ada banyak komponen yang harus dicek agar performa mobil tetap bagus dan nyaman digunakan.
Untuk masalah servis mobil perusahaan serahkan saja ke bengkel Otoklix yang memiliki layanan lengkap dan berkualitas. Bahkan, Anda bisa menghemat hingga 30% jika melakukan servis di bengkel Otoklix, loh!
Otoklix juga menyediakan layanan antar jemput gratis dan home service, sehingga Anda tak perlu repot membawa mobil ke bengkel. Ada banyak promo untuk karyawan, jadi jangan sampai ketinggalan, ya!
Pertanyaan seputar Biaya Balik Nama Mobil Pribadi ke Perusahaan
Biaya balik nama mobil bisa mencapai jutaan rupiah. Hal ini bergantung pada biaya BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) sebesar 1% dari harga beli mobil. Semakin mahal mobil yang Anda beli, maka biaya balik nama mobil juga makin mahal.
Bisa. Anda tinggal menambahkan surat kuasa pada berkas atau syarat yang sudah disebutkan.
Proses untuk balik nama mobil hingga diterbitkan STNK dan BPKB baru adalah sekitar 3-7 hari kerja.