Syarat perpanjang STNK mobil perusahaan sebenarnya tidak jauh berbeda dengan syarat perpanjangan STNK mobil pribadi. 

Perpanjangan STNK mobil perusahaan juga wajib dilakukan setiap tahun dan lima tahun agar masa berlakunya tidak habis.

Beberapa dokumen yang harus dipenuhi mulai dari STNK, BPKB, KTP perusahaan, SIUP, hingga NPWP perusahaan. 

Banner

Biar tidak salah langkah, berikut ini informasi lengkap terkait syarat perpanjang STNK tahunan dan 5 tahunan mobil perusahaan, lengkap dengan cara membayarnya serta biayanya. Simak, ya!

Syarat Perpanjang STNK Mobil Perusahaan

Perpanjangan STNK mobil perusahaan dilakukan setiap tahun dan lima tahun. Berikut ini beberapa persyaratan perpanjang STNK mobil perusahaan yang harus Anda penuhi. 

1. Syarat Perpanjangan STNK Tahunan Mobil Perusahaan

  • BPKB asli dan fotokopiannya
  • STNK asli dana fotokopiannya
  • NPWP perusahaan asli dan fotokopiannya
  • SIUP asli dan fotokopiannya
  • TDP (Tanda Daftar Perusahaan) asli dan fotokopiannya
  • Fotokopi KTP untuk pemberi kuasa
  • Fotokopi akta pendirian usaha
  • Fotokopi keterangan domisili perusahaan
  • Surat kuasa yang ditulis dengan kop resmi perusahaan lengkap dengan materai dan tanda tangan dari pemberi kuasa
  • Mengisi formulir perpanjangan STNK di kantor Samsat

2. Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan Mobil Perusahaan

Untuk syarat perpanjang STNK 5 tahunan, syaratnya hampir mirip dengan perpanjang STNK tahunan. Bedanya, pada perpanjangan STNK 5 tahunan, Anda diharuskan membawa kendaraan untuk pengecekan fisik kendaraan.  

  • BPKB asli dan fotokopiannya
  • STNK asli dana fotokopiannya
  • NPWP perusahaan asli dan fotokopiannya
  • SIUP asli dan fotokopiannya
  • TDP asli dan fotokopiannya
  • Fotokopi KTP untuk pemberi kuasa
  • Fotokopi akta pendirian usaha
  • Fotokopi keterangan domisili perusahaan
  • Surat kuasa yang ditulis dengan kop resmi perusahaan lengkap dengan materai dan tanda tangan dari pemberi kuasa
  • Mengisi formulir perpanjangan STNK di kantor Samsat
  • Membawa kendaraan sesuai dengan STNK yang akan diperpanjang

Cara Perpanjang STNK Mobil Perusahaan

Setelah menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk perpanjangan STNK mobil perusahaan, kini Anda tinggal mengikuti beberapa langkah-langkah di bawah ini untuk perpanjang STNK mobil perusahaan, baik yang tahunan maupun lima tahunan. 

1. Perpanjang STNK Mobil Perusahaan Tahunan

Perpanjangan STNK mobil tahunan bisa dilakukan di kantor Samsat di daerah Anda. Pastikan dokumen-dokumen yang dibutuhkan sudah disusun rapi dan lengkap, ya. Berikut ini tahapannya. 

  • Datang ke Samsat terdekat dan menuju loket administrasi perpanjangan STNK.
  • Mengisi formulir yang sudah disediakan untuk syarat perpanjangan STNK mobil.
  • Mengambil nomor urut dan tunggu hingga dipanggil.
  • Saat dipanggil, Anda bisa menyerahkan formulir beserta dokumen-dokumen yang dibutuhkan kepada petugas.
  • Anda akan mendapatkan slip pembayaran sejumlah biaya perpanjangan STNK  dan segera bayarkan sesuai dengan instruksi.
  • Setelah itu, Anda akan mendapatkan bukti tanda terima pelunasan pajak mobil.
  • Setelah STNK baru muncul dan disahkan, Anda bisa menukarkannya dengan bukti pembayaran pajak kendaraan.

2. Perpanjang STNK Mobil Perusahaan 5 Tahunan

Untuk perpanjangan STNK 5 tahunan, maka akan dilakukan pengecekan fisik kendaraan serta penggantian pelat nomor. Berikut ini langkah-langkahnya.

  • Anda bisa langsung datang ke Samsat terdekat dan langsung menuju tempat pemeriksaan kendaraan.
  • Sebelum menyerahkan dokumen persyaratan, kendaraan perusahaan akan dicek secara fisik terlebih dahulu untuk mencocokkan dengan STNK dan juga BPKB.
  • Apabila sudah sama, maka Anda akan mendapatkan pokja penomoran dan pokja cetak 5 tahun.
  • Setelah itu, Anda bisa datang ke bagian loket administrasi dan menyerahkan formulir perpanjangan STNK serta dokumen persyaratan lainnya. Lalu, jangan lupa ambil nomor antrian.
  • Anda akan dipanggil untuk membayar pajak yang sudah ditetapkan.
  • Anda bisa langsung membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang diberikan.
  • STNK dan BPKB baru pun akan diterbitkan. Ingat, jangan sampai bukti pembayaran hilang karena hal ini akan digunakan untuk menukar dengan STNK dan BPKB baru.
  • Terakhir, Anda bisa langsung mengambil pelat nomor kendaraan yang baru. 

3. Perpanjangan STNK Mobil Perusahaan secara Online

Selain secara offline, perpanjangan STNK untuk mobil perusahaan juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi resmi SIGNAL. Anda bisa mengunduh aplikasi SIGNAL di AppStore maupun Play Store. Berikut ini langkah-langkahnya.

  • Buka aplikasi SIGNAL dan melakukan pendaftaran.
  • Mengisi formulir dengan benar sesuai data diri Anda seperti NIK pemberi kuasa, nomor telepon, nomor polisi, hingga email. 
  • Setelah mengisi formulir, dilanjutkan dengan mengisi data kendaraan bermotor termasuk mengisi lima digit angka terakhir rangka mobil. 
  • Nantinya, akan muncul nominal pajak yang harus Anda bayarkan.
  • Lalu, Anda akan mendapatkan kode untuk pembayaran pajak.
  • Setelah pembayaran selesai, maka Anda tinggal menunggu dokumen akan dikirim ke alamat yang sudah didaftarkan tadi. 

Biaya Pajak Mobil Perusahaan

Seperti yang diketahui, biaya pajak mobil berbeda-beda. Mengutip dari laman Klik Pajak, dasar pengenaan pajak didasarkan pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) serta efek negatif atas penggunaan kendaraan tersebut. 

Lalu, apabila perusahaan memiliki mobil lebih dari satu, maka akan dikenakan pajak progresif. Jadi, semakin banyak mobil maka jumlah pajak yang harus dibayar juga semakin banyak.

Mengutip aturan Undang-Undang 28 Tahun 2009 Pasal 6 Ayat (1), besaran pajak kendaraan pertama untuk setiap daerah minimal adalah 1% dan maksimal 2%. Kemudian, untuk pajak progresif, paling kecil adalah 2% dan maksimal 10%.

Perhitungan pajak mobil sendiri terdiri dari:

  • SWDKLLJ yang biasanya nilainya tetap yakni Rp143 ribu
  • PKB yang dihitung 2% dari nilai jual mobil
  • Biaya administrasi untuk pajak tahunan sebesar Rp50 ribu
  • Biaya pengesahan STNK Rp50 ribu (untuk pajak 5 tahunan)
  • Bea penerbitan STNK Rp200 ribu (untuk pajak 5 tahunan)
  • Biaya administrasi TNKB Rp100 ribu (untuk pajak 5 tahunan)

Jadi, untuk menghitung biaya pajak mobil, Anda bisa menggunakan acuan seperti yang di atas, ya. 

Nah, itu dia informasi terkait syarat perpanjang STNK mobil perusahaan, cara perpanjang, hingga perkiraan biaya pajak yang harus dibayarkan.

Selain wajib membayar mobil perusahaan, Anda juga wajib memperhatikan kondisi mobil perusahaan, apalagi jika mobil perusahaan sering digunakan untuk berbagai kepentingan, seperti bertemu dengan klien, menghadiri event penting, dan lain sebagainya.

Jangan sampai, mobil perusahaan performanya jadi menurun karena jarang dilakukan servis mobil secara rutin. Untuk urusan perawatan mobil perusahaan, Anda bisa mempercayakannya pada Otoklix.

Melakukan servis mobil operasional perusahaan di Otoklix lebih hemat hingga 30%. Layanan servis yang diberikan juga lengkap dan jaringan bengkel ada di seluruh Indonesia. Lebih dari 40+ perusahaan sudah bergabung bersama Otoklix. Yuk, hubungi Otoklix sekarang juga. 

Pertanyaan seputar Syarat Perpanjangan STNK Mobil Perusahaan

Berikut ini syarat perpanjang STNK tahunan untuk mobil perusahaan

  • BPKB asli dan fotokopiannya

  • STNK asli dana fotokopiannya

  • NPWP perusahaan asli dan fotokopiannya

  • SIUP asli dan fotokopiannya

  • TDP (Tanda Daftar Perusahaan) asli dan fotokopiannya

  • Fotokopi KTP untuk pemberi kuasa

  • Fotokopi akta pendirian usaha

  • Fotokopi keterangan domisili perusahaan

  • Surat kuasa yang ditulis dengan kop resmi perusahaan lengkap dengan materai dan tanda tangan dari pemberi kuasa

  • Mengisi formulir perpanjangan STNK di kantor Samsat

Bisa. Anda bisa melakukan perpanjangan STNK mobil perusahaan melalui aplikasi SIGNAL. Aplikasi ini bisa diunduh di App Store maupun Play Store. 

Biaya perpanjangan STNK mobil berbeda-beda. Mengutip dari laman Klik Pajak, dasar pengenaan pajak didasarkan pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) serta efek negatif atas penggunaan kendaraan tersebut.