Uji emisi yang akan dilakukan oleh pemerintah ini akan dimulai di DKI Jakarta pada tanggal 13 November 2021.
Memangnya apa sih uji emisi kendaraan? Simak juga daftar bengkel uji emisi terdekat, syarat lulus, dan juga biayanya.
Daftar Isi
Pengertian Pengujian Emisi Kendaraan
Uji emisi adalah pengujian pada kendaraan yang dilakukan untuk mengetahui kondisi kinerja mesin menggunakan pendeteksi berupa monitor khusus. Pada pengujian ini akan terlihat tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin. Ketentuan atau ambang batas pengujian emisi ini berbeda-beda untuk beberapa jenis kriteria kendaraan.
Selain bermanfaat bagi lingkungan, bermanfaat juga bagi kesehatan mobil kamu. Menguji emisi kendaraan juga bisa mendeteksi masalah pada kondisi injektor, kadar sisa gas buang knalpot, dan kadar gas buang mesin.
Peraturan Uji Emisi Jakarta
Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan sanksi tilang dan denda bagi kendaraan yang tidak lulus pengujian emisi. Nantinya akan dilakukan pengecekan dan pengendara akan diminta bukti lulus pengujian emisi. Bagi kendaraan yang tidak bisa menunjukkan bukti lulus pengujian emisi, maka akan ditilang.
Besaran denda tilang berdasarkan Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) bagi kendaraan yang tidak lulus pengujian emisi adalah maksimal Rp500 ribu untuk mobil dan maksimal Rp250 ribu untuk motor.
Tetapi, saat ini aturan pengujian emisi kendaraan masih dalam tahap sosialisasi. Masih 10-20 persen kendaraan yang sudah diberikan sosialisasi, maka ketika peraturan ini mulai diberlakukan pada 13 November, belum ada sanksi tilang. Pengemudi hanya diberikan sosialisasi dan teguran.
Apabila sudah mencapai 50 persen atau lebih dari total jumlah kendaraan di Jakarta yang sudah disosialisasi, maka akan meningkat ke sanksi tilang.
Meskipun begitu, tetap lakukan uji emisi karena kendaraan yang sehat akan membuat udara lebih bersih dan tentunya membuat bumi menjadi tetap sehat.
Jadi, tidak hanya STNK dan SIM yang perlu kamu bawa ketika berkendara. Bukti lulus pengujian emisi kendaraan juga ya.
Bengkel Uji Emisi Terdekat di Jakarta
Pengujian emisi kendaraan dapat dilakukan di bengkel uji emisi terdekat, pengujian emisi mobile, kios pengujian emisi, dan juga Kantor Dinas Lingkungan Hidup.
Untuk memudahkan kamu mencari bengkel pengujian emisi, Otoklix akan memberikan daftar bengkel yang bisa melakukan pengujian emisi nih.
Daftar Bengkel Uji Emisi JakartaTerdekat
Shop&Drive Tanjung Duren | Jalan Tanjung Duren Raya No.15, RT.1/RW.5, Tj. Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat |
Centra Otomotif Dcatsindo | RT.2/RW.13, Tomang, Grogol petamburan, Kota Jakarta Barat |
Wilky G. Motor | Jalan Taman Surya 3 No.5, RT.10/RW.15, Pegadungan, Kalideres, Kota Jakarta Barat |
GBT laras Imbang | Jalan Meruya Ilir Raya No.43, RT.3/RW.8, Srengseng, Kembangan, Kota Jakarta Barat |
Delta Auto by Castrol | Jalan Mangga Besar VIII No 12 AC, RT.1/RW.1, Taman Sari, Taman Sari, Kota Jakarta Barat |
Chung Service | Jalan Kyai Haji Zainul Arifin No. 151, RT.5/RW.14, Krukut, Tambora, Ketapang |
Auto Service | Kav. 17, Sumur Batu I, RT.11/RW.5 Cempaka Baru Kemayoran, Jalan Letjen Suprapto No.28, RT.9/RW.7, Cempaka Putih Timur, Cempaka Putih, Kota Jakarta Pusat |
Nawilis | Jalan Tanah Abang I No.12, RT.11/RW.8, Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat |
Kios Uji Emisi ITC Cempaka Mas | Jalan Cempaka Mas Timur No.586, Sumur Batu, Kemayoran, Kota Jakarta Pusat |
Pegasus | Jalan Bungur Besar Raya No.75, RT.12/RW.1, Kemayoran, Kemayoran, Kota Jakarta Pusat |
Rajawali Pusat Oli dan Ban | Jalan Karang Tengah Raya No.7, RT.7/RW.4, Lebak Bulus, Cilandak, Kota Jakarta Selatan |
Toko Lestari Ban | Jalan Panglima Polim No.62, RT.2/RW.5, Pulo, Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan |
Andala Auto Care Panglima Polim | Jalan Panglima Polim No.62, RT.3/RW.5, Pulo, Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan |
Nawilis Ban | Jalan Radio Dalam Raya No.3A-B, RT.10/RW.1, Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan |
Andala Auto Care Radio Dalam | Jalan Radio Dalam Raya No.F1, RT.5/RW.4, Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan |
Mm Bengkel Maju Motor | Jalan Duren Tiga Raya No.34, RT.8/RW.5, Duren Tiga, Pancoran, Kota Jakarta Selatan |
Buana Sakti Aneka Motor | 1, Jalan Warung Buncit Raya No.109, RT.1/RW.11, Duren Tiga, Pancoran, Kota Jakarta Selatan |
Tirta Agung Ban | Jalan Raya Pasar Minggu, RT.13/RW.5, Pejaten Timur, Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan |
Shop & Drive Ampera | Jalan Ampera Raya No.138, RW.10, Ragunan, Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan |
Perkasa Motor Service Station | Jalan RC. Veteran Raya, RT.1/RW.6, Bintaro, Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan |
Tekno Body Repair | Jalan Raya Bekasi No.KM 20, RW.3, Rw. Terate, Cakung, Kota Jakarta Timur |
MITRA GRASS RAPERIND MOTOR | Jalan Raden Inten II No.7, RT.9/RW.15, Duren Sawit, Duren Sawit, Kota Jakarta Timur |
PT . Catur Manunggal Perdana Mandiri | Jalan pondok Kelapa No. 16, RT.3/RW.1, Pd. Kelapa Duren Sawit, Kota Jakarta Timur |
RAPERIND motor | Pertamina Olimart, Jalan Raya Kalimalang No.2, RT01/RW10, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur |
Yanto Motor | Jalan Kejaksaan, RT.3/RW.5, Pd. Bambu, Duren Sawit, Kota Jakarta Timur |
Trijaya Ban 83 | Jalan Otista Raya No.83, RW.9, Bidara Cina, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur |
Shop&Drive Kelapa Gading Baru | Jalan Boulevard Barat Blok LC-8 Kav No. 1, RT.18/RW.8, Klp. Gading Bar., Klp. Gading, Kota Jakarta Utara |
Asco Motor | Jalan Pegangsaan Dua No.99A, RT.5/RW.2, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta |
Dwi Arga Motor | Jalan Plumpang Semper No.46, RT.11/RW.2, Tugu Selatan, Koja, Kota Jakarta Utara |
Super Shop & Drive Pluit | Jalan Pluit Utara Raya No.64, RT.7/RW.5, Pluit, Penjaringan, Kota Jakarta Utara |
William Mobil – Sunter | Jalan Yos Sudarso No.87 – 88, RT.10/RW.11, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Kota Jakarta Utara |
Kamu bisa mendatangi bengkel-bengkel yang terdaftar sebagai mitra Otoklix di atas untuk melakukan pengujian emisi kendaraan ya.
Cara Kerja Pengujian Emisi Kendaraan
Ketika mobil masuk ke bengkel untuk uji emisi, mobil akan dipasangkan alat pendeteksi gas pada knalpot. Kemudian mesin mobil dihidupkan tanpa menyalakan sistem keelektronikan mobil, seperti AC, lampu, atau radio.
Setelah itu akan dilakukan pengujian selama 5-7 menit kemudian akan dicatat kandungan zat asap kendaraan. Zat-zat yang akan dideteksi adalah karbon dioksida, karbon monoksida, hidrokarbon, oksigen, dan juga nitrogen oksida.
Syarat Lulus Pengujian Emisi Kendaraan
Agar bisa lolos dalam pengujian emisi kendaraan, ini dia syarat lulus pengujian emisi. Standar syarat lulus ini berbeda tergantung tipe kendaraan berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008. Misalnya kategori mobil mesin bensin tahun produksi di atas 2007 dan di bawah 2007. Ini dia rinciannya.
MOBIL BENSIN
Di atas 2007 | Di bawah 2007 |
CO2 di bawah 1,5% | CO2 di bawah 3% |
HC di bawah 200 ppm | HC di bawah 700 ppm |
MOBIL DIESEL DI BAWAH 3.5 TON
Di atas 2010 | Di bawah 2010 |
Kadar opasitas (timbal) di bawah 40% | Kadar opasitas (timbal) di bawah 50% |
MOBIL DIESEL DI ATAS 3.5 TON
Di atas 2010 | Di bawah 2010 |
Kadar opasitas (timbal) di bawah 50% | Kadar opasitas (timbal) di bawah 60% |
MOTOR
Di atas 2010 | Di bawah 2010 |
Mesin 2 tak dan 4 tak, CO di bawah 4,5% dan HC di bawah 2000 ppm | Mesin 2 tak : Kadar HC di bawah 12.000 ppm, CO maksimal 4,5% |
Mesin 4 tak : Kadar HC di bawah 2400 ppm, CO maksimal 5,5% |
Mari kita bahas senyawa yang dimaksud di atas.
- CO
Karbon monoksida timbul akibat pembakaran dari mesin. Senyawa ini dikeluarkan melalui knalpot. Ketika dilakukan pengujian emisi, akan keluar nilai efisiensi pembakaran. Apabila nilainya melebihi ambang batas, artinya ada komponen mobil yang perlu diperbaiki. Biasanya masalah terletak pada injektor atau karburator mesin.
- CO2
CO2 juga merupakan senyawa sisa pembakaran yang perlu dibuang. Karbon dioksida bisa terbentuk akibat campuran udara dan bahan bakar dalam mesin yang terolah secara tidak benar. Produksi karbon dioksida ini harus dikendalikan dengan cara tidak dibiarkan terbentuk dalam kadar yang tinggi.
- O2
Senyawa berikutnya adalah O2 atau oksigen. Oksigen juga merupakan sisa gas buang dari mesin kendaraan. Hasil pembuangan yang bermasalah biasanya menunjukkan bahwa ada kerusakan pada sistem exhaust.
- HC
HC adalah indikator yang menunjukkan sisa bahan bakar terbuang dari knalpot. Artinya HC ini menunjukkan hasil pembakaran dari sistem pengapian. Jadi kalau hasilnya di atas nilai seharusnya, artinya ada masalah pada sistem pengapian.
Biaya Uji Emisi
Biaya pengujian emisi untuk mobil bervariasi, tetapi kurang lebih Rp150-200 ribuan. Harga ini hanya untuk pengujian emisi, belum termasuk servis kendaraan dan lainnya.
Kamu bisa mencari bengkel uji emisi terdekat dan daftar uji emisi melalui aplikasi Otoklix. Otoklix adalah platform booking servis mobil dengan pilihan perawatan mobil terlengkap, mulai dari ganti oli, aki, tune up, hingga cuci mobil dan detailing.