Pemilik motor listrik kini secara legal sudah bisa berkendara di jalan utama maupun jalan protokol berkat adanya peraturan pemerintah tentang motor listrik. Kebijakan ini merupakan upaya yang dilakukan pemerintah seiring dengan meningkatnya pemakaian motor listrik.
Motor listrik saat ini banyak peminatnya lantaran dinilai memiliki sejumlah kelebihan dibandingkan dengan mobil yang menggunakan BBM. Kelebihan kendaraan bermotor dengan penggerak motor listrik yaitu biaya operasionalnya lebih murah, ramah lingkungan, dan lebih aman bagi keselamatan pengendara maupun penumpang.
Beberapa tahun belakangan ini kendaraan listrik yang ramah lingkungan masih dipakai terbatas di lokasi tertentu seperti pusat perbelanjaan, bandara, pelabuhan, atau areal terbuka.
Keberadaan peraturan pemerintah tentang motor listrik menjadi payung hukum yang akan mengatur sejumlah ketentuan dalam beroperasi di jalan umum sebagai salah satu moda transportasi darat.
Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Ada Lagi, Ini Jadwal di Tahun 2023!
Daftar Isi
Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 2019
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 mengatur tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Regulasi soal PPnBM kendaraan ini ditetapkan pada 15 Oktober 2019 oleh Presiden Joko Widodo dan berlaku sejak tahun 2021. PPnBM kini tidak lagi berdasarkan bentuk kendaraan seperti aturan sebelumnya, melainkan berdasarkan emisi gas buang yang dihasilkan kendaraan.
Semakin besar emisi yang dikeluarkan, maka semakin besar pula pajaknya. Hal ini dapat menguntungkan kendaraan yang menggunakan penggerak motor listrik. Dalam PP tersebut, pajak penjualan dari PPnBM kendaraan listrik akan dibebankan tarif sebesar 15% melalui Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar 0%.
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) dikeluarkan oleh Presiden Jokowi sebagai upaya untuk mempercepat tumbuhnya ekosistem kendaraan elektrifikasi.
Perpres ini juga menjadi aturan awal sebagai payung hukum kendaraan listrik di Indonesia. Berikut beberapa regulasi kendaraan listrik yang diatur dalam peraturan ini, antara lain:
- Penyediaan infrastruktur
- Penggunaan tingkat komponen dalam negeri
- Pemberian insentif
- Pendaftaran dan identifikasi.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020
Ada pula Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu yang menggunakan Penggerak Motor Listrik. Kendaraan tertentu yang dimaksud dalam peraturan tersebut di antaranya skuter listrik, sepeda listrik, hoverboard, unicycle, dan otopet listrik.
Peraturan tersebut menjelaskan ketentuan batas kecepatan penggunaan kendaraan dengan penggerak motor listrik. Batas kecepatan maksimal untuk skuter listrik dan sepeda listrik adalah 25 km/jam. Sementara untuk hoverboard, unicycle, dan otopet memiliki batas kecepatan maksimal di angka 6 km/jam.
Pemilik kendaraan yang diatur dalam peraturan ini juga harus mematuhi ketentuan beberapa ketentuan seperti memakai helm saat berkendara, usia harus lebih dari 12 tahun, serta tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan.
Baca juga: Segini Jarak Aman Berkendara Menurut Aturan yang Berlaku
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Berbasis Baterai. ditetapkan pada tanggal 4 Agustus 2020 dan diundangkan pada 7 Agustus 2020.
Salah satu hal penting yang perlu diperhatikan dalam menciptakan ekosistem kendaraan berbasis listrik adalah infrastruktur, seperti stasiun pengecasan baterai atau Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).
Hingga akhir tahun 2022, PT PLN (Persero) telah menyediakan 570 unit SPKLU di 238 lokasi berbeda yang siap melayani pemilik kendaraan listrik di seluruh Indonesia. Lokasi tersebut berada di SPBU, SPBG, perhotelan, perkantoran, dan area parkir jalur tol.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020
Pemerintah saat ini tengah fokus memacu penerapan teknologi dan peningkatan investasi di sektor otomotif nasional, termasuk akselerasi pengembangan kendaraan listrik yang berbasis baterai listrik maupun mild hybrid dan strong hybrid.
Peraturan Menteri perindustrian Nomor 27 Tahun 2020 berisikan tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) diterbitkan untuk mendukung upaya pemerintah dalam hal pengembangan kendaraan listrik.
Baca juga: Servis Motor Listrik Segway Kini Bisa di Otoklix
Itulah beberapa peraturan pemerintah tentang motor listrik yang perlu OtoFriends pahami dengan baik. Jangan lupa untuk rutin memberikan servis berkala agar kondisi motor listrik tetap prima.
OtoFriends tidak perlu pusing mencari di mana bengkel motor listrik terdekat. Segway Motors Indonesia selaku brand motor listrik telah bekerja sama dengan Otoklix untuk layanan after sales.
Layanan after sales yang dimaksud antara lain servis motor listrik, pemeriksaan berkala, hingga penyediaan spare parts Segway Motor ori. Perawatan dan perbaikan motor listrik akan ditangani oleh teknisi profesional dengan jaminan harga yang transparan.
Temukan tempat servis motor listrik di Jabodetabek melalui aplikasi Otoklix yang harganya transparan karena OtoFriends hanya perlu membayar sesuai dengan harga yang tertera saat melakukan booking. Segera booking servis di aplikasi Otoklix sekarang juga dan dapatkan penawaran menarik lainnya!
Pertanyaan Seputar Peraturan Pemerintah Tentang Motor Listrik
Pemilik motor listrik saat ini secara legal sudah bisa berkendara di jalan utama maupun jalan protokol berkat adanya peraturan pemerintah tentang motor listrik..
Berdasarkan peraturan pemerintah tentang motor listrik yang berlaku, Batas kecepatan maksimal untuk skuter listrik dan sepeda listrik adalah 25 km/jam.
Motor listrik masih tetap membayar pajak, namun tarifnya lebih murah dibandingkan kendaraan yang menggunakan BBM.