Saat memutuskan beli mobil bekas, pastikan Anda mengetahui bagaimana proses balik nama mobil bekas. Jika tidak, maka konsekuensinya pemilik mobil bekas tersebut akan sulit membayar pajak kendaraan bermotor.
Disarankan langsung mengurus proses balik nama kendaraan saat membelinya agar terbebas dari denda keterlambatan. Termasuk bila Anda memiliki mobil bekas dan hendak menjualnya, sebaiknya katakan kepada pemilik baru untuk langsung ganti nama BPKB mobil.
Pasalnya saat mobil tersebut melakukan pelanggaran, surat tilang elektronik atau e-tilang tersebut akan datang ke alamat pemilik lama. Untuk menghindari hal-hal demikian, berikut ini proses balik nama mobil bekas dan biaya yang dibutuhkan.
Baca juga: Terbaru! Ini Biaya Balik Nama Mobil, Syarat dan Caranya
Daftar Isi
Mekanisme dan Proses Balik Nama Mobil Bekas
Mekanisme yang akan Anda lalui saat ganti nama dokumen mobil bekas yaitu pengumpulan berkas dan proses di kantor Samsat.
Pemilik baru mobil bekas dapat mengganti nama dokumen mobil tersebut di kantor Samsat domisili atau kantor tempat mobil terdaftar.
1. Persiapkan Persyaratan Dokumen
Dokumen yang dibutuhkan untuk balik nama BPKB mobil di antaranya sebagai berikut:
- KTP asli dan fotokopi pemilik mobil yang lama
- KTP asli dan fotokopi pemilik mobil yang baru
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang asli dan fotokopi
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang asli dan fotokopi
- Kwitansi asli dan fotokopi atas pembelian mobil bekas yang telah dilengkapi materai Rp 10.000 serta ditandatangani penjual dan pembeli
- Dokumen cek fisik mobil yang diterbitkan kantor Samsat
2. Proses Balik Nama Mobil Bekas di Kantor Samsat Mobil Terdaftar
Setelah melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan kecuali dokumen cek fisik. Selanjunya bawa dokumen tersebut ke kantor Samsat tempat mobil second terdaftar. Berikut ini proses balik nama di kantor Samsat tempat mobil terdaftar, antara lain:
- Mendatangi kantor Samsat lalu datangi loket cek fisik
- Membayar biaya cek fisik kendaraan, kemudian pihak Samsat akan melakukan pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin mobil
- Setelah dokumen cek fisik telah diterbitkan Samsat, Anda bisa mendatangi loket pendaftaran
- Di loket pendaftaran, pemilik mobil mengisi formulir pendaftaran dan melakukan pembayaran biaya pendaftaran balik nama
- Menyerahkan seluruh dokumen persyaratan dan formulir yang telah diisi ke petugas Samsat
- Mengatakan kepada petugas tersebut tujuan untuk mengganti nama sekaligus mutasi dokumen kendaraan di kantor Samsat sesuai domisili KTP
- Menunggu hingga petugas memberikan dokumen arsip lengkap kendaraan
- Menuju kantor Samsat sesuai domisili KTP
3. Proses Balik Nama Mobil Bekas di Kantor Samsat Domisili
Setelah tahapan pertama selesai dan Anda mendapatkan dokumen kendaraan. Kemudian bawa dokumen tersebut ke kantor Samsat yang berlokasi sesuai domisili KTP pemilik baru.
Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Mendatangi kantor Samsat sesuai domisili KTP dan bertemu petugas
- Mengisi dokumen di loket 1 sambil melakukan pemeriksaan fisik kendaraan oleh petugas Samsat
- Mengumpulkan dokumen dan formulir yang telah diisi kepada petugas Samsat
- Melanjutkan prosedur ke loket mutasi BPKB
- Di loket mutasi BPKB, pemilik kendaraan mengisi formulir yang dibutuhkan dan menyerahkan fotokopi KTP serta melunasi biaya mutasi balik nama mobil yang berlaku
- Menyerahkan formulir tersebut dan bukti pembeliaan mobil di loket BPKB online
- Melunasi tagihan BPKB online bila ada lalu simpan bukti pembayaran BPKB tersebut
- Menuju loket pembayaran untuk melunasi biaya penerbitan STNK dan simpan bukti pelunasannya
- Menuju ke loket BPKB online untuk memberikan fotokopi bukti pembayaran pajak STNK dan fotokopi STNK
- Menuju loket pelat nomor untuk menyerahkan fotokopi STNK dan bukti pembayaran pajak STNK
- Menunggu hingga pemilik kendaraan mendapatkan nomor pelat, STNK dan BPKB baru sesuai data pemilik mobil yang baru
Baca juga: Biaya Balik Nama Mobil Pribadi ke Perusahaan dan Prosedurnya
Biaya Balik Nama BPKB Mobil Bekas
Biaya balik nama BPKB mobil bekas diklasifikasikan ke dalam dua tahapan yaitu biaya mutasi mobil dan biaya balik nama mobil bekas.
Setiap wilayah memiliki kebijakan yang berbeda-beda terkait besaran biaya tersebut. Akan tetapi, secara garis besar seluruh biaya balik nama tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri.
Dalam PP tersebut tertulis komponen biaya mutasi mobil terdiri dari biaya penerbitan STNK, biaya penerbitan TNKB, biaya ganti BPKB mobil atau biaya cetak, biaya surat mutasi dan biaya cek fisik mobil.
Sementara itu, biaya balik nama mobil bekas terdiri dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), biaya sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) dan biaya pendaftaran balik nama mobil. Adapun biaya BBN-KB idealnya sebesar 1% dari total harga beli mobil.
Simulasi Perhitungan Biaya Balik Nama BPKB Mobil Bekas
Berikut ini contoh kasus biaya balik nama mobil bekas yang dijual seharga Rp 200 juta.
Rincian biaya yang dibutuhkan antara lain:
- Biaya pendaftaran balik nama sekitar Rp 100 ribu
- Biaya BBN-KB sebesar Rp 2 juta (1% dari Rp 200 juta)
- Biaya penerbitan STNK baru Rp 200 ribu
- Biaya TNKB atau pelat nomor sekitar Rp 100 ribu
- Biaya dokumen mutasi sekitar Rp 250 ribu
- Biaya penerbitan BPKB baru sekitar Rp 375 ribu
Maka biaya yang dibutuhkan untuk mengurus balik nama BPKB mobil bekas seharga Rp 200 juta sekitar Rp 3 jutaan.
Demikianlah informasi tentang mekanisme dan proses balik nama mobil bekas lengkap dengan biaya yang dibutuhkan.
Apabila Anda sedang mencari mobil bekas, Layanan OTOKLIX WARRANTY adalah jawabannya.
Lebih dari sekadar asuransi, OTOKLIX WARRANTY adalah jaminan dari Otoklix untuk mesin dan transmisi mobil bekas Anda dengan nilai klaim hingga Rp 25 juta!
Dapatkan produk garansi ini di 200++ dealer mobil bekas partner kami. Dengan OTOKLIX WARRANTY, Anda dapat mengakses ke 700++ bengkel terpercaya, menjamin perbaikan mobil dengan suku cadang asli dan servis yang tidak perlu diragukan lagi.
Pertanyaan Seputar Proses Balik Nama Mobil Bekas:
Biaya balik nama mobil bekas berbeda-beda tergantung harga mobil dan kebijakan setiap daerah. Akan tetapi komponen biaya untuk balik nama mobil bekas yaitu biaya mutasi dan biaya balik nama mobil bekas. Begini rinciannya:
Biaya penerbitan STNK
Biaya penerbitan TNKB
Biaya ganti BPKB
Biaya surat mutasi
Biaya cek fisik mobil
Biaya BBN-KB
Biaya SWDKLLJ
Biaya pendaftaran balik nama mobil
Prosedur balik nama dokumen mobil membutuhkan KTP pemilik mobil lamadan pemilik baru. Untuk informasi selengkapnya Anda bisa bertanya langsung ke kantor Samsat terkait.
Dokumen yang dibutuhkan untuk balik nama BPKB mobil di antaranya sebagai berikut:
KTP asli dan fotokopi pemilik mobil yang lama
KTP asli dan fotokopi pemilik mobil yang baru
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang asli dan fotokopi
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang asli dan fotokopi
Kwitansi asli dan fotokopi atas pembelian mobil bekas yang telah dilengkapi materai Rp 10.000 serta ditandatangani penjual dan pembeli
Dokumen cek fisik mobil yang diterbitkan kantor Samsat